Wanprestasi


wanprestasi adalah keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.

Bentuk Bentuk Wanprestasi :
  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
  3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru


Apabila debitur melakukan wanprestasi maka ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur, berikut sanksi untuk wanprestasi
  1. Membayar kerugian yang diderita kreditur
  2. Pembatalan perjanjian
  3. Peralihan resiko
  4. Membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim

0 Komentar Untuk "Wanprestasi"

Post a Comment