Menurut teori Residu, HAN adalah bagian dari HTN dalam arti luas. HAN
merupakan HTN dalam arti luas dikurangi dengan HTN dalam arti sempit (teori
residu).
Ada dua golongan yang mempunyai pendapat tentang hubungan kedua bidang
ilmu hukum ini.
Golongan Pertama
Golongan pertama yang berpendapat bahwa antara HAN dan HTN tidak terdapat
perbedaan yang hakiki atau tidak terdapat perbedaan yuridis yang prinsipiil.
Pendapat ini pada umumnya dianut oleh para sarjana hukum di Perancis,
Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara sosialis.
Prins berpendapat bahwa HTN mengenai hal yang pokok seperti dasar susunan
negara yang langsung mengenai setiap warga negara, sedangkan HAN mengenai
peraturan teknis.
Di Indonesia yang menganut pendapat ini adalah Prajudi (1995, 47) yang
berpendapat bahwa: tidak ada perbedaan-perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN
dan HTN.
HTN diartikan sebagai hukum konstitusi negara secara keseluruhan yang
menyoroti hukum dasar daripada negara secara keseluruhan sedangkan HAN: menitik
beratkan perhatian kita secara khas atau khusus kepada administrasi saja
daripada negara. Jadi administrasi merupakan salah satu bab yang terpenting
dalam konstitusi negara disamping legislasi dan yudikasi.
Pada intinya Prajudi beranggapan bahwa HAN sebagai suatu pengkhususan
atau spesialisasi belaka dari salah satu bagian daripada HTN, yakni bagian
hukum mengenai administrasi daripada negara.
Menurut beliau yang membedakan HAN dan HTN adalah:
a. kesatuan obyek studi
b. metodologi pengkajian.
Golongan Kedua
Golongan kedua yang mengatakan bahwa Terdapat perbedaan yang hakiki
antara HAN dan HTN.
Pendapat ini banyak dianut di negara Belanda yang kemudian di ikuti oleh
Sarjana Hukum Indonesia. Para ahli hukum itu antara lain:
a. Oppenheim
HTN adalah: keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan
negara dan mengatur kekuasaannya (negara dalam keadaan tidak bergerak).
HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara
baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan
wewenangnya yang ditentukan dalam HTN (negara dalam keadaan bergerak).
b. Van Vollenhoven
Van Vollenhoven berpendapat. bahwa HTN berbicara tentang distribusi kekuasaan-kekuasaan
negara, sedangkan HAN adalah hukum mengenai pelaksanaan atau penggunaan daripada
kekuasaan-kekuasaan atau kewenangan-kewenangan tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa, HAN meliputi seluruh kegiatan negara dalam
arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit
saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan, polisi dan tugas pembuat peraturan.
Van Vollenhoven berpendapat bahwa, badan-badan negara tanpa HTN itu
bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan itu tidak mempunyai wewenang sehingga
keadaannya tidak menentu Sebaliknya badan-badan negara tanpa adanya HAN menjadi
bebas tanpa batas, karena mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka inginkan.
c. Logeman
Menurut logemann, perbedaan antara HTN dan HAN adalah sebagai beƱkut
l. Hukum tata
negara dalam arti sempit meliputi:
a. persoonsleer
yaitu yang mengenai persoon dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggung-jawaban, lahir dan hilangnya hak dan
kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang.
b. Gebiedsleer,
yaitu yang menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku dan yang
termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat dan manusia atau kelompok
dan benda.
2. Hukum
administrasi negara meliputi : ajaran mengenai hubungan hukum. HAN mempelajari
jenisnya, bentuk serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam
melakukan tugasnya.
3. Vegting
Menurut Vegting, HTN dan HAN mempunyai lapangan pe nyelidikan yang sama,
yang membedakannya hanya dalam cara pendekatan yang digunakan. Cara pendekatan
yang dilakukan oleh HTN ialah untuk mengetahui organisasi dari negara, sera
badan-badan lainnya, sedangkan HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta
organ-organnya melakukan tugasnya.
Vegting berpendapat bahwa HTN mempunyai obyek penyelidikan hal-hal yang
pokok mengenai organisasi daripada negara, sedangkan bagi HAN obyek
penyelidikannya adalah mengenai peraturan-peraturan yang bersifat tertulis.
4. Sri Soemantri
Menurut Sri Soemantri Hubungan HTN dan HAN adalah sebagai berikut :
1. HTN
mempelajari Negara dalam keadaan diam, HAN mempelajari negara dalam keadaan
bergerak
2. kalau HTN
dengan meminjam istilah kedokteran di ibaratkan anatomi, maka HAN diibaratkan
dengan fisiologi (ilmu faal)
3. HTN berkenaan
dengan pembuatan kebijakan, HAN sebagai pelaksanaan kebijakan.
Source : Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
0 Komentar Untuk "KEDUDUKAN HAN DENGAN HTN"
Post a Comment