Dilihat dari
subjek yg melakukan pengujian, pengujian dapat
Dilakukan oleh:
- Hakim (
toetsingrecht van de rechter atau judicial review)
- Lembaga
Legislatif (legislative review)
- Lembaga Eksekutif
(executive review)
a. Ruang
lingkup pengertian Undang-Undang yang di uji
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 salah satu kewenangan
MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang Putusannya bersifat final untuk menguji UU
terhadap UUD Dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 10 tahun 2004 ttg pembentukan Peraturan perundang-undangan diatur bahwa :
“
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang Dibentuk oleh DPR dengan
persetujuan bersama Presiden”.
Pasal 50 UU No. 24 tahun 2003 ttg MK mengatur pembatasan terhadap
UU yang dapat diuji oleh MK yaitu UU yang diundangkan setelah Perubahan UUD
1945 . Akan tetapi pasal tsb tidak lagi mempunyai Kekuatan hukum mengikat
berdasarkan putusan MK sejak 12 April 2005 karena dinilai bertentangan dgn UUD
1945
b. PENGUJIAN
FORMIL DAN MATERIL
1. Pengujian
Formil (formale toetsingsrecht)
Pasal 51 ayat (3) huruf a UU No.24 thn 2003 tentang MK
mengatur Mengenai pengujian formil, dalam
ketentuan tersebut diatur bahwa Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan UU Tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945.
EX:
Pengujian
formil apabila pada tahap pengambilan keputusan Di DPR tidak memenuhi syarat
kuorum atau pembahasan UU Melanggar prinsip keterbukaan
Dalam uji formil UU thd UUD 1945 yg menjadi ukuran adalah Formalitas pembentukan UU yg meliputi:
-institusi
atau lembaga yang mengusulkan dan membentuk UU
-prosedur
persiapan sampai dengan pengesahan UU yg meliputi rencana dalam Prolegnas,
amanat Presiden, tahap-tahap yg ditentukan dalam Tata Tertib DPR, serta kuorum
DPR.
-pengambilan
keputusan yaitu menyetujui secara aklamasi atau voting atau tidak disetujui
sama sekali.
Perkara pengujian UU terhadap UUD
1945 juga diatur dalam PMK Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU terhadap UUD
1945.
2. Pengujian
materil (materiele toetsingsrecht)
Pasal 51 ayat (3)huruf b UU No. 24 thn 2003 tentang MK Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa
pemohon wajib menguraikan Dengan jelas
bahwa materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau Bagian UU dianggap bertentangan
dgn UUD 1945.
Dlm
pengujian UU thd UUD juga berlaku asas “nebis in idem”
0 Komentar Untuk "HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR"
Post a Comment