KEDUDUKAN DAN PERANAN HUKUM ADAT DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

1. Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta 17 Januari 1975.
a. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional menuju unifikasi hukum.
b. Pengambilan bahan-bahan dan hukum adat berupa:
- Konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum
- Pembangunan lembaga hukum adat di modernisasi tanpa menghilangkan ciri dan sifat Indonesia
c. Di dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur, sedangkan hukum kewarisan merupakan intinya.

2. Prof. Soepomo mengatakan:
a. Dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.
b. Dalam hukum pidana wajib sesuai dengan corak dan sifat bangsa itu sendiri, maka hukum pidana adat memberikan bahan-bahan dalam pembentukan KUHP Baru
c. Hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tidak tertulis akan tetap menjadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum/tidak ditetapkan Undang-Undang

3. Prof. Nasrun, SH dalam buku Dasar Falsafah Adat Minangkabau menyatakan bahwa: adat itulah yang menentukan sifat dan corak ke Indonesiaan dan kepribadian bangsa Indonesia.

4. Seminar Nasional mengenai sistem hukum nasional di Jakarta 26 Maret 1979
a. Sistem Hukum Nasional harus sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum rakyat indonesia.
b. landasan hukum nasional adalah pancasila dan UUD 1945.
Jadi dengan kata lain sistem pidana harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan hukum adat itu masih tetap mempunyai peranan dalam pembentukan hukum nasional.

Kesimpulan :
Bahwa hukum dalam pengertian yang luas mempunyai kedudukan yang sangat vital dalam pembangunan serta pembinaan hukum nasional yaitu unsur inti, serta hukum adat dalam kenyataan hidup sehari-hari sudah terserap dalam hukum nasional yang sedang berkembang.
Hukum adat tradisonal kini tinggal memiliki nilai sejarah, karena pengertian dan lembaganya telah berubah sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang kini sedang membangun.


0 Komentar Untuk "KEDUDUKAN DAN PERANAN HUKUM ADAT DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL"

Post a Comment