Aspek-Aspek Umum Hukum Acara MK



Aspek-Aspek Umum Hukum Acara MK

  1.  Permohonan
  2. Pendaftaran Permohonan dan Penjadwalan Sidang
  3. Permohonan Online
  4. Penggabungan Perkara
  5. Beban Pembuktian dan alat bukti
  6. Jenis dan Sifat Persidangan :  a. pemeriksaan pendahuluan          b. pemeriksaan persidangan.  c. Rapat permusyawaratan hakim. d. Pengucapan putusan
  7. Persidangan jarak jauh
  8. Putusan : - Putusan Provisi (sela) dan Putusan akhir   - Putusan Ultra Petita

Pasal 36 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 menentukan alat bukti
Meliputi :

  1. Surat atau tulisan
  2. Keterangan Saksi
  3. Keterangan Ahli
  4. Keterangan Para pihak
  5. Petunjuk
  6. Informasi Elektronik

Secara umum terdapat beberapa teori pembuktian terkait dengan beban  Pembuktian dalam proses peradilan, antara lain:

 Teori Affirmatif : pihak yang mendalilkan yang dibebankan untuk melakukan pembuktian
Teori Kepatutan

MK menerapkan ajaran pembuktian bebas yang terbatas

0 Komentar Untuk "Aspek-Aspek Umum Hukum Acara MK"

Post a Comment