Mengenai istilah penuntutan ini, di
dalam KUHAP diatur dalam Pasal 1 angka 7 yang berbunyi: “Penuntutan adalah
tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri
yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
pengadilan”.
Menurut Sudarto Bahwa yang dimaksud
dengan tindakan penuntutan adalah berupa penyerahan berkas perkara si
terasangka kepada hakim dan sekaligus agar supaya diserahkan kepada sidang
pengadilan.
Menurut Maidin Gultom
syarat-syarat Penuntut umum Anak adalah:
1. Berpendidikan Sarjana Hukum ditambah
pengEtahuan psikologi, psikiatri, sosiologi, pendidikan sosial, antroplog;
2. Mencintai anak dan berdidikasi;
3. Dapat mengerti anak.
Pasal 43 Undang-undang
Sistim Peradilan Pidana Anak, Penuntutan Terhadap Anak dilakukan oleh Penuntut
Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau Pejabat lain yang
di tunjuk oleh Jaksa Agung.
Syarat untuk di tetapkan sebagai
Penuntut Umum Anak:
1. Telah berpengalamam sebagai Penuntut
Umum anak:
2. Mempunyai minat, perhatian, dedikasi
dan memahami masalah anak; dan
3. Telah mengikuti pelatihan teknis
tentang peradilan pidana anak.
Apabila belum ada Penuntut Umum Anak,
maka penuntutan terhadap anak dilakukan Penuntut Umum bagi orang dewasa.
tadi telah disebutkan bahwa syarat-syarat agar bisa menjadi penuntut umum anak namun jadi pertanyaan dimana dasar hukumnya untuk dapat menjadi penuntut umum anak ?? trimaksih.
ReplyDeletetadi telah disebutkan bahwa syarat-syarat agar bisa menjadi penuntut umum anak namun jadi pertanyaan dimana dasar hukumnya untuk dapat menjadi penuntut umum anak ?? trimaksih.
ReplyDelete