PERKEMBANGAN LANDASAN HUKUM KEUANGAN NEGARA

Landasan Hukum
Perkembangan landasan hukum keuangan Negara pada umumnya adalah KONSTITUSI atau UUD.
UUD 1945 diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 yang terdiri dan 5 ayat, sedangkan mengenai keuangan Negara diatur dalam ayat (1) yang menyebutkan : APBN ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU, apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemenintah menjalankan anggaran tahun lalu.
Keuangan Negara berdasarkan KRIS 1949 diatur dalam Pasal 167 KONSTITUSI RIS yang menyebutkan : Dengan UU Federal ditetapkan semua pengeluaran RIS dan ditunjuk pendapatan-pendapatan dengan UU Federal, artinya penetapan anggaran Negara berdasarkan UU Federal adalah dilakukan Pemerintah DPR dan Senat.
1. Sistem pembagian kekuasaan di bidang anggaran menurut Konstitusi RIS adalah Menteri atau Kabinet bertanggung jawab kepada DPR.
2. UU tentang anggaran hanya mengatur tentang penyelegaraan pemerintahan antara RIS dengan Negara-negara bagian, yang memuat tentang perhubungan keuangan, antara pemerintah Federal dengan Negara Bagian.
Dalam sistem UUDS 1950, landasan konstitusional tentang keuangan Negara tidak mengatur begitu mendasar hal ini terlihat dalam Pasal 113 UUDS yang menyebutkan : “Dengan UU ditetapkan anggaran semua pengeluaran pemerintah dan ditunjuk pendapatan2 untuk menutup pengeluaran”
Pasal 112 UUDS 1950 mengaturtentang pengawasan anggaran yang menyebutkan:
1. Pengawasan atau pemeriksaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara dilakukan oleh dewan pengawas keuangan;
2. Hasil pengawasan dan pemeriksaan diberitahukan ke DPR;
Menurut Supomo Pasal 112 UUDS pada umumnya hampir sama dengan isi Pasal 23 ayat (5) UUD 1945.
Apabila kita bandingkan keberadaan ICW 1925 terhadap anggaran Negara menurut UUD 1945 berdasarkan Aturan Peralihan Pasal II, maka ICW 1925 berlaku sebagai hukum positif. Sedangkan terhadap Konstitusi RIS maupun UUDS tidak mengatur korelasi antara ICW dengan Konstitusi RIS maupun UUDS.

Definisi Anggaran Negara
Secara etimologis perkataan anggaran negara bersumber dari kata “anggar” atau kira-kira perhitungan, sehingga pengertian anggaran negara berarti perkiraan atau perhitungan jumlahnya pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan negara.
Dasar Hukum Anggaran Negara : Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
Anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu”
Pengertian Anggaran Negara dapat dikaji tiga sudut pendekatan, yaitu:
1. Sudut administratif, yaitu ditinjau dan sudut penata usahaan penerimaan dan pengeluaran negara dengan memperhatikan keseimbangan yang logis antara keduanya;
2. Sudut konstitusi, yaĆ­tu hak turut mementukan anggaran negara dan perwakilan rakyat (volksverte gen woordiging) yang pada umumnya dicantumkan dalam konstitusi negara. Hal ini dipandang sebagai konsekuensi dari teori Trias politika Montesquieu meskipun tiori tersebut praktis tidak dianut secara murni.
3. Sudut undang-undang peraturan pelaksanaannya, yaitu keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik, yang memberikan kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
Ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara Anggaran Negara diartikan sebagai keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara priodik, yang memberi kuasa kepada kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan pengeluaran periode tertentu dan menunjukan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutupi pengeluran.
Ketiga tersebut diatas terlihat, bahwa anggaran negara atau APBN menitik beratkan pada aspek otorisasi artinya anggaran negara secara logis dibebani untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaannya.
Menurut M. Subagio anggaran negara adalah"suatu rencana yang diperlukan untuk membiayai segala kegiatan negara dan biaya yang diperiukan untuk menjalankan pemerintahan disertai taksiran besarnya penerimaan yang dida pat dan digunakan membelanjakan pengeluaran tersebut”

Unsur-Unsur Anggaran Negara
Unsur-unsur anggaran negara meliputi:
1. Kebijaksanaan pemerintah yang tercemin dalam angka-angka;
2. Rencana pemasukan untuk membiayai pengeluaran;
3. Memuat data pelaksanaan anggaran 1 (satu) tahun yang lalu;
4. Menunjukkan sektor yang diprioritaskan;
5. Menunjukkan maju mundurnya pencapaian sasaran, dan;
6. Merupakan petunjuk bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaari salama satu tahun.
Penyusunan anggaran harus memperhatikan :
1. keadaan keuangan negara;
2. keadaan tenaga dan bahan baku yang tersedia dalam negeri;
3. pengalaman pelaksanaan anggaran tahun yang lalu dan tahun berjalan.

Fungsi Anggaran Negara
1. Fungsi hukum administrasi negara, yaitu berfungsi sebagai alat otorisasi dan alat memilih sejumlah alternatif (kepentingan dan anggaran kegiatan).
2. Fungsi mikro ekonomis, yaitu dasar pengurusan secara tertib dan serasi (doelmatig) dan dasar pertanggung jawaban dalam pelaksanaannya.
3. Fungsi makro ekonomis, adalah sebagai alat kebijakan dalam penentuan tingkat belanja nasional.

0 Komentar Untuk "PERKEMBANGAN LANDASAN HUKUM KEUANGAN NEGARA"

Post a Comment