KEDUDUKAN PANCASILA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945


Hubungan norma hukum dasar (Verfassungsnorm) dan norma perundang-undangan (Gesetgebungsnorm) dapat dipahami dari rumusan Penjelasan UUD 1945, khusunya pada angka IV yang menentukan sebagai berikut:
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Apabila dilihat dari sifat norma hukumnya, dapat diketahui bahwa norma-norma hukum dalam suatu hukum dasar itu masih merupakan norma hukum tunggal, masih mengatur hal-hal umum dan secara garis besar atau masih merupakan norma-norma hukum yang pokok-pokok saja, sehingga norma-norma dalam suatu hukum dasar itu belum dapat langsung berlaku mengikat umum. Hal tersebut berbeda dengan norma-norma hukum yang yang ada dalam suatu peraturan perundnag-undnagan. Dalam peraturan perundang, norma-norma hukum sudah lebih konkret, lebih jelas dan sudah dapat langsung berlaku mengikat umum.[1]
Perihal norma hukum, Hans Nawiasky menggunakan hirarkisitas hukum dapat terbagi menjadi 4 (empat) tingkatan, yaitu:[2]
1.      Staatsfundamentalnorm yang berupa norma dasar bernegara atau sumber dari segala sumber hukum;
2.      Staatsgrundgezetze yang berupa hukum dasar yang apabila dituangkan dalam dokumen negara menjadi konstitusi atau vervassung;
3.      Formelegezetze atau undang-undang formal yang pada peraturan tersebut dapat ditetapkan suatu ketentuan yang bersifat imperative, dalam pengertian pelaksanaan maupun sanksi hukum;
4.      Verordnung en dan autonome satzungen yakni aturan-aturan pelaksanaan dan peraturan yang otonom, baik yang lahir dari delegasi maupun atribusi
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Selain kesatuan sila-sila Pancasila hirarki dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia.[3]
Namun jika ditinjau lebih dalam lagi Pancasila bukan sekedar statsfundamentalnorm, Pancasila juga merupakan Staatsgrundgezetze, hal ini dapat dibuktikan dengan pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4 yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Melihat isi dari pembukaan UUD 1945 alenia 4 kita bisa mengetahui posisi Konstitusi maupun  hukum agama ataupun hukum adat. Jika bebicara mengenai Pancasila maka diantaranya berbicara peraturan perundang-undangan dan juga akan berbicara hukum adat bahkan hukum agama. Jelas sekali para pendiri negara sudah mencanangkan dalam membangun negara ini tidak boleh bertentangan dengan hukum Agama, jadi konstitusi juga harus tidak boleh bertentangan dengan agama termasuk peraturan perundang undangan dibawahnya.
Dengan menempatkan Pancasila merupakan sumber segala  sumber hukum negara sudah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat dan sekaligus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga materi muatan Peraturan perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, nilai nilai Pancasila secara normatif haruslah dihubungkan antara asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan dengan sila-sila dari Pancasila. Dengan kata lain klasul tersebut bisa dipahami melalui hubungan antara Pancasila dengan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan.
Didalam UUD 1945 Pancasila dapat digambarkan sebagai rangkaian nilai-nilai yang telah di normakan dalam pasal-pasalnya, hal ini dapat dilihat dari beberapa pasal yang menjadi cerminan dari sila-sila Pancasila yakni
Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang tercermin dalam pasal 29 ayat (1) dan (2), yaitu: Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab yang tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), yaitu : Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Serta ayat (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sila ketiga Persatuan Indonesia yang tercermin dalam salah satu pasal yakni :
Pasal 1 ayat (1), bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dapat tercermin  yang salah satunya Pasal 11 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang tercermin dalam Pasal 18 A ayat (2)  bahwa  “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang“.
Namun pada jalannya pemerintahan, Pancasila telah banyak digunakan sebagai sarana legitimasi oleh penguasa baik dari masa orde lama hingga reformasi saat ini, yang paling tergambar adalah betapa peraturan itu berada pada tatanan kepentingan pemerintahan semata atau bahkan lebih kejamnya berada pada tatanan golongan politik semata, tak jarang juga kemudian konflik masyarakat vs masyarakat, masyarakat vs pemerintah, sektor vs sektor terjadi. Dan penyebabnya dapat dipastikan bahwa nilai-nilai Pancasila hanya sebatas norma fundamental dalam setiap buku ajar dari bangku Sekolah dasar hingga Sarjana, artinya nilai Pancasila hanya sebatas nilai yang tercantum, bukan nilai diterapkan.
Hal diatas tergambar jelas dalam TAP MPR NOMOR V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, dalam BAB 2 Identifikasi Masalah bahwa pancasila sebagai ideologi negara ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa dan telah disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Ini menggambarkan bahwa sejak orde lama, orde baru hingga reformasi, Pancasila sering sekali menimbulkan tafsir yang berbeda, sehingga cerminan Pancasila yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya menghasilkan kepentingan semata, bukan untuk melindungi segenap bangsa dan hukum diciptakan atas perintah UUD 1945 hanyalah kemauan negara.
Gambaran singkat itu kemudian memperjelas, bahwa apa yang ditulis hanya dapat dimengerti, jika kita dapat memahami hukum sebagai suatu keharusan yang tidak berada dalam kekuasaan manusia, sungguh itu akan menciptakan Pancasila yang sesungguhnya, karena hukum adalah sesuatu yang bebeda dari kemauan negara. Kita hanya dapat melihat hukum dalam kaitannya dengan negara.

OLEH : FEBRIAN CHANDRA
12/12/2018


[1] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan Buku: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius, 2007, Hlm 67 
[2] Ibid. Hlm 45
[3] Kurnisar, Pancasila Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia,  Jurnal Universitas Sriwijaya, Nomor ISSN 1412 – 8683, Hlm 247

0 Komentar Untuk "KEDUDUKAN PANCASILA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945"

Post a Comment