Zona Maritim Menurut Konvensi Hukum Laut 1982

Zona maritim
1. Zona – zona maritime yang berada dibawah yurisdiksi nasional dibagi kedalam 2 zona yaitu :
a. Zona zona maritime yang berada dibawah kedaulatan penuh adalah perairan pedalaman ( internal water ), perairan kepulauan (archipelagic water)  Bagi Negara kepulauan  , dan laut territorial ( territorial sea ) .
b. Zona-zona maritime yang berada dibawah wewenang dan hak khusus Negara pantai adalah jalur tambahan ( contiguous zone ), zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
2. Zona-zona maritime yang berada di luar yurisdiksi nasional adalah laut lepas (high seas) dan kawasan dasar laut internasional

0 Komentar Untuk "Zona Maritim Menurut Konvensi Hukum Laut 1982"

Post a Comment