PENUNTUT UMUM ANAK

         Mengenai istilah penuntutan ini, di dalam KUHAP diatur dalam Pasal 1 angka 7 yang berbunyi: “Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”.

         Menurut Sudarto Bahwa yang dimaksud dengan tindakan penuntutan adalah berupa penyerahan berkas perkara si terasangka kepada hakim dan sekaligus agar supaya diserahkan kepada sidang pengadilan.
Menurut Maidin Gultom syarat-syarat  Penuntut umum Anak adalah:
1. Berpendidikan Sarjana Hukum ditambah pengEtahuan psikologi, psikiatri, sosiologi, pendidikan sosial, antroplog;
2. Mencintai anak dan berdidikasi;
3. Dapat mengerti anak.
       Pasal 43 Undang-undang Sistim Peradilan Pidana Anak, Penuntutan Terhadap Anak dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau Pejabat lain yang di tunjuk oleh Jaksa Agung.
Syarat untuk di tetapkan sebagai Penuntut Umum Anak:
1. Telah berpengalamam sebagai Penuntut Umum anak:
2. Mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak; dan
3. Telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan pidana anak.
      Apabila belum ada Penuntut Umum Anak, maka penuntutan terhadap anak dilakukan Penuntut Umum bagi orang dewasa.

2 Komentar Untuk "PENUNTUT UMUM ANAK"

  1. tadi telah disebutkan bahwa syarat-syarat agar bisa menjadi penuntut umum anak namun jadi pertanyaan dimana dasar hukumnya untuk dapat menjadi penuntut umum anak ?? trimaksih.

    ReplyDelete
  2. tadi telah disebutkan bahwa syarat-syarat agar bisa menjadi penuntut umum anak namun jadi pertanyaan dimana dasar hukumnya untuk dapat menjadi penuntut umum anak ?? trimaksih.

    ReplyDelete