Unsur-unsur dalam Perjanjian Kerja


a.       Pekerjaan 
Dalam hal ini yang dimaksud adanya unsur pekerjaan dalam suatu perjanjian kerja yaitu adanya objek pekerjaan yang dijanjikan dan pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh pekerja itu sendiri tapi dapat juga menyuruh orang lain/pihak ketiga dengan izin atasanya.
b.      Perintah
Dalam unsur ini terjadi hubungan kerja dimana pekerja yang bersangkutan harus tunduk terhadap atasannya dan melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja.
c.       Upah
Upah merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu perjanjian kerja, karena seorang pekerja bekerja pada seorang penguasha adalah untuk mendapatkan upah, dan dengan tidak adanya upah maka suatu hubungan tersebut tiak bisa di sebut hubungan kerja.
d.      Waktu yang tertentu
Waktu yang tertentu harus ada dalam perjanjian kerja, karena dalam suatu hubungan kerja tidak selamnya akan terus menerus tapi dibatasi dengan adanya ketetapan waktu yang telah ditentukan.

0 Komentar Untuk "Unsur-unsur dalam Perjanjian Kerja"

Post a Comment