KEDUDUKAN HAN DENGAN HTN

Menurut teori Residu, HAN adalah bagian dari HTN dalam arti luas. HAN merupakan HTN dalam arti luas dikurangi dengan HTN dalam arti sempit (teori residu).
Ada dua golongan yang mempunyai pendapat tentang hubungan kedua bidang ilmu hukum ini.

Golongan Pertama
Golongan pertama yang berpendapat bahwa antara HAN dan HTN tidak terdapat perbedaan yang hakiki atau tidak terdapat perbedaan yuridis yang prinsipiil.
Pendapat ini pada umumnya dianut oleh para sarjana hukum di Perancis, Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara sosialis.
Prins berpendapat bahwa HTN mengenai hal yang pokok seperti dasar susunan negara yang langsung mengenai setiap warga negara, sedangkan HAN mengenai peraturan teknis.
Di Indonesia yang menganut pendapat ini adalah Prajudi (1995, 47) yang berpendapat bahwa: tidak ada perbedaan-perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN.
HTN diartikan sebagai hukum konstitusi negara secara keseluruhan yang menyoroti hukum dasar daripada negara secara keseluruhan sedangkan HAN: menitik beratkan perhatian kita secara khas atau khusus kepada administrasi saja daripada negara. Jadi administrasi merupakan salah satu bab yang terpenting dalam konstitusi negara disamping legislasi dan yudikasi.
Pada intinya Prajudi beranggapan bahwa HAN sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi belaka dari salah satu bagian daripada HTN, yakni bagian hukum mengenai administrasi daripada negara.
Menurut beliau yang membedakan HAN dan HTN adalah:
a. kesatuan obyek studi
b. metodologi pengkajian.

Golongan Kedua
Golongan kedua yang mengatakan bahwa Terdapat perbedaan yang hakiki antara HAN dan HTN.
Pendapat ini banyak dianut di negara Belanda yang kemudian di ikuti oleh Sarjana Hukum Indonesia. Para ahli hukum itu antara lain:
a. Oppenheim
HTN adalah: keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan negara dan mengatur kekuasaannya (negara dalam keadaan tidak bergerak).
HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam HTN (negara dalam keadaan bergerak).
b. Van Vollenhoven
Van Vollenhoven berpendapat. bahwa HTN berbicara tentang distribusi kekuasaan-kekuasaan negara, sedangkan HAN adalah hukum mengenai pelaksanaan atau penggunaan daripada kekuasaan-kekuasaan atau kewenangan-kewenangan tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa, HAN meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan, polisi dan tugas pembuat peraturan.
Van Vollenhoven berpendapat bahwa, badan-badan negara tanpa HTN itu bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan itu tidak mempunyai wewenang sehingga keadaannya tidak menentu Sebaliknya badan-badan negara tanpa adanya HAN menjadi bebas tanpa batas, karena mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka inginkan.
c. Logeman
Menurut logemann, perbedaan antara HTN dan HAN adalah sebagai beƱkut
l. Hukum tata negara dalam arti sempit meliputi:
a. persoonsleer yaitu yang mengenai persoon dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggung-jawaban, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang.
b. Gebiedsleer, yaitu yang menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat dan manusia atau kelompok dan benda.
2. Hukum administrasi negara meliputi : ajaran mengenai hubungan hukum. HAN mempelajari jenisnya, bentuk serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
3. Vegting
Menurut Vegting, HTN dan HAN mempunyai lapangan pe nyelidikan yang sama, yang membedakannya hanya dalam cara pendekatan yang digunakan. Cara pendekatan yang dilakukan oleh HTN ialah untuk mengetahui organisasi dari negara, sera badan-badan lainnya, sedangkan HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organnya melakukan tugasnya.
Vegting berpendapat bahwa HTN mempunyai obyek penyelidikan hal-hal yang pokok mengenai organisasi daripada negara, sedangkan bagi HAN obyek penyelidikannya adalah mengenai peraturan-peraturan yang bersifat tertulis.
4. Sri Soemantri          
Menurut Sri Soemantri Hubungan HTN dan HAN adalah sebagai berikut :
1. HTN mempelajari Negara dalam keadaan diam, HAN mempelajari negara dalam keadaan bergerak
2. kalau HTN dengan meminjam istilah kedokteran di ibaratkan anatomi, maka HAN diibaratkan dengan fisiologi (ilmu faal)
3. HTN berkenaan dengan pembuatan kebijakan, HAN sebagai pelaksanaan kebijakan.

Source : Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

0 Komentar Untuk "KEDUDUKAN HAN DENGAN HTN"

Post a Comment