A.
Makna
Prestasi Kerja
Perkembangan manajemen sumber daya
manusia dalam konteks aparatur pemerintah telah mengarah kepada manajemen
sumberdaya manusia berbasis kompetensi. Pengelolaaan sumberdaya aparatur atau
lebih dikenal dengan manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah mengarah kepada
kompetensi. Dimana dalam pasal 12 ayat (2) Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa “untuk mewujudkan penyelenggaraan
tugas pemerintah dan pembangunan, diperlukan PNS yang professional,
bertanggungjawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan
system prestasi kerja dan system karier yang ditetapkan pada system prestasi
kerja.
Istilah prestasi kerja sering kita dengar atau sangat penting bagi
sebuah organisasi atau perusahaan untuk mencapai tujuannya. Dalam konteks
pengembangan sumber daya manusia prestasi kerja seorang karyawan dalam sebuah
perusahaan sangat dibutuhkan untuk mencapai prestasi kerja bagi karyawan itu
sendiri dan juga untuk keberhasilan perusahaan. Prestasi kerja adalah hasil
kerja seseorang karyawan selama periode tertentu dibandingkan dengan berbagai
kemungkinan misalnya standard, target/sasaran atau kriteria yang telah
ditentukan terlebih dahulu dan disepakati bersama. Prestasi kerja merupakan
hasil kerja seseorang karyawan selama periode tertentu dibandingkan dengan berbagai
kemungkinan misalnya standard, target/sasaran atau kriteria yang telah
ditentukan terlebih dahulu dan disepakati bersama.
Malayu S.P. Hasibuan menjelaskan
Prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam
melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas
kecakapan dan kesungguhan serta waktu.
Dari beberapa pengertian prestasi
kerja di atas maka dapat disimpulkan
bahwa prestasi kerja adalah hasil kerja seseorang berdasarkan beban
tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
B.
Indikator
Prestasi Kerja
Dari definisi diatas, indikator
prestasi kerja adalah :
1.
Kualitas
Mutu hasil kerja yang didasarkan pada
standar yang ditetapkan. Biasanya diukur melalui ketepatan, ketelitian,
ketrampilan, kebersihan hasil kerja.
2.
Kuantitas
Banyaknya hasil kerja sesuai dengan waktu
kerja yang ada, yang perlu diperhatikan bukan hasil rutin tetapi seberapa cepat
pekerjaan dapat diselesaikan.
3.
Pelaksanaan tugas
Kewajiban karyawan melakukan aktivitas
atau kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan yang ditugaskan perusahaan.
4.
Tanggung jawab
Suatu akibat lebih lanjut dari pelaksanaan
peranan, baik peranan itu merupakan hak dan kewajiban ataupun kekuasaan.
Sementara itu bekerja merupakan
kegiatan manusia untuk mengubah keadaan tertentu dari suatu alam lingkungan.
Perubahan itu ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mempertahankan hidup,
dan memelihara hidup yang semuanya pada dasarnya adalah memenuhi tujuan hidup.
Tujuan hidup melalui bekerja meliputi tujuan khusus dan pengelompokan kerja
yang menimbulkan rasa berprestasi (sense of accomplishment). Kinerja adalah
hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode
tertentu didalam melaksanakan tugas dibandingkan berbagai kemungkinan seperti
standar kerja, target atau sasaran atau kiteria yang telah ditentukan terlebih
dahulu dan telah disepakati bersama
Tidak mudah mempersiapkan dan melaksanakan
pengukuran yang dapat memberikan hasil optimal, mengingat banyak hal yang
diperkirakan dan dipersiapkan dengan teliti. Penilaian kinerja dititik beratkan
pada suatu proses pengukuran yang memberi perhatian pada tehnik-tehnik
penilaian.
Dalam suatu pekerjaan, terdapat
berbagai tugas yang menjelaskan usaha apa dan bagaimana manusia melakukan usaha
tersebut untuk mencapai tujuan tertentu. Jika ada cukup tugas terkumpul untuk
membenarkan dipekerjakannya seseorang, maka terciptalah suatu posisi atau
jabatan. Penilaian pekerjaan adalah suatu aktifitas yang berhubungan mengenai
pekerjaan dan tugas, bukan mengenai orang. Sedangkan hakikat penilaian pegawai
adalah suatu aktifitas yang dilakukan berhubungan dengan tentang kecakapan dan
prestasi seorang pegawai atau pemegang suatu jabatan.
Lijan Poltak Sinanmbela, dkk,
mengemukakan bahwa kinerja pegawai didefinisikan sebagai kemampuan pegawai
dalam melakukan sesuatu keahlian tertentu. Kinerja pegawai sangatlah perlu,
sebab dengan kinerja ini akan diketahui seberapa jauh kemampuan pegawai dalam
melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
Kinerja individu didefinisikan
sebagai kemampuan individu dalam melakukan sesuatu dengan keahlian tertentu.
Senada dengan pendapat tersebut, Stephen Robbins mengemukakan bahwa kinerja
diartikan sebagai hasil evaluasi terhadap pekerjaan yang dilakukan individu
dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan bersama. Kedua konsep diatas
menunjukkan bahwa kemampuan kinerja seseorang sangatlah perlu, sebab dengan
kinerja ini diketahui seberapa jauh kemampuan seseorang dalam melakukan
tugasnya.
Penilaian terhadap kinerja juga
sering disebut pengukuran kinerja, dimana pengukuran tersebut dilakukan dengan
mengunakan variabel-variabel yang bergantung pada komplesitas faktor-faktor
yang membentuk kinerja tersebut. Keban mengatakan “bahwa cakupan atau cara
mnukur indikator kinerja sangat menentukan apakah suatu lembaga publik dapat
dikatakan berhasil atau tidak berhasil kinerjanya. Lebih lanjut Keban
menjelaskan bahwa ketepatan pengukuran seperti cara atau metode pengumpulan
data untuk mengukur kinerja juga sangat menentukan penilaian akhir kinerja.”
Schuler dan Downing) mengemukakan “kinerja dapat diukur dari (1) kuantitas
kerja, (2) kualitas kerja, (3) kerjasama, (4) pengetahuan tentang kerja, (5)
kemandirian kerja, (6) kehadiran dan ketepatan waktu, (7) pengetahuan tentang
kebijakan dan tujuan organisasi, (8) inisiatif dan penyampaian ide-ide yang
sehat, (9) kemampuan supervisi dan teknik.” Lebih lanjut Surya Dharma
(2005:101) menyebutkan pengukuran kinerja pegawai adalah (1) pemahaman
pengetahuan, (2) keahlian, (3) kepegawaian, (4) perilaku yang diperlukan untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dengan baik.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai
unsur aparatur negara dan bagian dari sumber daya manusia tidak lepas dari
tuntutan tersebut, sehingga dibutuhkan pengembangan dan penyempurnaan sistem
kerja dalam menghadapi tugas yang semakin berat dalam pelaksanaan dan
keberhasilan pembangunan. Dharma Setyawan Salam , mengemukakan bahwa Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan dan pangkat tertentu, diangkat berdasarkan
prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang
pangkat yang ditetapkan untuk jabatan secara objektif tanpa membedakan jenis
kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Menurut Sumadji mengatakan tujuan
penilaian kinerja pegawai negeri sipil yaitu :
1.
Memperoleh gambaran langsung tentang hasil yang
dicapai seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas pokoknya.
2.
Mengidentifikasi faktor – faktor penghambat
kinerja, baik yang berasal dari individu pegawai negeri sipil maupun unit kerja
atau instansinya.
3.
Memberikan rekomendasi bagi perbaikan atau
peningkatan kinerja pegaai negeri sipil yang bersangkutan sekaligus
penyempurnaan aspek manajemen dan organisasi dari unit kerja atau instansi
dimana PNS itu bekerja.
Dalam Pasal 12 dan pasal 20 UU No.
43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada
sistem prestasi kerja dan untuk menjamin objektifitas dalam mempertimbangkan
pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi
kerja. Pasal 9 angka 12 dan pasal 10 angka 10 PP. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir
tahun hanya mencapai 25% s/d 50 % dikenakan hukuman sedang dan yang SKP nya
dibawah 25% dikenakan hukuman berat. Sistem penilaian kinerja dengan
perangkingan nilai seperti DP3, secara teori merupakan aplikasi dari metode
Graphic Rating Scale (GPR). Metode ini termasuk teknik penilaian kinerja yang
berorientasi masa lalu. Pendekatansemacam ini, secara umum memiliki kelebihan
karena berkaitan dengan data kinerja yang telah dilakukan pegawai, dan oleh
karena itu lebih mudah untuk diukur. Kelemahannya adalah bahwa kinerja yang
telah dilakukan tersebut tidak dapat dirubah (Werther dan Davis, 1996). Metode
self-appraisals merupakan teknik penilaian kinerja yang dilakukan sendiri oleh
pegawai, terutama yang berkaitan dengan potensi yang dimiliki untuk pelaksanaan
kerja di masa mendatang. Cara penilaian seperti ini sangat cocok apabila
dimaksudkan untuk meningkatkan pengembangan diri pegawai yang bersangkutan.
Apabila pegawai menilai diri sendiri, sikap mempertahankan diri yang umumnya
ditunjukkan pada saat penilaian dilakukan oleh atasan tidak akan muncul, dan
sebaliknya upaya untuk menganalisis potensi diri dan mengembangkannya akan
lebih terlihat. Disamping itu, hasil self-appraisals juga berguna bagi lembaga
untuk mengetahui area kelemahan kopetensi pegawai dalam proses analisis
kebutuhan Diklat.
C.
Tahapan
Implementasi PP Nomor 46 Tahun 2011
Secara umum
tahapan Implementasi PP No. 46 Tahun 2011 sebagai berikut
1.
Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974,
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa untuk mewujudkan
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri
Sipil yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang
dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik
beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya pasal 20 dinyatakan bahwa
untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan
dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
2.
Melaksanakan amanat pasal 12 dan pasal 20
tersebut, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk
mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk
bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar
pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pengelolaan karier Pegawai Negeri
Sipil, yang berkaitan dengan :
a. Bidang
Pekerjaan.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri
Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas
dan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil, serta kegiatan
perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi (job design).
b. Bidang
Pengangkatan dan Penempatan.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri
Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi
dan penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan
prestasi kerjanya.
c. Bidang
Pengembangan.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri
Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan
pengembangan kemampuan serta keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan
dengan pola karier dan program diklat organisasi.
d. Bidang
Penghargaan.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri
Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan
berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji atau tunjangan
prestasi kerja, promosi atau kompensasi lainnya (performance related pay).
3. Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara sistemik penekanannya pada
pengukuran tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai atau tingkat capaian hasil
kerja (output) yang telah direncanakan dan disepakati antara Pejabat Penilai
dengan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.
4. Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai
pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil
kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai
Negeri Sipil. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang
dievaluasi memang relevan dan secara signifikan berhubungan dengan pelaksanaan
tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap individu Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai.
5. Untuk
mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, diperlukan
parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata
dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai. Oleh karena itu
penilaian prestasi kerja secara sistemik menggabungkan antara penetapan Sasaran
Kerja Pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang tercermin
dalam perilaku kerja produktif, hasilnya direkomendasikan untuk dasar
pertimbangan tindakan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil
yang dinilai.
Sedangkan untuk Tujuan pembuatan
Panduan Penyusunan dan Penialaian SKP adalah :
1. Sebagai
petunjuk bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dalam menyusun
SKP sesuai dengan bidang tugas jabatannya.
2. Agar
setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dapat menyusun SKP sesuai
dengan bidang tugas jabatan masing-masing, serta dapat mengetahui capaian
SKP-nya.
Sedangkan untuk sasaran kerja
pegawai didalam Pasal 5 PP Nomor 43 Tahun 2011
1) Setiap
PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan
rencana kerja tahunan instansi.
2) SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan tugas jabatan dan target
yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat
diukur.
3) SKP
yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan
ditetapkan oleh pejabat penilai.
4) Dalam
hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya
diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
5) SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
6) Dalam
hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan
tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan
tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
Dalam Pasal 6, PNS yang tidak
menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
disiplin PNS.
0 Komentar Untuk "PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DI DALAM PP NOMOR 46 TAHUN 2011"
Post a Comment