a.
Pekerjaan
Dalam hal ini yang dimaksud adanya unsur pekerjaan dalam
suatu perjanjian kerja yaitu adanya objek pekerjaan yang dijanjikan dan
pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh pekerja itu sendiri tapi dapat juga
menyuruh orang lain/pihak ketiga dengan izin atasanya.
b. Perintah
Dalam unsur ini terjadi hubungan
kerja dimana pekerja yang bersangkutan harus tunduk terhadap atasannya dan
melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja.
c. Upah
Upah merupakan unsur yang sangat
penting dalam suatu perjanjian kerja, karena seorang pekerja bekerja pada
seorang penguasha adalah untuk mendapatkan upah, dan dengan tidak adanya upah
maka suatu hubungan tersebut tiak bisa di sebut hubungan kerja.
d. Waktu yang tertentu
Waktu yang tertentu harus ada dalam
perjanjian kerja, karena dalam suatu hubungan kerja tidak selamnya akan terus
menerus tapi dibatasi dengan adanya ketetapan waktu yang telah ditentukan.
0 Komentar Untuk "Unsur-unsur dalam Perjanjian Kerja"
Post a Comment