1. Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta 17 Januari 1975.
a. Hukum adat merupakan
salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan
hukum nasional menuju unifikasi hukum.
b. Pengambilan
bahan-bahan dan hukum adat berupa:
- Konsepsi-konsepsi dan
asas-asas hukum
- Pembangunan lembaga
hukum adat di modernisasi tanpa menghilangkan ciri dan sifat Indonesia
c. Di dalam pembinaan
hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur, sedangkan
hukum kewarisan merupakan intinya.
2. Prof. Soepomo mengatakan:
b. Dalam hukum pidana
wajib sesuai dengan corak dan sifat bangsa itu sendiri, maka hukum pidana adat
memberikan bahan-bahan dalam pembentukan KUHP Baru
c. Hukum adat sebagai
hukum kebiasaan yang tidak tertulis akan tetap menjadi sumber hukum baru dalam
hal-hal yang belum/tidak ditetapkan Undang-Undang
3. Prof. Nasrun, SH dalam buku Dasar Falsafah Adat Minangkabau menyatakan bahwa: adat itulah yang menentukan
sifat dan corak ke Indonesiaan dan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Seminar Nasional mengenai sistem hukum nasional di Jakarta 26 Maret
1979
a. Sistem Hukum Nasional
harus sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum rakyat indonesia.
b. landasan hukum
nasional adalah pancasila dan UUD 1945.
Jadi dengan kata lain
sistem pidana harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila dan hukum adat itu masih tetap mempunyai peranan dalam pembentukan
hukum nasional.
Kesimpulan :
Bahwa hukum dalam pengertian yang
luas mempunyai kedudukan yang sangat vital dalam pembangunan serta pembinaan
hukum nasional yaitu unsur inti, serta hukum adat dalam kenyataan hidup sehari-hari
sudah terserap dalam hukum nasional yang sedang berkembang.
Hukum adat tradisonal kini tinggal
memiliki nilai sejarah, karena pengertian dan lembaganya telah berubah sesuai
tuntutan dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang kini sedang membangun.
0 Komentar Untuk "KEDUDUKAN DAN PERANAN HUKUM ADAT DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL"
Post a Comment