KEDUDUKAN ILMU HAN TERHADAP ILMU-ILMU LAINNYA

Ilmu HAN menurut Prajudi adalah Suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada ilmu hukum yang lambat laut merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri.

1. Ilmu Politik memandang Administrasi Negara
Perbedaan pandangan antara Ilmu Politik, Ilmu Hukum dan Ilmu Administrasi Negara menurut Prajudi adalah
a. sebagai aparatur negara yang berwenang, bertugas dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan serta penyelenggaraan dari kebijakan-kebijakan negara atau kebijakan politik.
b. Administrasi Negara harus menjalankan politik negara sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan undang-undang.
c. Administrasi dianggap sebagai salah satu tempat pemusatan kekuasaan negara, sehingga secara politis tidak boleh terpecah-pecah.

2. Ilmu Administrasi Negara memandang Administrasi Negara
Sebagai fenomena sosial, dalam hal ini yaitu membahas dari segi organisasi, fungsional (fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan sumber-sumber usaha, staffing, management, tata usaha, koordinasi dan pengendalian) dan dari segi tata penyelenggaraan.
Dalam Ilmu Administrasi Negara, administrasi adalah aparatur penyelenggara dan aktivitas-aktivitas penyelenggaraan dari kebijakan-kebijakan, tugas-tugas, kehendak-kehendak dan tujuan-tujuan pemerintah (negara).
Ilmu Administrasi Negara memandang Peraturan Perundang-undangan sebagai bentuk dari perumusan kebijakan-kebijakan atau kehendak negara yang harus diselenggarakan.
Philipus Hadjon dkk (1997, 5) menambahkan bahwa istilah ilmu administrasi negara meliputi seluruh kegiatan negara (legislative,eksekutif, yudikatif), sedangkan administrasi dalam HAN hanya meliputi lapangan bestuur. Bestuur dapat diartikan sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.

3. Ilmu Hukum memandang Administrasi Negara
Sebagai aparatur pelaksana (penyelenggara) serta aktivitas pelaksanan/penyelenggaraan UU (hukum). Bila Ilmu Administrasi negara memandang Peraturan Perundang-undangan dianggap sebagai sumber hukum, sebagai manifestasi dari hukum, sebagai produk hukum atau disingkat sebagai hukum. dalam mempelajari HAN dari sudut ilmu hukum maka sudut pandang administrasi yang dibahas bersifat yuridis dan legalitas, yaitu:
1. administrasi sebagai aparatur pelaksana atau penyelenggara UU (hukum) serta
2. administrasi sebagai tata penyelenggaraan sesuatu karya yang berdasarkan atas hukum negara.

4. Ilmu Pemerintahan (Bestuurskunde) memandang Administrasi Negara
Di Belanda, umur ilmu pemerintahan ini masih tergolong muda antara tahun 1920-1930, ilmu ini mempelajari: mengenai kebijaksanaan pemerintah. Tokohnya adalah Van Poelje,
Menurut Van Poelje, Ilmu Pemerintahan adalah: ilmu pengetahuan tentang pengurusan kepentingan-kepentingan rakyat dan masyarakat oleh pemerintah umum.
Ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum di susun dan di pimpin dengan sebaik-baiknya, jadi yang menjadi pokok penyelidikan ilmu pemerintahan adalah dinas umum dalam arti seluas-luasnya.
Ilmu pemerintahan mempersoalkan pula secara mendalam soal unsur manusia dalam pemerintahan, soal-soal sekitar pembentukan, pendidikan, pengaturan dinas dan juga gaji pegawai. Intinya ilmu pemerintahan memperhatikan jaminan-jaminan bagi suatu pemerintahan yang baik dan doelmatig (serasi).
Menurut E Utrech, hubungan antara HAN dan ilmu pemerintahan adalah persoalan mengenai titik berat pelajaran. Dalam HAN titik berat pelajarannya adalah: hubungan hukum yang memungkinkan administrasi negara menjalankan tugasnya, sedangkan dalam ilmu pemerintahan, titik berat pelajarannya adalah: ”politiek beleid”.

Source : Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

0 Komentar Untuk "KEDUDUKAN ILMU HAN TERHADAP ILMU-ILMU LAINNYA"

Post a Comment