KONFLIK KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (DARI TANAH ADAT MENJADI TANAH HAK MILIK)

13/01/2015. Didunia ini kebutuhan manusia akan tanah terus bertambah, karena tanah semakin lama semakin berkurang karena tidak seimbang dengan jumlah penduduk,  hingga yang terjadi di masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat biasanya membuat aturan tentang kepemilikan tanah di desa tersebut, hingga suatu saat terjadi perubahan akibat masuknya ide pembaharuan yang sudah melalui tahapan dan proses sehingga cepat ataupun lambat masyarakat akan mengalami perubahahan pola pikiran yang dari waktu ke waktu terus berkembang.

Kelompok sosial di dalam  masyarakat banyak mengalami pemegahan baik itu kelompok primer, sekunder, patembayan, paguyuban, ingroup, outgroup maupun kelompok-kelompok lain, pemegahan ini biasa disebabkan oleh kurangnya komunikasi, hilangnya nilai guna (ulitarian) tempat ia menempatkan diri, dan pengaruh-pengaruh dari luar individu itu sendiri.Pemegahan ini biasa terlihat dari perubahan simbol, aturan keanggotaan, cara berpikir, dan berbagai macam pemegahan dan perubahan yang menimbulkan konflik.

Perubahan kepemilikan tanah didesa kungkai sangat berpengaruh dari sebuah kelompok, sebab kelompok sosial merupakan kelompok-kelompok yang dibuat oleh individu-individu yang memiliki rasa kedekatan dan kebersamaan sehingga apabila terjadi perubahan kepemilikan tanah dalam masyarakat maka merekapun akan memilih perubahan tersebut. Perubahan ini terkadang biasa di sebabkan oleh keinginan suatu kelompok.  

PENGERTIAN HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam  yang  terkandung  didalamnya  itu  pada  tingkatan  tertinggi  dikuasai  oleh  Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi  wewenang kepada Negara untuk :
  • Mengatur  dan  menyelenggarakan  peruntukan,  penggunaan,  persediaan  dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
  • Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dengan  bumi, air dan ruang angkasa;
  • Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya  macam-macam  hak  atas  permukaan  bumi,  yang  disebut  tanah,  yang  dapat diberikan  kepada  dan  dipunyai  oleh  orang-orang  baik  sendiri  maupun  bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum (UUPA, pasal 4 ayat 1). pasal  ini  memberi  wewenang  untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan  penggunaan  tanah  itu  dalam  batas-batas  menurut  undang-undang  ini  dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Dari penjelasan di atas dapat difahamkan bahwa jika seseorang/ badan hukum baik yang dikuasai secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mempunyai hak atas tanah, maka Ia hanya berhak atas permukaan buminya saja, itupun dengan memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan hidup yang mendasarkan kepada prinsif-prinsif pembangunan yang berkelanjutan (Suistinable Devlopment), yang ketentuanya diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan tersendiri.
Jikapun seseorang memiliki hak atas tanah yang merupakan Hak Milik, yang hak atas tanah tersebut merupakan hak yang paling sempurna dan terpenuh sifat dan kewenangannya di banding dengan hak-hak lain yang ada dan berlaku sesuai dengan ketentuaan Perundangan Agraria di Indonesia, tetap saja apabila ditemukan benda peninggalan bersejarah ataupun barang-barang tambang, dan benda-benda berharga lainnya walupun itu di dalam Tubuh bumi berada tepat di bawah Hak  Milik atas tanah tersebut, akan tetap menjadi Milik Negara (dikuasai menjadi kekayaan Negara). Prosedur pengambilan maupun ganti rugi kepada pemilik lahan/ lokasi dari barang-barang ataupun benda-benda dimaksud, diatur di dalam Undang-undang tersendiri (Lihat Pasal 8 UUPA).

HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT PARA AHLI
Di bawah ini adalah definisi/ pengertian tentang Hak Milik atas Tanah menurut pendapat beberapa sarjana Indonesia, adalah sebagai berikut :

a) Menurut Tampil Anshari Siregar, (Dosen Hukum Agraria FH USU, Medan, 2006)
Hak Milik Atas Tanah menurut sistem UUPA tidak sama dengan Hak Eigendom yang berdasarkan KUH Perdata/ BW (Burgelijk Wet Book) atau sekalipun hampir sama juga tidak persis, dengan Hak Milik menurut Hukum Adat (Tanah Grand Sultan/ Partikelir/ Petuk, dan lain-lain).
Menurutnya, Hak Milik berdasarkan UUPA tidak diperkenalkan sebagai Hak Kebendaan yang pemegang haknya diberi keleluasaan mengambil nikmat/ manfaat dengan lebih mengutamakan kepentingan individu pemiliknya dari pada kepentingan sosial masyarakat. Kemudian untuk Hak Milik yang berdasarkan UUPA itu, tidaklah melekat di atasnya Hak Ulayat dengan mengutamakan kepentingan golongan masyarakat tertentu, melainkan Hak Menguasai Negaralah yang berada di atas semua jenis hak atas tanah, yang sampai saat ini ketentuan Perundang-undangan tentang Hak Milik belum diatur secara rinci dan tegas (lihat Pasal 50 UUPA).18

b) Menurut Sudikno Mertokusumo (Guru Besar Hukum Agraria, 1986)
Hak Milik atas tanah adalah hak untuk memperlakukan suatu benda (tanah) sebagai kepunyaan sendiri dengan beberapa pembatasan. Meliputi hak untuk memperoleh hasil sepenuhnya dari tanah yang dimiliki dan hak untuk mempergunakan tanah, yang dalam batasan arti boleh menjual, menggadaikan, menghibahkan tanah tersebut kepada orang lain.

c) Menurut Florianus SP Sangsun (Praktisi Hukum, 2008) .
Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan yang dapat dipunyai orang atas tanah, dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain. Pihak yang boleh mendapatkan/ mempunyai Hak Milik atas tanah adalah WNI (Warga Negara Indonesia) dan BHI (Badan Hukum Indonesia). Selain itu dapat juga diberikan Hak Milik atas tanah karena penetapan oleh Pemerintah.

d) Menurut Iman Sutiknyo (Perumus UUPA)
Bahwa UUPA mendasarkan diri pada sifat dan hakekat/ kodrat manusia sebagai individu dan mahluk sosial seperti yang dimaksudkan oleh Sila kedua Pancasila. Karena UUPA juga mengatur selain hak-hak kolektif, yaitu Hak Menguasi Negara yang merupakan hak tertinggi dan meliputi seluruh bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikenal juga hak-hak perorangan (privat) atas tanah, seperti yang diatur di dalam Pasal 16 UUPA, (Yaitu, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lain lain).

HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Berdasarkan kewenangannya, hak penguasaan tanah menurut UUPA dibagi menjadi :

1. Hak Penguasaan atas tanah  yang  mempunyai  kewenangan  khusus  yaitu  kewenangan yang bersifat publik dan perdata.
Hak Bangsa Indonesia (pasal 1 UUPA)
Ini menunjukkan suatu hubungan yang bersifat abadi antara bangsa Indonesia dengan tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan subyeknya bangsa Indonesia.
Hak Bangsa Indonesia merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi di Indonesia.
Hak Menguasai Negara (pasal 2 UUPA)
Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat melaksanakan tugas untuk memimpin dan mengatur kewenangan bangsa Indonesia (kewenangan publik).
Melalui hak menguasai negara, negara akan dapat senantiasa mengendalikan atau mengarahkan fungsi bumi, air, ruang angkasa sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Negara dalam hal ini tidak menjadi pemegang hak, melainkan sebagai badan penguasa, yang mempunyai hak-hak sebagai berikut :
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan dan pemeliharaan;
Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai oleh subyek hukum tanah;
Mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai tanah.
Hak Ulayat Pada Masyarakat Hukum Adat (pasal 3 UUPA)
Hubungan hukum yang terdapat antara masyarakat hukum adat dengan tanah lingkungannya. Hak Ulayat oleh pasal 3 UUPA diakui dengan ketentuan :
Sepanjang menurut kenyataannya masih ada;
Pelaksanaannya tidak bertentangan dengan pembangunan nasional.
Pada tanggal 24 Juni 1999 pemerintah mengeluarkan  kebijakan mengenai  hak ulayat yaitu dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999, tentang  Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Bahkan perkembangan terhadap pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Ulayat masyarakat hukum adat tersebut dikukuhkan di dalam perubahan ke dua UUD 1945 oleh MPR-RI, para tanggal 18 Agustus 2000 di dalam  Pasal 18B ayat (2)  disebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.     
Hal itu tentunya akan  memiliki implikasi yuridis  dimasa mendatang terhadap  pengaturan mengenai tindakan, perbuatan hukum  yang berkaitan dengan tanah Hak Ulayat  agar tidak  berlanjut dampak-dampak negatif  selama ini seperti dalam berbagai kasus  pelanggaran terhadap tanah Hak Ulayat di berbagai  tempat.

2.  Hak Penguasaan atas tanah yang memberi kewenangan  yang  bersifat umum yaitu kewenangan di bidang perdata dalam penguasaan dan penggunaan tanah sesuai dengan jenis-jenis hak atas tanah yang diberikan (Hak Perorangan atas Tanah).
Hak Perorangan atas Tanah terdiri dari :
 Hak atas tanah:
Yaitu hak penguasaan atas tanah yang memberi wewenang bagi subyeknya untuk menggunakan tanah yang dikuasainya.
Hak atas tanah terdiri atas :
Hak atas tanah Orisinal atau Primer
yaitu hak atas tanah yang bersumber pada Hak Bangsa Indonesia dan yang diberikan oleh Negara dengan cara memperolehnya melalui permohonan hak.

Hak atas tanah yang termasuk hak primer adalah:
  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Bangunan
  3. Hak Guna Usaha
  4. Hak Pakai
  5. Hak Pengelolaan.
  6. Hak atas tanah Derivatif atau Sekunder

yaitu hak atas tanah yang tidak langsung bersumber kepada Hak Bangsa Indonesia dan diberikan pemilik tanah dengan cara memperolehnya melalui perjanjian pemberian hak antara pemilik tanah dengan calon pemegang hak yang bersangkutan.
Hak atas tanah yang termasuk dalam hal ini, yaitu:
  1. Hak Guna Bangunan
  2. Hak Pakai
  3. Hak Sewa
  4. Hak Usaha Bagi Hasil
  5. Hak Gadai
  6. Hak Menumpang.

b. Hak Jaminan atas Tanah
Yaitu hak penguasaan atas tanah yang tidak memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang dikuasainya tetapi memberikan wewenang untuk menjual lelang tanah tersebut apabila pemilik tanah tersebut (debitur) melakukan wanprestasi.
Hak-hak jaminan atas tanah menurut hukum tanah nasional adalah Hak Tanggungan yang diatur dengan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

KONFLIK TANAH ADAT DI DESA KUNGKAI
Pengertian Tanah Adat/ Tanah Ulayat
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Hak Tanah Ulayat di Desa Kungkai
Di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin terdapat masalah yang sangat kompleks mengenai tanah, karena terjadi klaim kembali dari kelompok ahli waris atas kepemilikan tanah yang selama ini digunakan sebagai lapangan sepakbola oleh masyarakat kungkai, ini mengakibatkan kegiatan olahraga sepakbola di desa tersebut runtuh begitu saja, ini jelas sebuah perubahan kontekstual yang sangat tidak diinginkan.
Ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah ini tak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikannya namun mampu  menunjukkan bukti peminjaman atas setiap kegiatan sepakbola, tapi inilah masalah yang sesungguhnya, masyrakat desa kungkai adalah satu keluarga besar, hingga mengakibatkan tak ada yang berani mengangkat kasus ini ke pengadilan, kasus ini seakan berjalan ditempat, hingga membuat tanah tersebut terlantar begitu saja selama 6 tahun belakangan ini, tak ada aktivitas, di lokasi yang sangat strategis ini.

Dampak Negatif Sengketa tanah Ulayat di Desa Kungkai
Sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Kungkai mengakibatkan hal hal negative muncul seperti
Perekonomian di Sekitar tanah Sengketa lumpuh
Selama terjadi sengketa tanah tersebut, tak ada lagi acara acara besar, kejuaraan kejuaraan besar yang  diadakan hingga mengakibatkan perekonomian masyarakat disekitar lapangan lumpuh
Olahraga Mati Suri
Sengketa ini menimbulkan masalah besar dalam dunia keolahragaan di desa kungkai, olahraga seakan harus tertidur, entah kapan dapat dibangunkan kembali, dan tentunya dimulai dari nol.
Pemuda Menjadi Malas
Malas adalah salah satu penyakit dari tak adanya aktivitas, itulah yang terjadi di desa kungkai saat ini.
 Menimbulkan Generasi Pemabuk
Inilah masalah yang sangat ditakutkan, semenjak timbul sengketa itu, pemuda seakan alih profesi menjadi pemabuk, pejudi, masalah yang sampai saat ini semakin berkembang, dan ini mulai menjangkit ke genarasi anak anak di bawah umur, menyedihkan sekali.

Solusi Penyelesaian
Dalam penyelesaian masalah tanah adat di desa kungkai perlu adanya sebuah Perubahan revolusi yang merupakan perubahan berlangsung secara cepat dan tidak ada kehendak atau perencanaan sebelumnya. Secara sosiologis perubahan revolusi diartikan sebagai perubahan-perubahan sosial mengenai unsur-unsur kehidupanatau lembaga- lembaga kemasyarakatan yang berlangsung relatif cepat. Dalam revolusi, perubahan dapat terjadi dengan direncanakan atau tidak direncanakan,dimana sering kali diawali dengan ketegangan atau konflik dalam tubuh masyarakat yang bersangkutan.
Revolusi tidak dapat terjadi disetiap situasi dan kondisi masyarakat. Secara sosiologi, suatu revolusi dapat terjadi harus memenuhi beberapa syarat tertentu, antara lain adalah:
Ada beberapa keinginan umum mengadakan suatu perubahan. Di dalam masyarakat harus ada perasaan tidak puas terhadap keadaan, dan harus ada suatu keinginan untuk mencapai perbaikan dengan perubahan keadaan tersebut.
Adanya seorang pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu memimpin masyarakat tersebut.
Pemimpin tersebut dapat menampung keinginan-keinginan tersebut, untuk kemudian merumuskan serta menegaskan rasa tidak puas dari masyarakat, untuk dijadikan program dan arah bagi geraknya masyarakat.
Pemimpin tersebut harus dapat menunjukkan suatu tujuan pada masyarakat. Artinya adalah bahwa tujuan tersebut bersifat konkret dan dapat dilihat oleh masyarakat. Selain itu, diperlukan juga suatu tujuan yang abstrak. Misalnya perumusan sesuatu ideologi tersebut.
Harus ada momentum untuk revolusi, yaitu suatu saat di mana segala keadaan dan faktor adalah baik sekali untuk memulai dengan gerakan revolusi.Apabila momentum (pemilihan waktu yang tepat) yang dipilih keliru, maka revolusi dapat gagal.

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya masalah tanah dari kasus diatas adalah masalah yang kompleks dan perlu ditindaklanjuti, namun harus berawal dari masyarakat itu sendiri untuk mengawali pemecahan masalah yang menyebabkan tanah sengketa tersebut menjadi tanah terlantar, tanah itu sendiri dahulunya digunakan sebagai lapangan sepakbola, kemudian desa tidak mampu menunjukkan bukti hibahnya untuk memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.


REFERENSI
Sudikno Mertokusumo, Perundang-undangan Agraria Indonesia, Liberty Yogyakarta 1988, Hal. 12 20 Florianus SP Sangsun, Praktisi Hukum Berbagi Ilmu Tata Cara Mengurus Serttfikat Tanah, Visi Media, Jakarta Juni 2008.
 Florianus SP Sangsun, Praktisi Hukum Berbagi Ilmu Tata Cara Mengurus Serttfikat Tanah, Visi Media, Jakarta Juni 2008.






0 Komentar Untuk "KONFLIK KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (DARI TANAH ADAT MENJADI TANAH HAK MILIK)"

Post a Comment