Pengertian legal
standing :
Keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan
memenuhi Syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan Permohonan penyelesaian perselisihan, atau
sengketa, atau perkara Di depan Mahkamah Konstitusi.
Kedudukan hukum
(legal Standing) mencakup syarat formal sebagai Mana yg ditentukan di dlm
UU, dan syarat materil yaitu kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
dengan berlakunya UU Yang dimohonkan pengujiannya.
Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU yaitu:
- Perorangan Warga Negara Indonesia
- Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dlm UU
- Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat
- Lembaga Negara
0 Komentar Untuk "KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON ( LEGAL STANDING)"
Post a Comment