Pengertian
Diplomasi adalah
seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya
mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya
langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai
hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap
diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus.
Negara Maritim :
Negara yang dikelilingi oleh laut dan menjadikan laut sebagai bagian dari
sumber penghidupan.
Diplomasi
Maritim adalah Negosiasi atau perundingan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih
mengenai batas laut, kerjasama maritime serta pertahanan.
Zona – zona
maritime yang berada dibawah yurisdiksi nasional dibagi lagi kedalam 2 zonaZona
zona maritime yang berada dibawah kedaulatan penuh adalah perairan pedalaman (
internal water ), perairan kepulauan (archipelagic water) Bagi Negara kepulauan , dan laut territorial ( territorial sea ) .
Zona-zona maritime yang berada dibawah wewenang dan hak khusus Negara pantai
adalah jalur tambahan ( contiguous zone ), zona ekonomik eksklusiif dan landas
kontinen
Zona-zona
maritime yang berada di luar yurisdiksi nasional adalah laut lepas (high seas)
dan kawasan dasar laut internasional
Pentingnya Batas Maritim
Mengingat fungsi
laut sebagai sumberdaya yang dapat dikonversi sebagai nilai ekonomi, maka
aktivitas manusia dalam kaitan kepentingan pemanfaatan sumberdaya laut
memperlihatkan adanya kecenderungan tidak memperhatikan fungsi laut lainnya.
Tanpa pengaturan yang tegas dalam pemanfaatan laut akan dapat berdampak pada
TERJADINYA KONFLIK pemanfaatan ruang di laut. Kegiatan penambangan pasir laut
dapat berdampak negatif pada ekosistem pulau-pulau kecil, kelangsungan hidup nelayan
tradisional, wisata bahari dan sektor terkait lainnya. Pembangunan bagan-bagan
ikan di laut ataupun lahan budidaya rumput laut yang pada akhir-akhir ini
berkembang cukup pesat, telah meningkatkan nilai kerawanan terhadap konflik
pemanfaatan ruang laut.
Penataan Batas Maritim Indonesia
UU No. 17 Tahun
1985 mengamanatkan perlunya penanganan secara serius penataan batas-batas
maritime dengan Negara-negara tetangga. Di laut Indonesia berbatasan dengan 10
(sepuluh) Negara, yakni India, Singapura, Australia, Malaysia, Thailand,
Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Batas Maritim Nasional (Laut Antar Daerah)
Batas daerah di
laut (batas maritim antar daerah) adalah pemisah antara daerah yang berbatasan
berupa garis khayal (imajiner) di laut dan daftar koordinat di peta yang dalam
implementasinya merupakan batas kewenangan pengelolaan sumberdaya di wilayah
laut. Mengacu kepada UU. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 3
disebutkan bahwa wilayah daerah propinsi di laut adalah sejauh 12 mil laut yang
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan.
Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat 3 disebutkan bahwa kewenangan daerah Kabupaten
dan daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut
propinsi.
Penentuan Batas Maritim Internasional
Sesuai ketentuan
UNCLOS 1982, dalam penentuan batas maritim internasional, titik pangkal yang
merupakan perpotongan garis air rendah (low water line) dengan pantai digunakan
sebagai acuan untuk mengukur 5 batas maritim internasional. UNCLOS 1982 memberi
kebebasan kepada tiap negara pantai untuk menentukan air rendah sebagi datum
vertikal yang akan digunakan untuk delimitasi batas maritim, baik pada
penentuan limit batas maritim secara unilateral maupun pada delimitasi batas
maritim secara bilateral.
UNCLOS 1982 juga
memberi kebebasan kepada tiap negara pantai untuk menentukan garis air pasang
(high water) sebagai datum vertikal yang akan digunakan untuk delimitasi batas
maritim, baik pada penentuan batas limit secara unilateral maupun pada
delimitasi maritim secara bilateral. Pemilihan garis air pasang sebagai datum
vertikal akan memiliki implikasi pada penentuan pulau dan elevasi pasut yang
selanjutnya secara berantai akan berimplikasi pada delimitasi batas maritim.
Kesalahan
penggunaan air rendah sebesar 1 m pada lereng 3 % akan berakibat garis pangkal
normal bergeser ke arah laut sebesar 40 – 100 m, sedang pada lereng 30% hanya
akan bergeser sebesar 4 – 10 m. Kalau kesalahan air rendah sebesar 0,5 m pada
lereng 3 % maka garis pangkal normal akan bergeser sebesar 20 m dan pada lereng
30% akan bergeser hanya 2 m. Kesalahan tersebut tidak signifikan pada
delimitasi batas maritim yang menggunakan peta skala yang lebih kecil atau sama
dengan 1 : 50.000.
Diplomasi maritime Indonesia-Malaysia
mengenai Penetapan Batas Maritim
Sekarang ini
sudah 155 negara yang meratifikasi UNCLOS 1982, termasuk Indonesia melalui UU
No.17/1985. Salah satu hal penting yang diatur dalam UNCLOS 1982 dan terkait
erat dengan Indonesia adalah yurisdiksi dan Batas Maritim Internasional. UNCLOS
mengatur kewenangan sebuah negara pantai terhadap Wilayah Laut (Laut
Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Ekskluif, dan Landas Kontinen). Selain
itu UNCLO juga mengatur tatacara penarikan garis batas maritim jika terjadi
tumpang tindih klaim antara dua atau lebih negara bertetangga, baik yang
bersebelahan (adjacent) maupun berseberangan (opposite).
Indonesia yang
berada di antara dua samudera dan dua benua memiliki sepuluh tetangga yaitu
India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, Palau, Papua Nugini,
Australia dan Timor Leste.
Penetapan batas
maritim dengan Malaysia sudah dilakukan sejak tahun 1969, yaitu ketika UNCLOS
1982 belum ada. Hingga sekarang ini, sudah ada 18 perjanjian batas maritim yang
disepakati, sehingga tidak berlebihan jika ada pendapat yang mengatakan bahwa
Indonesia termasuk negara yang sangat produktif dalam menyelesaikan batas
maritim dengan negara tetangga.
Upaya Diplomasi Menyelesaikan Sengketa Perbatasan ( Indonesia-malaysia di
selat malaka )
persetujuan garis batas landas kontinen tahun 1969
yang ditandantangani di Kuala Lumpur dan telah diratifikasi dengan Keppres No.
89/1969.
Perjanjian garis
batas laut wilayah tahun 1970 yang ditandatangani di Kuala Lumpur dan telah
diratifikasi dengan UU No. 2/1971.
Persetujuan batas kontinen (trilateral dengan
Malaysia dan Thailand) yang ditandatangani di Kuala Lumpur dan telah
diratifikasi dengan Keppres No. 2/1972.
Perundingan yang
masih berlangsung adalah mengenai batas ZEE Indonesia – Malaysia. Permasalahannya
adalah dengan disepakatinya garis batas landas kontinen tahun 1969 (butir 7.a
ditas), pihak Malaysia berpandangan bahwa landas kontinen sama dengan batas
ZEE. Indoensia berpandangan bahwa landas kontinen dan ZEE merupakan dua rezim
hukum yang berbeda dan oleh karena itu masih perlu dilakukan perundingan untuk
menetapkan ZEE. Dalam kaitan, ini dalam berbagai kesempatan Indonesia mendesak
untuk dilakukannya perundingannya.
0 Komentar Untuk "Diplomasi Maritim"
Post a Comment