1. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Perbuatan melawan hukum oleh penguasa terjadi apabila :
a. Perbuatan penguasa melanggar undang-undang dan peraturan formal yang berlaku.
b. Perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya.
c. Perbuatan penguasa melanggar kewajiban hukumnya sendiri.
d. Perbuatan penguasa melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
2. Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatig)
Untuk adanya perbuatan yang melanggar undang-undang diperlukan unsur-unsur sebagai berikut:
a. penguasa melakukan suatu perbuatan yang memang termasuk dalam kewenangannya, menurut atau berdasar suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Perbuatan penguasa tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perbuatannya.
Misalnya seorang pejabat mengambil keputusan sendiri, padahal ketentuan undang-undang dia diwajibkan meminta persetujuan dari instansi pemerintah lain, dan memberitahukan persoalan tersebut kepadanya. Keputusan yang demikian jelas merupakan keputusan yang bersifat onwetmatig.
3. Perbuatan yang tidak tepat (onjuist)
Ketidaktepatan dari suatu perbuatan atau keputusan dari administrasi negara adalah masalah interpretasi atau penafsiran dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang disengketakan atau diselisihpahamkan. Hal ini terkait dengan bagaimana penguasa menggunakan dasar pertimbangan yang salah ataupun keliru. misalnya suatu permohonan izin ditolak padahal menurut pendapat si pemohon, dia sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
4. Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondelmatig)
ukuran bermanfaat atau tidaknya suatu perbuatan administratif adalah kemampuan hasil perbuatan tersebut dalam memenuhi kepentingan umum yang dituju oleh perbuatan tersebut. suatu perbuatan administratif meskipun secara de facto merugikan kepentingan perseorangan atau suatu golongan akan tetapi hasil perbuatan tersebut berguna bagi masyarakat luas, perbuatan itu tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan yang tidak bermanfaat. Misalnya pembangunan taman yang menggusur tanah milik beberapa orang dengan kerugian pihak pemilik tanah. Akan tetapi Taman tersebut memberi manfaat sebagai media rekreasi masyarakat dalam hal sulitnya menemukan tempat wisata di suatu wilayah.
5. Perbuatan menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)
perbuatan menyalahgunakan wewenang terjadi apabila aparat pemerintah menggunakan wewenang nya untuk menyelenggarakan suatu kepentingan yang lain daripada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar kewenangan itu. Perbuatan ini hanyalah merupakan perbuatan yang melawan kepentingan umum bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum. Misalnya seperti penggunaan mobil dinas di luar kegiatan ataupun pekerjaan yang dilaksanakannya.
PUSTAKA
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta, 2007.
kenaikan listrik tanpa pemberitahuan masuk klasifikasi yang mana pak?
ReplyDelete