DPD DALAM KELEMBAGANEGARAAN INDONESIA



SEJARAH DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.
Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,  secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata  bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

Alat Kelengkapan DPD
Sebagai usaha untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimilikinya, DPD dilengkapi dengan delapan unit kerja yang disebut sebagai “alat kelengkapan”. Alat kelengkapan tersebut diatur dalam Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 27/2009), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD RI No. 01/DPD-RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD.
Dalam Tatib tersebut disebutkan bahwa alat kelengkapan DPD terdiri dari:
a.Pimpinan DPD
b.Komite
c.Badan Kehormatan
d.Panitia Musyawarah (Panmus)
e.Pantia Perancang Undang-Undang (PPUU)
f.Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)
g.Panitia Kerja Sama Antar-Lembaga Parlemen (PKSALP)
h.Panitia Khusus

Di bawah ini akan diuraikan lebih lengkap mengenai tugas dan wewenang alat-alat kelengkapan DPD berdasarkan UU No. 27/2009 dan Tata tertib DPD;
a)      Pimpinan
Pimpinan DPD, sebagai salah satu alat kelengkapan, merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. Pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD. Setelah terpilih, ketua dan wakil ketua terpilih tersebut diresmikan dengan Keputusan DPD.
b)     Panitia musyawarah
Panmus DPD dapat dibandingkan dengan Badan Musyawarah (Bamus DPR), karena peran dan fungsinya yang sama. Keduanya dapat dianggap sebagai “miniatur” dari lembaganya masing-masing, karena di sinilah keputusan-keputusan penting mengenai DPD dan DPR direncanakan. Dari segi keanggotaan, karena pegelompokan Anggota DPRdisusun dalam bentuk fraksi maka keanggotaan Bamus DPR pun terdiri dari perwakilan fraksi. Sementara itu, anggota DPD yang bukan berasal dari partai politik dikelompokkan berdasarkan daerah (Provinsi) pemilihannya, sehingga Anggota Panmus DPD berjumlah sama dengan jumlah provinsi yang ada di Indonesia saat ini.
c)      Komite
 Secara garis besar, tugas Komite adalah mendukung berjalannya fungsi dari DPD sebagai bagian dari parlemen nasional, yaitu memiliki peran dalam pengajuan rancangan undang-undang (RUU), pembahasan RUU, pemberian pertimbangan dan pengawasan. Tugas Komite dalam pengajuan RUU adalah mengadakan persiapan dan pembahasan RUU tertentu.
d)      Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)

1.    Pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD    dan setiap tahun anggaran
2.    Membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah   ditetapkan
3.    Melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi,pembulatan, dan pemantapan    konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD
4.    Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan Undang-   Undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang            paripurna
5.    Melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti          perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh            panitia kerja
6.    Melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul RUU
7.    Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang     belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh PPUU pada masa      keanggotaan berikutnya.

Fungsi, Tugas & Wewenang
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

Hak dan Kewajiban Anggota
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler dan
  • Keuangan dan administratif.
  • Kewajiban
  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
  • Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
  • Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.

Kelompok DPD Di MPR DPD RI
Kelompok DPD di MPR adalah bagian integral dari DPD yang merupakan pengelompokan Anggota sebagai Anggota MPR. Kelompok DPD di MPR bersifat mandiri dan dibentuk dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi sebagai Anggota MPR.
Kelompok DPD RI di MPR bertugas membawa misi kelembagaan DPD RI yang dibawa kepada lembaga MPR dan mengartikulasikannya dalam perluasan misi dimaksud kepada masyarakat dalam kerangka kepentingan nasional.
Kelompok DPD di MPR mempunyai tugas dalam masa Sidang MPR pada waktu :
1. Perubahan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pelantikan Presiden dan /atau wakil Presiden hasil pemilihan umum;
3. Pemberian keputusan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi;
4. Pelantikan wakil Presiden menjadi presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Pemilihan wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden dalam masa jabatannya;
6. Pemilihan Presiden dan wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik;
7. Perubahan dan penetapan peraturan Tata Tertib MPR dan Kode Etik MPR;
8. Pemilihan dan penetapan pimpinan MPR; dan
9. Pembentukan alat kelengkapan MPR.
Selain tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kelompok DPD di MPR mempunyai tugas memasyarakatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Eksistensi DPD Sebagai Lembaga Perwakilan
Legitimasi konstitusional keberadaan DPD sebenarnya sudah ditegaskan dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut melalui undang-undang. Dengan demikian legitimasi konstitusional atas keberadaan DPD sangatlah kuat, sebab keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum. Selanjutnya, dalam pasal 22D juga ditegaskan, DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan implementasi otonomi daerah, pemekaran daerah, penggabungan daerah, sumber daya alam daerah dan keuangan daerah. Dengan demikian, legitimasi konstitusional DPD sebagai lembaga politik yang mewakali kepentingan daerah juga berada dalam posisi yang setara dengan DPR dalam proses-proses legislasi perundang-undangan.
Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia berlaku dua sistem lembaga perwakilan sekaligus, yaitu DPR yang mewakili konstituensi secara nasional dan DPD yang mewakili kepentingan daerah dan lokal. Adanya dua sistem perwakilan kepentingan demikian disebut Anderson Christol Rodee sebagai bicameralisme.Namun demikian, dalam perkembangannya bicameralism dipraktikan secaraberbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya; di Inggris misalnya terdapat Majelis Tinggi ( House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons), Prancis dikenal Upper Chambers dan Popular Chambers. Sementara Jimly Asshiddiqie cenderung menyebut sistem parlemen Indonesia sebagai parlemen trikameral, hal tersebut dapat dilihat dari keberadaan tiga forum parlemen yang sama-sama mempunyai fungsi legislasi dalam arti yang luas. Adanya MPR, DPR, dan DPD berdasarkan UUD 1945 merupakan satu kesatuan kelembagaan parlemen Indonesia yang mempunyai tiga forum perwakilan dan permusyawaratan dalam rangka pengambilan keputusan mengenai kebijakan negara berdasarkan UUD 1945. DPR merupakan lembaga perwakilan politik (political representation), DPD merupakan perwakilan daerah (regional representation), sedangkan MPR merupakan penjelmaan keseluruhan rakyat, baik dari segi politik maupun kedaerahan.
Di berbagai negara, DPD atau yang disebut dengan nama lain, seperti Senat, biasanya berperan dalam pengambilan keputusan pembentukan undang-undang atau undang-undang tertentu. Akan tetapi, berdasarkan UUD 1945 yang berlaku sekarang, keputusan-keputusan DPD sama sekali tidak menentukan dalam proses pembentukan undang-undang. Peranan DPD hanya bersifat advisoris terhadap DPR. Jika dilihat lebih jauh sebenarnya antara DPR dan DPD juga memiliki keterkaitan fungsi konstitusional, yakni sama-sama sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat. Keduanya menjadi wujud representative democracy hasil dari penggunaan hak partisipasi politik warga yang memilih para wakil rakyat.Hal serupa juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa, fungsi parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat yang paling pokok sebenarnya adalah fungsi representasi atau perwakilan itu sendiri. Lembaga perwakilan tanpa representasi tentulah tidak bermakna sama sekali. Dalam hubungan itu penting dibedakan antara pengertian representation in presence dan representation in ideas. Pengertian pertama bersifat formal, yaitu keterwakilan dipandang dari segi kehadiran fisik. Sedangkan pengertian keterwakilan yang kedua bersifat substantif, yaitu perwakilan atas dasar inspirasi atau ide. Dalam pengertian yang formal, keterwakilan itu sudah dianggap ada apabila secara fisik dan resmi, wakil rakyat yang terpilih sudah duduk di lembaga perwakilan rakyat. Akan tetapi secara substansial, keterwakilan rakyat itu sendiri baru dapat dikatakan tersalur apabila kepentingan nilai, aspirasi, dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bersangkutan, atau setidak-tidaknya aspirasi mereka itu sudah benar-benar diperjuangkan sehingga mempengaruhi perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh parlemen.
Melihat berbagai persoalan diatas, tampaknya penegasan akan peran dan fungsi DPD kiranya perlu untuk dilakukan agar lembaga tersebut berperan lebih maksimal dalam membawa aspirasi daerah ke tingkat nasional. Paling tidak ada tiga cara yang bisa digunakan yaitu pertama, jalur politik, melalui amandemen UUD’45 yang lebih memberikan ruang legislasi yang tegas kepada DPD, disamping juga membangun hubungan legislatif yang lebih harmonis dengan DPR, termasuk juga menegaskan sistem yang dianut oleh sistem parlemen kita apakah tetap unikameral atau strong bicameral. Kedua, jalur konsolidasi, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada DPD untuk memaksimalkan hasil penelitian dan pengawasannya sebagai bahan dan rujukan penting kepada DPR untuk menerbitkan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Sehingga fungsi pengawasan DPD terhadap daerah tidak sia-sia, apalagi peran dan fungsi DPR yang belum maksimal untuk kepentingan daerah. Hal ini juga dapat memberikan pandangan dan masukan yang berbeda kepada eksekutif atau DPR sebagai second opinion dalam mengambil kebijakan.
Ketiga, melalui jalur partisipasi, yaitu melibatkan partisipasi masyarakat agar lebih aktif mengusung kepentingan daerah melalui berbagai instrumen atau saluran yang bisa dikreasikan oleh DPD, sehingga dapat membangun hubungan yang semakin erat antara DPD dengan konstituennya. Maka, apabila jalur politik tidak terbuka maka kesempatan untuk memperbesar pengaruh tersebut masih bisa dilakukan melalui peran konsolidasi legislatif dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, apapun kelemahan dan kendalanya, peran dan fungsi DPD sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perbaikan di daerah. DPD merupakan lembaga yang sangat strategis untuk menjaga agar konsep densentralisasi dan pengembangan potensi serta keunggulan daerah tetap mendapat perhatian penuh dari pemerintah pusat baik eksekutif maupun DPR. Selain itu, untuk menjaga rasa nasionalisme dan menghilangkan sentimen negatif kedaerahan.
Jilmly juga menambahkan terkait dengan berberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperkuat atau menempatkan DPD sebagai lembaga yang penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pada masa yang akan datang. Pertama, berikan dukungan kepada ide Perubahan Kelima UUD 1945 yang datang dari partai-partai politik yang berkuasa; Kedua, tingkatkan kinerja dengan ‘high profile’ di segala bidang di mata publik; Ketiga, setiap anggota DPD sebaiknya mengalihkan sasaran kritik, bukan kepada DPR yang merasa disaingi oleh DPD, tetapi justru aktif dan kritis terhadap jalannya pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. DPR harus diperlakukan sebagai partner, bukan saingan. Keempat, perjuangkan melalui undang-undang susduk agar pimpinan MPR dirangkap oleh pimpinan DPR dan DPD. Misalnya, Ketua DPR adalah Ketua MPR, sedangkan Ketua DPD sebaga Wakil Ketua MPR. Adakan dialogue-dialogue dan lobi-lobi informal dan tertutup dengan pimpinan partai-partai politik mengenai kemungkinan peningkatan kedudukan DPD di masa yang akan datang. Namun demikian, pendekatan-pendekatan semacam ini jangan memberikan kesan kepada publik bahwa inisiatif untuk memperbesar kekuasaan datang dari kalangan DPD sendiri. Kelima, dan hal-hal lain yang dapat didiskusikan bersama, sehngga kinerja DPD dapat menjalan lebih efektif dan dirasakan kebergunaannya dalam sistem politik dan ketatanegaraan kita berdasarkan UUD 1945.




0 Komentar Untuk "DPD DALAM KELEMBAGANEGARAAN INDONESIA"

Post a Comment