Dalam suatu perjanjian kerja
terdapat jenis-jenis perjanjia kerja, ada 2 jenis perjanjian kerja diantaranya
:
1. Menurut Bentuknya
Dalam perjanjian kerja menurut
bentuknya ini ada dua macam yakni perjanjian kerja secara tertulis dan tidak
tertulis, perjanjia kerja tertulis adalah perjanjian yang dibuat dalam bentuk
tulisan dan dapat dijadikan sebagai bukti bilamana terjadi perselisihan.
Perjanjian kerja tidak tertulis
yaitu perjanjian kerja yang dibuat secara lisan dan tetap bisa mengikat pekerja
dalam perjanjian kerja tersebut, tapi perjanjian kerja ini mempunyai kelemahan
yakni adanya isi dalam perjanjian kerja yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha
karena tidak tertulis dan hal ini sangat merugikan pekerja.
2. Menurut Waktu Berakhirnya
Dalam berakhirnya suatu perjanjian
kerja terdapat dua macam bentuk berakhirnya suatu perjanjian kerja, diantaranya
:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
a) PKWT adalah perjanjian kerja antara
pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dala waktu tertentu
atau pekerja tertentu, dalam hal ini disebut karyawan kontrak, dengan syarat :
·
Paling
lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tersebut.
·
Dibuat
secara tertulis 3 rangkap untuk buruh, pengusaha dan Disnaker
·
Dibuat
dalam Bahasa Indonesia, apabila terdapat bahasa asing, tetap bahasa Indonesia
yang diutamakan.
·
Tidak
ada masa percobaan kerja.
b) Dalam PKWT terdapat jenis-jenis
pekerjaan diantaranya :
·
Pekerjaan
yang selesai sekali/sementara
·
Pekerjaan
musiman
·
Pekerjaan
yang terkait dengan produk baru
·
Pekerjaan
lepas
·
Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
c) PKWTT adalah perjanjian kerja antara
pekerja dengan pemgusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
dan disebut karyawan tetap.
d) PKWTT bisa dibuat secara lisan
maupun tulisan, dan jika dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat
surat pengankatan kerja bagi pekerja yang bersangkutan dan PKWTT dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan selama tiga bulan, dalam tiga bulan tersebut
perusahan wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
0 Komentar Untuk "Jenis Perjanjian Kerja"
Post a Comment