Van Poelje
Tindakan-tindakan hukum
yang di lakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Romeyn
Tiap-tiap
tindakan atau perbuatan dari satu alat perlengkapan pemerintahan yang bermaksud
untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi
Dari pendapat
para ahli hukum di atas dapat didefinisikan Perbuatan Administrasi Negara
sebagai berikut.
Perwujudan
dari tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan negara yaitu welfare state dengan
jalan turut campur dalam kehidupan rakyat untuk menyelenggarakan kepentingan
umum.
Dari
pengertian perbuatan administrasi negara di atas ditekankan pentingnya
penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan atau mementingkan kepentingan
umum.
Van Vollenhoven
Bestuur
adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri
oleh penguasa tinggi dan rendah (prinsip hierarki).
Source : Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
0 Komentar Untuk "PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA MENURUT PARA AHLI"
Post a Comment