Diplomasi Maritim

Pengertian
Diplomasi adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus.
Negara Maritim : Negara yang dikelilingi oleh laut dan menjadikan laut sebagai bagian dari sumber penghidupan.
Diplomasi Maritim adalah Negosiasi atau perundingan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih mengenai batas laut, kerjasama maritime serta pertahanan.

Zona Zona Maritim Menurut Konvensi Hukum Laut 1982

Zona – zona maritime yang berada dibawah yurisdiksi nasional dibagi lagi kedalam 2 zonaZona zona maritime yang berada dibawah kedaulatan penuh adalah perairan pedalaman ( internal water ), perairan kepulauan (archipelagic water)  Bagi Negara kepulauan  , dan laut territorial ( territorial sea ) . Zona-zona maritime yang berada dibawah wewenang dan hak khusus Negara pantai adalah jalur tambahan ( contiguous zone ), zona ekonomik eksklusiif dan landas kontinen
Zona-zona maritime yang berada di luar yurisdiksi nasional adalah laut lepas (high seas) dan kawasan dasar laut internasional

Pentingnya Batas Maritim
Mengingat fungsi laut sebagai sumberdaya yang dapat dikonversi sebagai nilai ekonomi, maka aktivitas manusia dalam kaitan kepentingan pemanfaatan sumberdaya laut memperlihatkan adanya kecenderungan tidak memperhatikan fungsi laut lainnya. Tanpa pengaturan yang tegas dalam pemanfaatan laut akan dapat berdampak pada TERJADINYA KONFLIK pemanfaatan ruang di laut. Kegiatan penambangan pasir laut dapat berdampak negatif pada ekosistem pulau-pulau kecil, kelangsungan hidup nelayan tradisional, wisata bahari dan sektor terkait lainnya. Pembangunan bagan-bagan ikan di laut ataupun lahan budidaya rumput laut yang pada akhir-akhir ini berkembang cukup pesat, telah meningkatkan nilai kerawanan terhadap konflik pemanfaatan ruang laut.

Penataan Batas Maritim Indonesia
UU No. 17 Tahun 1985 mengamanatkan perlunya penanganan secara serius penataan batas-batas maritime dengan Negara-negara tetangga. Di laut Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) Negara, yakni India, Singapura, Australia, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Batas Maritim Nasional (Laut Antar Daerah)
Batas daerah di laut (batas maritim antar daerah) adalah pemisah antara daerah yang berbatasan berupa garis khayal (imajiner) di laut dan daftar koordinat di peta yang dalam implementasinya merupakan batas kewenangan pengelolaan sumberdaya di wilayah laut. Mengacu kepada UU. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 3 disebutkan bahwa wilayah daerah propinsi di laut adalah sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat 3 disebutkan bahwa kewenangan daerah Kabupaten dan daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut propinsi.

Penentuan Batas Maritim Internasional
Sesuai ketentuan UNCLOS 1982, dalam penentuan batas maritim internasional, titik pangkal yang merupakan perpotongan garis air rendah (low water line) dengan pantai digunakan sebagai acuan untuk mengukur 5 batas maritim internasional. UNCLOS 1982 memberi kebebasan kepada tiap negara pantai untuk menentukan air rendah sebagi datum vertikal yang akan digunakan untuk delimitasi batas maritim, baik pada penentuan limit batas maritim secara unilateral maupun pada delimitasi batas maritim secara bilateral.
UNCLOS 1982 juga memberi kebebasan kepada tiap negara pantai untuk menentukan garis air pasang (high water) sebagai datum vertikal yang akan digunakan untuk delimitasi batas maritim, baik pada penentuan batas limit secara unilateral maupun pada delimitasi maritim secara bilateral. Pemilihan garis air pasang sebagai datum vertikal akan memiliki implikasi pada penentuan pulau dan elevasi pasut yang selanjutnya secara berantai akan berimplikasi pada delimitasi batas maritim.
 Kesalahan penggunaan air rendah sebesar 1 m pada lereng 3 % akan berakibat garis pangkal normal bergeser ke arah laut sebesar 40 – 100 m, sedang pada lereng 30% hanya akan bergeser sebesar 4 – 10 m. Kalau kesalahan air rendah sebesar 0,5 m pada lereng 3 % maka garis pangkal normal akan bergeser sebesar 20 m dan pada lereng 30% akan bergeser hanya 2 m. Kesalahan tersebut tidak signifikan pada delimitasi batas maritim yang menggunakan peta skala yang lebih kecil atau sama dengan 1 : 50.000.

Diplomasi maritime Indonesia-Malaysia mengenai Penetapan Batas Maritim
Sekarang ini sudah 155 negara yang meratifikasi UNCLOS 1982, termasuk Indonesia melalui UU No.17/1985. Salah satu hal penting yang diatur dalam UNCLOS 1982 dan terkait erat dengan Indonesia adalah yurisdiksi dan Batas Maritim Internasional. UNCLOS mengatur kewenangan sebuah negara pantai terhadap Wilayah Laut (Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Ekskluif, dan Landas Kontinen). Selain itu UNCLO juga mengatur tatacara penarikan garis batas maritim jika terjadi tumpang tindih klaim antara dua atau lebih negara bertetangga, baik yang bersebelahan (adjacent) maupun berseberangan (opposite).
Indonesia yang berada di antara dua samudera dan dua benua memiliki sepuluh tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste.
Penetapan batas maritim dengan Malaysia sudah dilakukan sejak tahun 1969, yaitu ketika UNCLOS 1982 belum ada. Hingga sekarang ini, sudah ada 18 perjanjian batas maritim yang disepakati, sehingga tidak berlebihan jika ada pendapat yang mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang sangat produktif dalam menyelesaikan batas maritim dengan negara tetangga.

Upaya Diplomasi Menyelesaikan Sengketa Perbatasan ( Indonesia-malaysia di selat malaka )
persetujuan garis batas landas kontinen tahun 1969 yang ditandantangani di Kuala Lumpur dan telah diratifikasi dengan Keppres No. 89/1969.
Perjanjian garis batas laut wilayah tahun 1970 yang ditandatangani di Kuala Lumpur dan telah diratifikasi dengan UU No. 2/1971.
Persetujuan batas kontinen (trilateral dengan Malaysia dan Thailand) yang ditandatangani di Kuala Lumpur dan telah diratifikasi dengan Keppres No. 2/1972.
Perundingan yang masih berlangsung adalah mengenai batas ZEE Indonesia – Malaysia. Permasalahannya adalah dengan disepakatinya garis batas landas kontinen tahun 1969 (butir 7.a ditas), pihak Malaysia berpandangan bahwa landas kontinen sama dengan batas ZEE. Indoensia berpandangan bahwa landas kontinen dan ZEE merupakan dua rezim hukum yang berbeda dan oleh karena itu masih perlu dilakukan perundingan untuk menetapkan ZEE. Dalam kaitan, ini dalam berbagai kesempatan Indonesia mendesak untuk dilakukannya perundingannya.








0 Komentar Untuk "Diplomasi Maritim"

Post a Comment