Putusan pengadilan dalam hal ini dijalankan oleh hakim
dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan ataupun sengketa dan menerapkan
hak atau hukumnya, HIR tidak mengatur mengenai kekuatan putusan hakim. Putusan pada
mempunyai 3 macam kekuatan, yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan
kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan.
1. Kekuatan Mengikat
Putusan
hakim mempunyai kekuatan mengikat maksudnya ialah mengikat kedua belah pihak (Pasal
1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan menimbukan beberapa teori yang
hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan.
Yang
dimaksudkan para pihak dalam hal ini bukanlah hanya penggugat dan tergugat saja
tetapi juga pihak ketiga, baik dengan jalan intervensi maupun pembebasan atau
mereka yang diwakili dalam proses. Terhadap pihak ketiga, putusan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Tetapi pihak ketiga ini dapat mengajukan
perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (Pasal
378 Rv). Dalam hal ini, perlu mendapat perhatian bahwa hanya pihak ketiga yang
dirugikan oleh putusan itulah yang dapat mengajukan perlawanan. Namun terlebih
dari itu semua karena ketentuan kekuatan putusan mengikat tidak diatur dalam HIR, serta dalam
HIR tidak megenal ketentuan seperti Pasal 378 Rv sehingga hal itu diserahkan
pada praktik peradilan. Menurut Yurisprudensi, kekuatan hukum yang pasti dari
putusan yang dapat dilumpuhkan
2. Kekuatan
Pembuktian
Kekuatan
pembuktian dalam putusan pidana diatur dalam Pasal 1918 dan 1919 BW, sedangkan
kekuatan pembuktian perdata tidak ada ketentuannya. Namun tetap kekuatan hukum
perdata memiliki kekuatan pembuktian. Menurut Pasal 1916 ayat 2 No. 3 BW,
putusan hakim adalah persangkaan. Putusan hakim merupakan pasangan bahwa isinya
benar, apa yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar (res
jucicata proveritate), adapun kekuatan pembuktian perdata diserahkan kepada
pertimbangan hakim.
Hakim mempunyai
kebebasan untuk menggunakan kekuatan pembuktian terdahulu. Putusan verstek tidak
atau sama sekali tidak mempunyai nilai untuk mengikat.
3. Kekuatan
Eksekutorial
Kekuatan
mengikat saja belum cukup atau bahkan tidak berarti apabila tidak dapat direalisasikan
atau dilaksanakan. Oleh karena putusan itu menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya
untuk kemudian direalisasikan, putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial,
yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang telah ditetapkan dalam putusan
itu secara paksa oleh alat-alat Negara.
Kata-kata “Demi
Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” merupakan kepala eksekutorial
dalam putusan pengadilan, sehingga memberi kekuatan eksekutorial bagi
putusan-putusan pengadilan di Indonesia.
Bahan Bacaan
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2013
0 Komentar Untuk "3 MACAM KEKUATAN PUTUSAN HAKIM"
Post a Comment