Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar
filsafat negara), philosophische grondslag dari negara, ideologi negara,
staatsidee. Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara.
Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai
dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan,
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Mengenai Pancasila sebagai dasar negara ini, Prof. Drs. Notonegoro, S.H.,
dalam karangannya yang berjudul ”Berita Pikiran Ilmiah tentang Jalan ke Luar
dari Kesulitan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia”,
antara lain menyatakan asas kerohanian Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam
hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.
Di bagian lain Beliau mengatakan, ”Norma hukum yang pokok dan disebut
pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan
kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan
perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah.”
Pendapat di atas menjelaskan, betapa fungsi dan kedudukan Pancasila
sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus
bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu. '
Fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai berikut :
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan negara atau penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara
dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan merupakan landasan
konstitusional.
Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan peraturan
perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional berarti semua
peraturan perundang- undangan harus bersumber pada Pancasila karena Pancasila
mengandung nilai-nilai luhur yang telah disepakati dan dirumuskan secara
konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945. Ketentuan yang mengatur tentang
Pancasila sebagai sumber dasar hukum nasional dapat ditemukan dalam Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut way of life, weltanschauung,
pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal
ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Artinya,
Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila
digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan
kehidupan di dalam segala hal. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan
tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran
dari semua sila Pancasila. Dengan demikian, jiwa keagamaan, jiwa kebangsaan,
jiwa kerakyatan, dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial
termanifestasikan dalam sila-sila Pancasila. Sila-sila Pancasila tersebut
selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak perbuatan setiap rakyat
Indonesia.
Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam mendorong
gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan
masyarakat Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini dijelaskan dalam teori Von
Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut
volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir
bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur
Hal ini berarti bahwa Pancasila yang rumusannya terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelumnya telah melewati pembahasan yang panjang
dalam sidang BPUPKI. Kedua badan tersebut mewakili berbagai aliran dan paham.
Dalam kaitannya dengan Pancasila maka Pancasila itu dapat dikatakan suatu
perjanjian luhur karena Pancasila ini disetujui oleh wakil-wakil rakyat
Indonesia dari seluruh Indonesia.
Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan
adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain,
yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai Moral Pembangunan
Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma- norma yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan
pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Jadi, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan
Pembukaan UUD 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dasar hukum
nasional. Pengertian itu merupakan pengertian Pancasila yang bersifat
yuridis-ketatanegaraan. Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah
fungsi Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan
pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis adalah fungsi Pancasila
sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
Baca Juga :
0 Komentar Untuk "DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA"
Post a Comment