Ilmu HAN menurut
Prajudi adalah Suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada
ilmu hukum yang lambat laut merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri.
1. Ilmu Politik memandang Administrasi Negara
Perbedaan
pandangan antara Ilmu Politik, Ilmu Hukum dan Ilmu Administrasi Negara menurut
Prajudi adalah
a. sebagai aparatur negara yang berwenang,
bertugas dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan serta penyelenggaraan dari
kebijakan-kebijakan negara atau kebijakan politik.
b. Administrasi Negara harus
menjalankan politik negara sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan
undang-undang.
c. Administrasi dianggap sebagai
salah satu tempat pemusatan kekuasaan negara, sehingga secara politis tidak
boleh terpecah-pecah.
2. Ilmu Administrasi Negara memandang Administrasi Negara
Sebagai fenomena
sosial, dalam hal ini yaitu membahas dari segi organisasi, fungsional
(fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan sumber-sumber usaha,
staffing, management, tata usaha, koordinasi dan pengendalian) dan dari segi
tata penyelenggaraan.
Dalam Ilmu
Administrasi Negara, administrasi adalah aparatur penyelenggara dan
aktivitas-aktivitas penyelenggaraan dari kebijakan-kebijakan, tugas-tugas, kehendak-kehendak
dan tujuan-tujuan pemerintah (negara).
Ilmu Administrasi
Negara memandang Peraturan Perundang-undangan sebagai bentuk dari perumusan
kebijakan-kebijakan atau kehendak negara yang harus diselenggarakan.
Philipus Hadjon
dkk (1997, 5) menambahkan bahwa istilah ilmu administrasi negara meliputi
seluruh kegiatan negara (legislative,eksekutif, yudikatif), sedangkan administrasi
dalam HAN hanya meliputi lapangan bestuur. Bestuur dapat diartikan sebagai
fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU
dan peradilan.
3. Ilmu Hukum memandang Administrasi Negara
Sebagai aparatur
pelaksana (penyelenggara) serta aktivitas pelaksanan/penyelenggaraan UU
(hukum). Bila Ilmu Administrasi negara memandang Peraturan Perundang-undangan
dianggap sebagai sumber hukum, sebagai manifestasi dari hukum, sebagai produk
hukum atau disingkat sebagai hukum. dalam mempelajari HAN dari sudut ilmu hukum
maka sudut pandang administrasi yang dibahas bersifat yuridis dan legalitas,
yaitu:
1. administrasi sebagai aparatur
pelaksana atau penyelenggara UU (hukum) serta
2. administrasi sebagai tata penyelenggaraan
sesuatu karya yang berdasarkan atas hukum negara.
4. Ilmu Pemerintahan (Bestuurskunde) memandang Administrasi Negara
Di Belanda, umur
ilmu pemerintahan ini masih tergolong muda antara tahun 1920-1930, ilmu ini
mempelajari: mengenai kebijaksanaan pemerintah. Tokohnya adalah Van Poelje,
Menurut Van
Poelje, Ilmu Pemerintahan adalah: ilmu pengetahuan tentang pengurusan
kepentingan-kepentingan rakyat dan masyarakat oleh pemerintah umum.
Ilmu pemerintahan
mengajarkan bagaimana dinas umum di susun dan di pimpin dengan sebaik-baiknya,
jadi yang menjadi pokok penyelidikan ilmu pemerintahan adalah dinas umum dalam
arti seluas-luasnya.
Ilmu pemerintahan
mempersoalkan pula secara mendalam soal unsur manusia dalam pemerintahan,
soal-soal sekitar pembentukan, pendidikan, pengaturan dinas dan juga gaji pegawai.
Intinya ilmu pemerintahan memperhatikan jaminan-jaminan bagi suatu pemerintahan
yang baik dan doelmatig (serasi).
Menurut E Utrech,
hubungan antara HAN dan ilmu pemerintahan adalah persoalan mengenai titik berat
pelajaran. Dalam HAN titik berat pelajarannya adalah: hubungan hukum yang
memungkinkan administrasi negara menjalankan tugasnya, sedangkan dalam ilmu
pemerintahan, titik berat pelajarannya adalah: ”politiek beleid”.
Source : Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Source : Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
0 Komentar Untuk "KEDUDUKAN ILMU HAN TERHADAP ILMU-ILMU LAINNYA"
Post a Comment