Menurut Jeremy bentham rasa aman yang merupakan tujuan paling Hakiki dari hukum sebagai syarat-syarat ekspektasi. Tanpa hukum tidak ada rasa aman, dan tanpa rasa aman, nilai-nilai kelangsungan hidup, kemakmuran, dan kesetaraan tidak akan dapat tercapai melalui hukum. Rasa aman itu sendiri tercapai karena terpeliharanya ekspektasi. Ekspektasi adalah firasat yang memberi kita kekuatan untuk membentuk suatu rencana perilaku umum yang menjamin bahwa rangkaian momen yang membentuk kehidupan bukan titik-titik yang saling terpisah dan independen, melainkan menjadi bagian bagian dari suatu keseluruhan yang saling berhubungan.
Idealnya hukum harus ada sebelum ekspektasi, namun ini tidak mungkin pada taraf yang abstrak, sekalipun karena hukum yang ada pertama kali sudah mengetahui adanya ekspektasi yang telah terbentuk sebelumnya, karena beberapa ekspektasi sudah ada sebelum hukum. Namun bentham mengakui bahwa hukum juga menciptakan ekspektasi-ekspektasi baru, maka terjadilah hubungan dialektis antara hukum dengan ekspektasi.
Hukum menerima ketetapan pertamanya dari ekspektasi yang telah ada sebelumnya, hukum telah menciptakan ekspektasi-ekspektasi baru, dan secara bertahap menjadi penyalur keinginan dari ekspektasi masyarakat.
hukum tidak dapat sepenuhnya menentukan terlebih dahulu ekspektasi itu karena legislator dalam perannya bukanlah penguasa kecenderungan hati manusia, melainkan hanya penerjemah dan pelayan mereka. Pada akhirnya legislator seharusnya mampu mengetahui dengan pasti kekuatan dan generalitas relatif dari ekspektasi di segala bidang sebelum menjadikannya sebagai sasaran hukum, berbeda dengan ekspektasi aktual. Konflik antara ekspektasi yang telah mapan dengan hukum yang berlawanan dengannya harus diselesaikan pada saat yang tepat, menurut Jeremy Bentham Anda harus mengatur berbagai persoalan sedemikian rupa sehingga hukum ini hanya mulai berlaku efektif pada periode yang masih jauh mungkin jaraknya satu generasi.
Intinya untuk mengaitkan hukum dengan ekspektasi, maka hukum harus diketahui semua orang, konsisten, pelaksanaannya jelas, sederhana, dan ditegakkan secara tegas. Tentu saja persyaratan yang terpenting adalah hukum harus didasarkan pada prinsip bermanfaat, setelah itu masing-masing syarat dipenuhi sebagai sesuatu yang sudah semestinya.
Dapat disimpulkan bahwa ekspektasi terhadap hukum tidak bisa sepenuhnya menjadi suatu keharusan karena peran legislator sebagai pemanjang tangan dari ekspektasi benar-benar diharapkan dapat menyalurkan keinginan masyarakat.
PUSTAKA
Jeremy Bentham, Teori Perundang-Undangan, Nuansa, Bandung, 2006
0 Komentar Untuk "EKSPEKTASI TERHADAP HUKUM"
Post a Comment