wanprestasi adalah keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Bentuk Bentuk Wanprestasi :
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali
- Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
- Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru
Apabila debitur melakukan wanprestasi maka ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur, berikut sanksi untuk wanprestasi
- Membayar kerugian yang diderita kreditur
- Pembatalan perjanjian
- Peralihan resiko
- Membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim
0 Komentar Untuk "Wanprestasi"
Post a Comment