Diskursus hukum menunjuk pada proses intelektual untuk mempengaruhi pikiran dan tindakan secara langsung, preservasi dan pengembangan tradisi dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat hukum yang terorganisasi secara politik sebagai suatu keseluruhan, dan yang terakhir preservasi dan pengembangan tradisi serta nilai-nilai profesi hukum.
Jika kita lihat dari hal di atas maka kita dapat mengenal diskursus hukum sebagai proses intelektual dalam pengembangan tradisi serta nilai-nilai hukum. Salah satu bentuk diskursus hukum adalah retorika hukum. Ciri khas retorika hukum adalah mengacu pada apa yang biasa disebut sumber hukum formal yang memberikan kewenangan tersebut. Sumber hukum yang pada masa ini sudah dikenal dan diakui umum oleh aturan perundang-undangan termasuk traktat, preseden atau yurisprudensi, kebiasaan dan ekuitas yang berakar dalam kesadaran hukum atau rasa keadilan. Salah satu bentuk retorika hukum adalah logika hukum. Logika hukum merupakan logika yang diterapkan pada bidang hukum memiliki sifat khas tersendiri yaitu bahwa walaupun silogisme penting dan perlu dalam ilmu hukum namun tidak adekuat sebagai metode penalaran hukum, sebab dalam ilmu hukum premis-premis nya belum atau tidak terberi melainkan harus diciptakan.
Dapat disimpulkan bahwa diskursus hukum sangat terikat dengan retorika hukum maupun logika hukum ataupun logika penalaran hukum yang dapat dianalogikan ke dalam suatu bentuk rumusan aturan perundang-undangan ataupun aturan hukum yang lain.
PUSTAKA
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2009.
0 Komentar Untuk "DISKURSUS HUKUM"
Post a Comment