PERBANDINGAN DAN ANALISIS SUBSTANSI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 43 TAHUN 1999 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG
APARATUR SIPIL NEGARA
======================================================================================================
No
|
Substansi
|
UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU 43 Tahun
1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian
|
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
|
Analisis
|
1
|
Tujuan
|
a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan
masyarakat
madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur,
adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur
aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan
pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang‐Undang
Dasar 1945;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, diperlukan Pegawai
Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme;
c. bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
tersebut pada huruf b, diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri
Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri;
|
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan
negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang
memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran
sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum
berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang
diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon
dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan
dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
c. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari
reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi
yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam
pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
|
Dalam pandangan saya ditinjau dari segi tujuan,
UU ASN memang dibutuhkan untuk menggantikan UU Kepegawaia yang saya anggap
semakin sulit menciptakan PNS yang berkompetensi. Disitulah UU ASN hadir yang
diharapkan dapat mengurangi KKN
ditubuh aparatur sipil negara, jika ditinjau lebih jauh UU ASN lebih
mengedapankan penerapan profesionalitas di tubuh PNS yang tanpa intervensi
politik dan KKN.
|
2
|
Ketentuan Umum
|
Pasal 1
|
Pasal 1
|
Menurut saya dilihat dari segi pengertian yang
ada di dua uu ini, bahwa UU ASN disusun untuk mengatur ketentuan pokok
tentang pengaturan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi bagi
para pegawai negeri sipil yang bekerja pada semua instansi pemerintah pusat,
sekretariat lembaga Negara, sekretariat lembaga nonkementerian, instansi
pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Berbeda halnya dengan UU Kepegawaian yang lebih
menitik beratkan terhadap pegawai negeri itu sendiri, dan tidak melihat lebih
jauh seperti halnya uu asn, dalam hal ini saya menafsirkan bahwa dalam
konteks yang lebih luas, uu asn lebih berbasis jabatan, sedangkan UU
Kepegawaian berbasis karir.
|
2
|
Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode
Perilaku
|
Tidak diatur/dicantumkan secara tegas
|
(Pasal 2- 5)
Diatur mengenai Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode
Perilaku Aparatur Sipil Negara
|
UU ASN lebih mengatur jelas mengenai Asas,
Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku, artinya UU ASN telah
melihat secara detil kekurangan di UU Kepegawaian
|
2
|
Jenis dan Status
|
Pasal 2
Pegawai Negeri terdiri dari :
a. Pegawai
Negeri Sipil (PNS);
b. Anggota
Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud diatas, terdiri dari :
a. Pegawai
Negeri Sipil Pusat; dan
b. Pegawai
Negeri Sipil Daerah
Di samping
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud diatas, pejabat yang berwenang dapat
mengangkat pegawai tidak tetap.
|
Pasal 6)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas:
a.Pegawai Negeri Sipil; dan
b.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Status:
1.PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
2.PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan
Instansi Pemerintah dan ketentuan UU ASN.
|
Dari 2 UU ini terdapat perbedaan yang sangat
mencolok pada jenis dan status kepegawaian, namun dalam kelangsungannya
dipandang perlu kiranya agar PNS Pusat dan Daerah tetap berada dalam daerah
kekuasaannya masing masing, walau maksud UU ASN untuk menasionalkan PNS,
namun akan lebih baiknya diatur juga status kepegawaian PNS didalam UU ASN
untuk mengatur lebih jauh mengenai status PNS.
|
3
|
Sistem Recruitment
|
Pasal 15:
1. Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
ditetapkan dalam formasi
2. Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk
jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus
dilaksanakan
Pasal 17:
Pegawai Negeri Sipil diangkat
dalam jabatan dan pangkat tertentu
|
Pasal 49:
Setiap instansi menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Pasal 50:
Penyusunan kebutuhan jumlah
dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan
prioritas kebutuhan dan sesuai dengan siklus anggaran.
Pasal 51:
Pengadaan calon PNS merupakan
kegiatan untuk mengisi jabatan yang lowong sesuai kebutuhan pegawai
|
Merujuk pada semangat reformasi birokrasi,
pengadaan formasi dalam UU pokok kepegawaian sebelumnya telah
menjadi “komoditas” dalam kancah politik, penempatan
jabatan struktural PNS dintervensi oleh kepentingan politik sehingga
kompetensi dan kualifikasi PNS tidak sesuai yang dibutuhkan.
Permasalahan sebagaimana dimaksud merupakan
dampak dari lemahnya implementasi UU Pokok Kepegawaian serta kurangnya
norma-norma yang mengatur. Bila menelaah sistem rekruitmen PNS ASN melalui
analisis jabatan dan analisis beban kerja maka dapat diharapkan bahwa
pengadaan pegawai sesuai dengan kebutuhan yang ada sehingga mampu menciptakan
the right man in the right job, serta meminimalisir intervensi politik dalam
pengadaan pegawai di daerah dan meanggulangi semangat kedaerahan
|
4
|
Pengembangan Pegawai
|
Pasal 31:
Untuk mencapai daya guna dan
hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk
meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketramilan
|
Pasal 68A:
1 Setiap pegawai ASN berhak
diberi kesempatan untuk mengembangkan diri. 2 Pengembangan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar,
kursus, workshop, dan penataran
|
Ditinjau dari aspek pengembangan pegawai, ASN
telah mendeklarasikan pengembangan pegawai sebagai hak bagi setiap pegawai
dengan berbafai perincian yang telah disebutkan padat pasal 68A ayat (2)
sedangkan dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian sebelumnya tidak dijelaskan secara
rinci mengenai hak setiap pegawai untuk melakukan pengembangan diri. Dalam
reformasi birokrasi, sumber daya pegawai negeri sipil yang berkualitas sangat
dibutuhkan dalam optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan
serta pelayanan secara prima. Dengan demikian, setiap pegawai harus diberi
kesempatan dan didorong untuk melakukan pengembangan diri maka setiap
instansi wajib memfasilitasi dengan memberikan sarana pengembangan diri
sebagaimana dimaksud.Lebih lanjut, pengembangan diri yang terhambat akibat
penegakan kebijakan yang lemah pada UU
Pokok Kepegawaian menyebabkan mobilitas PNS juga menjadi terbatas yang secara
lansung dapat melemahkan NKRI
secara keseluruhan.
|
5
|
Sistem Promosi/Pengangkatan
|
Pasal 17 (2):
Pengangkatan PNS dalam suatu
jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan
kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan
itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama,
ras, atau golongan
Pasal 22:
Untuk kepentingan pelaksanaan
tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan PNS dapat diadakan perpindahan
jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja
|
Pasal 19:
Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Utama dan Madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara,
lembaga non struktural, dan Pemerintah Daerah dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan
integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 64:
Pengangkatan dan penetapan PNS
dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan yang dimiliki
oleh pegawai
|
Ditinjau dari Sistem Promosi, penempatan jabatan
yang diatur oleh ASN mengisyaratkan pengisian secara terbuka dan kompetitif
sesuai dengan persyaratan tertentu. Sedangkan dalam UU Pokok-Pokok
Kepegawaian penempatan jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip
profesionalisme, prestasi kerja, serta jenjang pangkat namun tanpa indikator
yang jelas mengenai sistem
penilaiannya.
Secara garis besar, ASN menciptakan basis karir
terbuka sedangkan UU Pokok Kepegawaian justru menyebabkan basis karir
tertutup. Basis Karir Terbuka yang diusung ASN sangat sesuai dengan
nilai-nilai reformasi Birokrasi untuk menghapuskan intervensi politik dalam
penempatan jabatan terutama jabatan struktural di kalangan pegawai yang
selama ini dikenal dengan “my man” .
My man
atau orang saya, merukan segelintir elite yang dekat dengan penguasa sehingga
mendapat
“amanah” secara eksklusif untuk menguasai suatu
jabatan dengan mengesampingkan
berbagai sumber daya manusia lainnya di luar
kempok yang justru lebih berkualitas. Dengan sistem terbuka dan kompetetitif,
diharapkan setiap pegawai yang telah memenuhi syarat dapat bersaing secara
sehat dan mampu menciptakan pejabat tinggi birokrasi yang kompeten.
|
6
|
Kewajiban
|
(Pasal 4-6)
Kewajiban PNS:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. Setiap Pegawai Negeri wajib menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
c. Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia
jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas
kuasa Undang-undang.
|
(Pasal 23)
Kewajiban Pegawai ASN:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku,
ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar
kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
Secara keseluruhan 2 aturan mewajibkan kepada pns
untuk mentaati aturan aturan dari pns itu sendiri, dan harus sesuai dengan
pancasila dan UUD 1945, namun secara detail uu asn lebih merincikan tentang
tanggung jawab yang lebih detail, mulai dari ucapan, tindakan sampai ke
rahasia
|
7
|
Hak
|
(Pasal 7-10)
Hak PNS:
a.
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji
yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya. Gaji
yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan
menjamin kesejahteraannya.
b.
Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.
c.
Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh
sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak
memperoleh perawatan.
d.
Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat
jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga,
berhak memperoleh tunjangan.
e.
Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya
berhak memperoleh uang duka.
f.
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
|
(Pasal 21-22)
Hak PNS:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Hak PPPK:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
|
Untuk hak PNS di UU ASN dikarenakan adanya PPPK
maka hak untuk PPPK dicantum kan, berbeda dari sebelumnya yang hanya mengatur
hak pns. Namun menurut saya UU ASN dalam hal pengembangan kompetensi bukanlah
sekedar hak, itu sudah merupakan sebuah tuntutan untuk PNS untuk terus
berkembang.
|
8
|
Jenis Jabatan
|
Tidak diatur
|
Pasal 13-20)
Diatur mengenai Jabatan ASN yang terdiri dari:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
|
Untuk jenis jabatannya secara substansi UU Kepegawaian
belum membagi jenis jenis jabatan pns, berbeda halnya dengan UU ASN yang
telah mengatur jabatan mulai dari jabatan administrasi, fungsional dan
pimpinan tinggi.
|
9
|
Kelembagaan
|
Pasal 13)
Diatur mengenai kebijaksanaan manajemen PNS oleh Presiden
dan Komisi Kepegawaian Negara
|
(Pasal 25-50)
Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk
melaksanakannya Presiden mendelegasikan sebagian
kekuasaannya kepada:
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan
kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas
pelaksanaan kebijakan ASN;
2. Komisi ASN (KASN), berkaitan dengan kewenangan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan
terhadap penerapan asas serta kode etik
dan kode perilaku ASN. KASN merupakan lembaga
nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan
berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral,
serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN), berkaitan dengan
kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen
ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan ASN; dan
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkaitan dengan
kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan
dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria manajemen ASN.
|
Ditelaah dari sudut kelembagaan UU ASN secara
hirarki dipegang oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, namun
dalam hal ini diperlukanlah esensi yang jelas untuk pengaturannya, walaupun
secara faktual uu asn telah merinci lebih jelas struktur pada manajemen PNS
itu, namun dalam lingkup yang lebih kecil, diperlukan peraturan pelaksana
secepatnya mengenai kelembagaan uu asn ini, agar tidak terjaadi kesalahan
pendelegasian wewenang, dan kesalahan dalam menafsirkan posisi dari manajemen
PNS itu sendiri.
|
10
|
Kesejahteraan/ Gaji/ Tunjangan
|
Pasal 7:
1. Setiap
Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban
pekerjaan dan tanggungjawabnya
2. Gaji
yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan
menjamin kesejahteraannya.
Pasal 32:
1. Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
2. Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi
program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan
perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.
3. Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.
4. Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi
kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.
5. Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
6. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak
memperoleh bantuan
|
Pasal 20:
Pegawai Negeri Sipil berhak
memperoleh: a.gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai
dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya; b.cuti c.pengembangan
kompetensi; d.biaya perawatan; e.tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani
atau cacat rohani dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas kewajibannya
yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun; f.uang
duka; dan g.pensiun bagi yang telah mengabdi kepada Negara dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan; h.hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan
pemerintah
Pasal 75:
Pemerintah wajib membayar gaji
yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS
Pasal 76
Selain gaji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
|
Ditelaah dari segi kesejahteraan, ASN dan UU
Pokok Kepegawaian memfokuskan pemberian gaji dan tunjangan sesuai dengan
beban kerja dan tanggungjawab yang dimiliki oleh pegawai. Kedua Peraturan
tersebut berusaha menjamin kesejahteraan pegawai dengan berbagai insentif
yang telah dtentukan sebagaimana dimaksud. Dalam pelaksanaan Reformasi
Birokrasi, insentif yang diatur diharapkan dapat diimplementasikan secara
nyata untuk benar-benar menyejahterahkan pegawai secara keseluruhan. Selain
itu, pedistribusian kesejateraan dapat dilaksanakan secara merata mengingat
pelaksanaan tunjangan yang berbeda-beda di setiap instansi selama ini.
|
11
|
Prinsip Manajemen
|
(Pasal 12)
(1) Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk
menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.
(2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional,
bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang
dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem
karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
|
(Pasal 51)
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit (kebijakan dan
Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan)
Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.
|
Berdasarkan aspek manajeman kinerja PNS, dapat
dipahami dalam ASN dan UU Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa penilaian kinerja
masih dilakukan oleh pejabat terkait di instansi masing-masing. Akan tetapi
sistem tunjangan dan posisi dalam ASN didasarkan pada performance dan
position
sedangkan dalam UU Pokok-Pokok Kepegewaian hanya
berdasarkan pada posisi semata serta karir sangat bergantung pada sistem yang
ada di dalam birokrasi tersebut.
|
12
|
Manajemen Kinerja
|
Pasal 12:
1. Manajemen
PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna.
2. Untuk
mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab,
jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem
prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi
kerja
|
Pasal 73:
1. Penilaian
kinerja PNS berada dibawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi
masing-masing.
2. Penilaian
kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara
berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.
3. Pendapat
rekan kerja setingkat dan bawahannya dapat juga dijadikan sebagai bahan
pertimbangan penilaian kinerja PNS Penilaian kinerja PNS dilakukan
berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit/organisasi, dengan memperhatikan target, sasaran, hasil dan manfaat yang
dicapai.
4. Penilaian
kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipasi, dan
transparan.
5. Hasil
penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
6. Hasil
penilaian kinerja PNS dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas dalam
pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian
tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan
dan pelatihan.
7. PNS
yang penilaian kinerjanya dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak
mencapai target kinerja dikenakan sanksi
|
ASN memberikan punishment terhadap pegawai yang
tidak mampu mencapai target kinerjanya yang diharapkan memacu produktivitas
pegawai. Dalam Reformasi Birokrasi, peningkatan produktivitas pegawai sangat
penting untuk mencapai target kinerja yang dibutuhkan. Selama ini, UU Pokok
Kepegwaian belum memberikan penerapan sanksi secara tegas bagi pegawai yang
tidak mencapai target kinerjanya sehingga terkesan hanyalah formalitas. Melalui
penerapan
sistem reward dan punishment
yang
diusung PNS, maka diharapkan produktivitas pegawai lebih meningkat. Di sisi
lain, penilaian kinerja berdasarkan kedua peraturan tersebut masih belum
memberikan ruang bagi publik untuk menilai secara transparan.
|
13
|
Penyusunan dan Penetapan
Kebutuhan
|
(Pasal 15)
(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan
beban kerja yang harus dilaksanakan.”
|
(Pasal 56)
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan PNS secara nasional.
(Pasal 94)
(1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan
Peraturan Presiden.
(2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas
kebutuhan.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
|
Dalam hal substansi penyusunan dan penetapan
kebutuhan dmasih aada hal yang sangat perlu diperjuangkan agar sesuai dengan
kebutuhan karena daerah untuk saat ini masih banyak menerima PNS tidak sesuai
dengan kebutuhan pemerintahannya ini menyebabkan jomplangnya dana APBD untuk
PNS, hal ini diperlukan pengaturan yang benar benar mampu memberikan
pengertian yang lebih jelas mengenai hal tersebut
|
14
|
Etika dan Disiplin
|
Pasal 30:
1. Pembinaan
jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak
boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945
2. Pembinaan
jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
|
Pasal 83:
PNS yang melanggar disiplin dikenakan sanksi administratif.
Dengan Rindian Kode etik Profesi
|
Ditinjau dari Etika dan Disiplin, dipahami bahwa
pembinaan etika dan disiplin pegawai dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian masih
sebatas tinjauan umum terhadap kode etik umum namun dalam ASN telah
diterapkan secara normatif melalui sanksi administratif dan telah dijabarkan
dalam rincian kode etik profesi. Berdasarkan semangat reformasi birokrasi,
etika dan disiplin pegawai merupakan elemen vital dalam melaksanakan tupoksi
pemerintahan serta pelayanan publik yang prima. Penegakan etika dan disiplin
pegawai bukan hanya menjadi kunci penting dalam mencapai target kinerja akan
tetapi juga berperan penting dalam peningkatan kepercayaan publik terhadap
instansi pemerintah.
|
15
|
Pensiun dan Batas Usia Pensiun
|
Pasal 10 Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan, berhak atas pensiun
|
Pasal 86:
1. Jaminan
Pensiun PNS dan Jaminan Janda/Duda PNS dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan
sebagai perlindungan kesinambunganpenghasilan hari tua, sebagai hak dan
sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
2. Jaminan
Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam rangka program
jaminan sosial nasional.
3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku setelah Undang-undang
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berlaku efektif.
4. Sebelum
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku maka
ketentuan mengenai Pensiun dan Tabungan Hari Tua dilaksanakan sesuai
peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Pensiun dan Tabungan Hari
Tua.
Pasal 90
Batas usia
pensiun yaitu:
a. 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam
puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
|
Kesejahteraan Pegawai di masa pensiun seharusnya
menjadi perhatian lebih mengingat jasa yang telah diberikannya selama
mengabdi menjadi abdi negara dan abdi masayarakat. Meninjau dari
kesejahteraan pensiun, ASN mengindikasikan jaminan pensiun yang lebih optimal
dibandingkan dengan UU Pokok-Pokok Kepegawaian. Akan tetapi perencanaan
pensiun yang diatur oleh ASN masih belum matang terkait batas usia pensiun
justru dapat menimbulkan celah disharmonisasi dalam tubuh birokrasi dalam
suatu intansi.
batas usia pensiun telah diberlakukan sesuai ASN
bahwa usia pejabat Administrasi diberhentikan pada usia 58 tahun sedangkan
pejabat pimpinan tinggi diberhentikan pada usia 60 tahun. Merujuk pada
kondisi ini akan berdampak secara berantai terhadap jenjang karir yang
diretas oleh pegawai di bawahnya yang menjadi semakin lama.
|
16
|
Jaminan Pensiun dan Jaminan
Hari Tua dan Perlindungan/
Kesejahteraan
|
(Pasal 10)
Setiap Pegawai Negeri
yang telah memenuhi
syarat-syarat
yang ditentukan, berhak atas pensiun.
(Pasal 32)
(1) Untuk meningkatkan
kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Usaha kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan
hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan
bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.
(3) Untuk penyelenggaraan
usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil
wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.
(4) Untuk penyelenggaraan
program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung
subsidi dan iuran.
(5) Besarnya subsidi dan
iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(6) Pegawai Negeri Sipil
yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan
|
(Pasal 91)
(1) PNS yang berhenti
bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS diberikan jaminan
pensiun apabila ;
a. meninggal
dunia;
b. atas
permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai
batas usia pensiun;
d. perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
(3) Jaminan pensiun PNS
dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan
penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian
PNS.
(4) Jaminan pensiun dan
jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan
pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial
nasional.
(5) Sumber pembiayaan
jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku
pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 106
(1) Pemerintah wajib
memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan
kesehatan;
b. jaminan
kecelakaan kerja;
c. jaminan
kematian; dan
d. bantuan
hukum.
(2) Perlindungan berupa
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial
yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum
dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
PPPK
(Pasal 106)
(1) Pemerintah wajib
memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan
hari tua;
b. jaminan
kesehatan;
c. jaminan
kecelakaan kerja;
d. jaminan
kematian; dan
e. bantuan
hukum.
(2) Perlindungan berupa
jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja,
dan jaminan kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum
dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
|
UU ASN memang telah memberikan hak jaminan pensiun, Ditinjau dari
semangat reformasi birokrasi, perhatian pemerintah terhadap pensiunan
merupakan upaya pemerintah dengan instansi terkait untuk menjamin
kesejahteraan pegawai, namun tentu masih ada celah celah untuk memanfaatkan
setiap kondisi yang ada oleh setiap PNS yang bersangkutan dengan tidak jelas
syarat syarat untuk mendapatkan dana pensiun tersebut.
|
0 Komentar Untuk "PERBANDINGAN DAN ANALISIS UU KEPEGAWAIAN DAN UU ASN"
Post a Comment