HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR



Dilihat dari subjek yg melakukan pengujian, pengujian dapat  Dilakukan oleh:
- Hakim ( toetsingrecht van de rechter atau judicial review)
- Lembaga Legislatif (legislative review)
- Lembaga Eksekutif (executive review)

a. Ruang lingkup pengertian Undang-Undang yang di uji
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 salah satu kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang  Putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD Dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 10 tahun 2004 ttg pembentukan  Peraturan perundang-undangan diatur bahwa :
“ Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang Dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden”.
Pasal 50 UU No. 24 tahun 2003 ttg MK mengatur pembatasan terhadap UU yang dapat diuji oleh MK yaitu UU yang diundangkan setelah Perubahan UUD 1945 . Akan tetapi pasal tsb tidak lagi mempunyai Kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MK sejak 12 April 2005 karena dinilai bertentangan dgn UUD 1945

b. PENGUJIAN FORMIL DAN MATERIL
1. Pengujian Formil (formale toetsingsrecht)
Pasal 51 ayat (3) huruf a UU No.24 thn 2003 tentang MK mengatur  Mengenai pengujian formil, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa  Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan UU Tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945.
EX:
Pengujian formil apabila pada tahap pengambilan keputusan Di DPR tidak memenuhi syarat kuorum atau pembahasan UU Melanggar prinsip keterbukaan
Dalam uji formil UU thd UUD 1945 yg menjadi ukuran adalah  Formalitas pembentukan UU yg meliputi:
-institusi atau lembaga yang mengusulkan dan membentuk UU
-prosedur persiapan sampai dengan pengesahan UU yg meliputi rencana dalam Prolegnas, amanat Presiden, tahap-tahap yg ditentukan dalam Tata Tertib DPR, serta kuorum DPR.
-pengambilan keputusan yaitu menyetujui secara aklamasi atau voting atau tidak disetujui sama sekali.
            Perkara pengujian UU terhadap UUD 1945 juga diatur dalam  PMK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU terhadap UUD 1945.

2. Pengujian materil (materiele toetsingsrecht)
Pasal 51 ayat (3)huruf b UU No. 24 thn 2003 tentang MK  Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pemohon wajib menguraikan  Dengan jelas bahwa materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau Bagian UU dianggap bertentangan dgn UUD 1945.
Dlm pengujian UU thd UUD juga berlaku asas “nebis in idem”

0 Komentar Untuk "HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR"

Post a Comment