PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA MENURUT PARA AHLI

Pengertian perbuatan administrasi negara menurut para ahli adalah:

Van Poelje
Tindakan-tindakan hukum yang di lakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Romeyn
Tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari satu alat perlengkapan pemerintahan yang bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi
Dari pendapat para ahli hukum di atas dapat didefinisikan Perbuatan Administrasi Negara sebagai berikut.
Perwujudan dari tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan negara yaitu welfare state dengan jalan turut campur dalam kehidupan rakyat untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Dari pengertian perbuatan administrasi negara di atas ditekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan atau mementingkan kepentingan umum.

Van Vollenhoven
Bestuur adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendah (prinsip hierarki).

Source : Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

0 Komentar Untuk "PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA MENURUT PARA AHLI"

Post a Comment