- kegiatan yang bersifat yuridis
(administratief rechtelijke rechtshandelingen), yakni perbuatan-perbuatan hukum
yang bersifat HAN.
- kegiatan yang bersifat non yuridis,
yang meliputi 4 bidang pokok kegiatan/proses yang dijalankan oleh
pejabat-pejabat pemerintahan yang merangkap juga sebagai pejabat-pejabat
administrasi negara, yakni
a. pemerintahan negara
b. managemen keadminitrasian negara
c. pengendalian/pengawasan terhadap
badan-badan usaha negara
d. tata usaha negara.
Perbuatan Administrasi Negara Yang Bersifat Yuridis
Kegiatan atau aktifitas
yang yuridis ini menciptakan hubungan HAN (administratief rechtelijke rechts
betreckkingen) antara pihak penguasa negara dengan para warga masyarakat yang
bersangkutan.
Perbuatan HAN tersebut
harus memenuhi syarat seperti : kepentingan umum atau perlindungan atau
pengamanan kepentingan masyarakat, karena perbuatan HAN tersebut adalah
perbuatan hukum sepihak (eenzijdige rechtshandelingen) yang mengikat masyarakat
yang bersangkutan karena wewenang UU.
Perbuatan administrasi
negara yang bersifat yuridis menurut Prajudi Atmosudirdjo adalah:
1. Penetapan
(Beschikking, administrative, discretion) yaitu perbuatan sepihak yang bersifat
administrasi negara yang dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa negara
yang berwenang.
2. Rencana (plan) adalah:
- suatu perbuatan
administrasi negara yang menciptakan hubungan hukum (yang mengikat) antara
penguasa dan warga masyarakat.
- seperangkat
tindakan-tindakan yang terpadu dengan tujuan agar tercipta suatu keadaan yang
tertib bilamana tindakan-tindakan tersebut telah selesai di realisasikan.
3. Norma Jabaran
(Concrete Norm Geving): perbuatan hukum dari penguasa administrasi yang membuat
norma-norma agar isi dari UU dapat bersifat konkret dan praktis sehingga dapat
diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat. Seperti jutlak dari UU atau
penjabaran dari UU. Contoh: PP, Inpres.
4. Legislasi Semu (Pseudo
Wetgeving): pejabat administrasi juga berwenang untuk membuat aturan-aturan
hukum yang dimaksudkan sebagai garis pedoman pelaksanaan police (kebijaksanaan
suatu ketentuan UU) yang dipublikasikan secara luas.
Ke 4 perbuatan pemerintah ini dikenal
dengan nama Keputusan Pemerintah.
0 Komentar Untuk "AKTIFITAS ATAU PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA"
Post a Comment