Landasan Hukum
UUD 1945 diatur dalam
Pasal 23 UUD 1945 yang terdiri dan 5 ayat, sedangkan mengenai keuangan Negara
diatur dalam ayat (1) yang menyebutkan : APBN ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
UU, apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka
pemenintah menjalankan anggaran tahun lalu.
Keuangan Negara
berdasarkan KRIS 1949 diatur dalam Pasal 167 KONSTITUSI RIS yang menyebutkan :
Dengan UU Federal ditetapkan semua pengeluaran RIS dan ditunjuk pendapatan-pendapatan
dengan UU Federal, artinya penetapan anggaran Negara berdasarkan UU Federal
adalah dilakukan Pemerintah DPR dan Senat.
1. Sistem pembagian
kekuasaan di bidang anggaran menurut Konstitusi RIS adalah Menteri atau Kabinet
bertanggung jawab kepada DPR.
2. UU tentang anggaran
hanya mengatur tentang penyelegaraan pemerintahan antara RIS dengan Negara-negara
bagian, yang memuat tentang perhubungan keuangan, antara pemerintah Federal
dengan Negara Bagian.
Dalam sistem UUDS 1950, landasan
konstitusional tentang keuangan Negara tidak mengatur begitu mendasar hal ini
terlihat dalam Pasal 113 UUDS yang menyebutkan : “Dengan UU ditetapkan anggaran
semua pengeluaran pemerintah dan ditunjuk pendapatan2 untuk menutup
pengeluaran”
Pasal 112 UUDS 1950
mengaturtentang pengawasan anggaran yang menyebutkan:
1. Pengawasan atau
pemeriksaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara dilakukan oleh dewan
pengawas keuangan;
2. Hasil pengawasan dan
pemeriksaan diberitahukan ke DPR;
Menurut Supomo Pasal 112
UUDS pada umumnya hampir sama dengan isi Pasal 23 ayat (5) UUD 1945.
Apabila kita bandingkan
keberadaan ICW 1925 terhadap anggaran Negara menurut UUD 1945 berdasarkan
Aturan Peralihan Pasal II, maka ICW 1925 berlaku sebagai hukum positif.
Sedangkan terhadap Konstitusi RIS maupun UUDS tidak mengatur korelasi antara
ICW dengan Konstitusi RIS maupun UUDS.
Definisi Anggaran Negara
Secara etimologis perkataan
anggaran negara bersumber dari kata “anggar” atau kira-kira perhitungan,
sehingga pengertian anggaran negara berarti perkiraan atau perhitungan
jumlahnya pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan negara.
Dasar Hukum Anggaran
Negara : Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
Anggaran pendapatan dan
belanja negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR
tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu”
Pengertian Anggaran
Negara dapat dikaji tiga sudut pendekatan, yaitu:
1. Sudut administratif,
yaitu ditinjau dan sudut penata usahaan penerimaan dan pengeluaran negara
dengan memperhatikan keseimbangan yang logis antara keduanya;
2. Sudut konstitusi,
yaĆtu hak turut mementukan anggaran negara dan perwakilan rakyat (volksverte gen woordiging) yang pada
umumnya dicantumkan dalam konstitusi negara. Hal ini dipandang sebagai
konsekuensi dari teori Trias politika Montesquieu meskipun tiori tersebut praktis
tidak dianut secara murni.
3. Sudut undang-undang
peraturan pelaksanaannya, yaitu keseluruhan undang-undang yang ditetapkan
secara periodik, yang memberikan kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukan alat pembiayaan yang
diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
Ditinjau dari sudut Hukum
Tata Negara Anggaran Negara diartikan sebagai keseluruhan undang-undang yang ditetapkan
secara priodik, yang memberi kuasa kepada kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan pengeluaran periode tertentu dan menunjukan alat pembiayaan yang diperlukan
untuk menutupi pengeluran.
Ketiga tersebut diatas
terlihat, bahwa anggaran negara atau APBN menitik beratkan pada aspek otorisasi
artinya anggaran negara secara logis dibebani untuk mempertanggung jawabkan
pelaksanaannya.
Menurut M. Subagio
anggaran negara adalah"suatu rencana yang diperlukan untuk membiayai segala
kegiatan negara dan biaya yang diperiukan untuk menjalankan pemerintahan
disertai taksiran besarnya penerimaan yang dida pat dan digunakan membelanjakan
pengeluaran tersebut”
Unsur-Unsur Anggaran Negara
Unsur-unsur anggaran negara meliputi:
1. Kebijaksanaan
pemerintah yang tercemin dalam angka-angka;
2. Rencana pemasukan
untuk membiayai pengeluaran;
3. Memuat data
pelaksanaan anggaran 1 (satu) tahun yang lalu;
4. Menunjukkan sektor
yang diprioritaskan;
5. Menunjukkan maju
mundurnya pencapaian sasaran, dan;
6. Merupakan petunjuk bagi
pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaari salama satu tahun.
Penyusunan anggaran harus memperhatikan
:
1. keadaan keuangan
negara;
2. keadaan tenaga dan
bahan baku yang tersedia dalam negeri;
3. pengalaman pelaksanaan
anggaran tahun yang lalu dan tahun berjalan.
Fungsi Anggaran Negara
1. Fungsi hukum
administrasi negara, yaitu berfungsi sebagai alat otorisasi dan alat memilih
sejumlah alternatif (kepentingan dan anggaran kegiatan).
2. Fungsi mikro ekonomis,
yaitu dasar pengurusan secara tertib dan serasi (doelmatig) dan dasar
pertanggung jawaban dalam pelaksanaannya.
3. Fungsi makro ekonomis,
adalah sebagai alat kebijakan dalam penentuan tingkat belanja nasional.
0 Komentar Untuk "PERKEMBANGAN LANDASAN HUKUM KEUANGAN NEGARA"
Post a Comment