Unclos merupakan hukum laut yang dikembangkan dari perjuangan antara
negara-negara pantai, yang berusaha untuk memperluas kontrol mereka atas
wilayah laut yang berdekatan dengan garis pantai mereka. Pada akhir abad ke-18,
diketahui bahwa negara memiliki kedaulatan atas laut teritorial mereka.
Setelah Perang Dunia Kedua, masyarakat internasional meminta agar PBB
International Commission mempertimbangkan kodifikasi hukum yang ada yang
berkaitan dengan lautan. Komisi mulai bekerja ke arah ini pada tahun 1949 dan
menyiapkan empat rancangan konvensi, yang diadopsi pada Konferensi PBB pertama
tentang Hukum Laut.
Konferensi PBB pertama tentang hukum laut bertemu di Jenewa dari 24
Februari-29 April 1958. Sebanyak 86 negara yang diwakili pada diskusi. Untuk
sebagian besar apa yang dicapai adalah kodifikasi praktek adat pada waktu itu.
Ada upaya untuk berlayar ke dalam air unchartered (sehingga-untuk-berbicara),
tapi sedikit kemajuan telah dibuat. Ketidakmampuan UNCLOS I untuk menyelesaikan
beberapa masalah menjengkelkan, termasuk khususnya lebar laut teritorial,
menyebabkan UNCLOS kedua pada tahun 1960 dan akhirnya pada UNCLOS III, yang
berlangsung dari Desember 1973 sampai Desember 1982. Kesepakatan yang dicapai
selama UNCLOS I dirangkum dalam empat konvensi berikut:
1. Konvensi
tentang High Seas
2. Konvensi
tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan
3. Konvensi
tentang Landas Kontinen
4. Konvensi
tentang Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Laut Tinggi.
Pada tahun 1960 digelar UNCLOS II dengan tujuan untuk penyempurnaan
hasil-hasil yang telah dicapai UNCLOS I, konvensi ini digelar dari tanggal 17
sampai 26 April 1960. Namun UNCLOS II tidak menghasilkan perjanjian
internasional. Konferensi ini sekali lagi gagal memperbaiki luasnya seragam
untuk wilayah atau membangun konsensus tentang hak-hak nelayan berdaulat. namun
UNCLOS II gagal dalam pencapaian tujuannya yaitu penyempurnaan UNCLOS I.
Kegagalan ini sudah barang tentu menimbulkan kekecewaan pada masyarakat
internasional pada umumnya karna sikap arogan Negara-Negara maritim yang besar
dan maju dalam bidang teknologi.
Sementara itu UNCLOS III dimulai dari tahun 1973 ke 1982. UNCLOS III
membahas isu-isu dibeli di konferensi sebelumnya. Lebih dari 160 negara
berpartisipasi dalam konvensi 9 tahun, yang akhirnya mulai berlaku pada tanggal
14 November 1994, 21 tahun setelah pertemuan pertama UNCLOS III dan satu tahun
setelah ratifikasi oleh negara keenam puluh. Pertama enam puluh ratifikasi
hampir semua negara-negara berkembang.
Hal utama dari konvensi ini adalah permasalahan maritim zones- laut
teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, laut
tinggi, wilayah laut-tidur internasional dan perairan kepulauan. Konvensi juga
membuat ketentuan untuk lewatnya kapal, perlindungan lingkungan laut, kebebasan
penelitian ilmiah, dan eksploitasi sumber daya.
Setelah di sahkannya Konferensi ketiga (UNCLOS III) yang sekarang dikenal
sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982
(United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani
oleh 119 Negara di Teluk Montego Jamaika tanggal 10 Desember 1982. Bagi sebuah Negara UNCLOS 1982 membagi laut
menjadi tiga jenis atau zona maritime yaitu:
1. Laut yang
merupakan bagian dari wilayah kedaulatan yaitu ( di laut teritorial, laut
pedalaman)
2. Laut yang
bukan merupakan wilayah kedaaulatannya namun negara tersebut memiliki hak-hak
yurisdiksi terhadap aktifitas-altifitas tertentu yaitu ( di zona tambahan dan
zona ekonomi esklusif)
3. Laut yang
berada di luar dua di atas ( artinya bukan termasuk wilayah kedaulatannya dan
bukan wilayah yurisdiksi) namun negara tersebut memiliki kepentingan ( yaitu
laut bebas).
Di dalam UNCLOS 1982 selain mengatur mengenai batas-batas maritim juga
mengatur hak-hak dan kewajiban Negara pantai yang yang harus dipatuhi oleh
Negara di Dunia, terhadap Negara pantai dapat menegakkan peraturan
perundang-undangannya seperti yang telah disampaikan dalam Konvensi Hukum Laut
Internasional (UNCLOS III) dalam pasal 73.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum
Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang
dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa ketiga United pada Hukum Laut
(UNCLOS III), yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan 1982. Hukum
Konvensi Laut mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan
lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan
sumber daya alam kelautan. Konvensi menyimpulkan pada tahun 1982 menggantikan
tempat 1.958 perjanjian.
UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi
negara ke-60 untuk menandatangani perjanjian itu. Hingga saat ini 160 negara
dan Uni Eropa telah bergabung dalam Konvensi. Sementara Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan PBB
menyediakan dukungan untuk pertemuan negara-negara pihak pada Konvensi, PBB
tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Ada,
bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti
Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional,
dan Otoritas Dasar Laut Internasional (yang terakhir yang dibentuk oleh
Konvensi PBB).
kak, maaf mau nanya. itu sumber tulisannya darimana ya? buku atau jurnal kah? mohon berkenan dijawab yaa
ReplyDeleteKayanya untuk zona teritorial, landas kontinen baru disahkan pada unclos ke 3
ReplyDelete