PERAN MASYARAKAT DALAM STATUS BANGSA

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, hal tersebut sudah dijelaskan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya perlu disadari bahwa dalam suatu negara ada sebuah unsur yang tidak dapat dipisahkan, salah satu unsur tersebut yaitu rakyat, rakyat Merupakan sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat dan tunduk pada peraturan negara tersebut. Sementara itu bangsa adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. Dan suku merupakan orang yang berkesamaan dalam hal kebudayaan.
Untuk itu perlu disadari peran-peran masyarakat ataupun rakyat dalam hal berbangsa dan bernegara.
Mengenai hal tersebut sudah dijelaskan oleh Jellinek mengenai empat macam status bangsa yang mengikat dalam masyarakat.

1. Status positif 
Status positif seorang warga negara diberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu maka negara membentuk badan-badan pengadilan, kepolisian, Kejaksaan dan sebagainya, yang akan melaksanakan kepentingan warga negaranya,  dalam pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan pula berhak mendapat kemakmuran.

2. Status negatif
status negatif Seorang warga negara akan dijamin kepadanya bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya, itu terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang daripada negara. Walaupun demikian dalam keadaan tertentu negara dapat melanggar hak-hak asasi rakyat jika tindakannya itu ditunjukkan untuk kepentingan umum umpamanya dalam hal negara hendak membuat jalan yang harus melalui tanah milik perseorangan. demi kepentingan umum milik perseorangan ini dapat dilanggar akan tetapi sebagai imbalannya diberikan ganti rugi.

3. Status aktif
Status aktif memberi hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan dalam mewujudkan hak setiap warga negaranya diberi hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Status pasif
Status pasien merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk mentaati dan tunduk kepada segala perintah negaranya, misalnya apabila negara dalam keadaan perang maka semua warga negara menurut syarat-syarat tertentu wajib memanggul senjata untuk membela negaranya.

Untuk itu sebagai warga negara yang baik sebagai rakyat yang baik ataupun sebagai masyarakat yang baik sudah sewajarnya dan sudah seharusnya kita mengetahui status bangsa kita jadi kita bisa mengambil tindakan disaat permasalahan tersebut terjadi. Jangan sampai kita menganggap bahwa hubungan kita dengan negara hanya sebatas Hubungan Tanpa Status yang berakhir menyedihkan.

PUSTAKA
Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta 2010


0 Komentar Untuk "PERAN MASYARAKAT DALAM STATUS BANGSA"

Post a Comment