SEJARAH LAHIRNYA UNCLOS

Unclos merupakan hukum laut yang dikembangkan dari perjuangan antara negara-negara pantai, yang berusaha untuk memperluas kontrol mereka atas wilayah laut yang berdekatan dengan garis pantai mereka. Pada akhir abad ke-18, diketahui bahwa negara memiliki kedaulatan atas laut teritorial mereka.
Setelah Perang Dunia Kedua, masyarakat internasional meminta agar PBB International Commission mempertimbangkan kodifikasi hukum yang ada yang berkaitan dengan lautan. Komisi mulai bekerja ke arah ini pada tahun 1949 dan menyiapkan empat rancangan konvensi, yang diadopsi pada Konferensi PBB pertama tentang Hukum Laut.
Konferensi PBB pertama tentang hukum laut bertemu di Jenewa dari 24 Februari-29 April 1958. Sebanyak 86 negara yang diwakili pada diskusi. Untuk sebagian besar apa yang dicapai adalah kodifikasi praktek adat pada waktu itu. Ada upaya untuk berlayar ke dalam air unchartered (sehingga-untuk-berbicara), tapi sedikit kemajuan telah dibuat. Ketidakmampuan UNCLOS I untuk menyelesaikan beberapa masalah menjengkelkan, termasuk khususnya lebar laut teritorial, menyebabkan UNCLOS kedua pada tahun 1960 dan akhirnya pada UNCLOS III, yang berlangsung dari Desember 1973 sampai Desember 1982. Kesepakatan yang dicapai selama UNCLOS I dirangkum dalam empat konvensi berikut:
1. Konvensi tentang High Seas
2. Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan
3. Konvensi tentang Landas Kontinen
4. Konvensi tentang Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Laut Tinggi.
Pada tahun 1960 digelar UNCLOS II dengan tujuan untuk penyempurnaan hasil-hasil yang telah dicapai UNCLOS I, konvensi ini digelar dari tanggal 17 sampai 26 April 1960. Namun UNCLOS II tidak menghasilkan perjanjian internasional. Konferensi ini sekali lagi gagal memperbaiki luasnya seragam untuk wilayah atau membangun konsensus tentang hak-hak nelayan berdaulat. namun UNCLOS II gagal dalam pencapaian tujuannya yaitu penyempurnaan UNCLOS I. Kegagalan ini sudah barang tentu menimbulkan kekecewaan pada masyarakat internasional pada umumnya karna sikap arogan Negara-Negara maritim yang besar dan maju dalam bidang teknologi.
Sementara itu UNCLOS III dimulai dari tahun 1973 ke 1982. UNCLOS III membahas isu-isu dibeli di konferensi sebelumnya. Lebih dari 160 negara berpartisipasi dalam konvensi 9 tahun, yang akhirnya mulai berlaku pada tanggal 14 November 1994, 21 tahun setelah pertemuan pertama UNCLOS III dan satu tahun setelah ratifikasi oleh negara keenam puluh. Pertama enam puluh ratifikasi hampir semua negara-negara berkembang.
Hal utama dari konvensi ini adalah permasalahan maritim zones- laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, laut tinggi, wilayah laut-tidur internasional dan perairan kepulauan. Konvensi juga membuat ketentuan untuk lewatnya kapal, perlindungan lingkungan laut, kebebasan penelitian ilmiah, dan eksploitasi sumber daya.
Setelah di sahkannya Konferensi ketiga (UNCLOS III) yang sekarang dikenal sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982  (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani oleh 119 Negara di Teluk Montego Jamaika tanggal 10 Desember 1982.  Bagi sebuah Negara UNCLOS 1982 membagi laut menjadi tiga jenis atau zona maritime yaitu:
1. Laut yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan yaitu ( di laut teritorial, laut pedalaman)
2. Laut yang bukan merupakan wilayah kedaaulatannya namun negara tersebut memiliki hak-hak yurisdiksi terhadap aktifitas-altifitas tertentu yaitu ( di zona tambahan dan zona ekonomi esklusif)
3. Laut yang berada di luar dua di atas ( artinya bukan termasuk wilayah kedaulatannya dan bukan wilayah yurisdiksi) namun negara tersebut memiliki kepentingan ( yaitu laut bebas).
Di dalam UNCLOS 1982 selain mengatur mengenai batas-batas maritim juga mengatur hak-hak dan kewajiban Negara pantai yang yang harus dipatuhi oleh Negara di Dunia, terhadap Negara pantai dapat menegakkan peraturan perundang-undangannya seperti yang telah disampaikan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS III) dalam pasal 73.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa ketiga United pada Hukum Laut (UNCLOS III), yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan 1982. Hukum Konvensi Laut mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam kelautan. Konvensi menyimpulkan pada tahun 1982 menggantikan tempat 1.958 perjanjian.

UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk menandatangani perjanjian itu. Hingga saat ini 160 negara dan Uni Eropa telah bergabung dalam Konvensi. Sementara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan PBB menyediakan dukungan untuk pertemuan negara-negara pihak pada Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Ada, bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otoritas Dasar Laut Internasional (yang terakhir yang dibentuk oleh Konvensi PBB).

2 Komentar Untuk "SEJARAH LAHIRNYA UNCLOS"

  1. kak, maaf mau nanya. itu sumber tulisannya darimana ya? buku atau jurnal kah? mohon berkenan dijawab yaa

    ReplyDelete
  2. Kayanya untuk zona teritorial, landas kontinen baru disahkan pada unclos ke 3

    ReplyDelete