Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada. Kompetensi (kewenangan) suatu pengadilan dapat dibedakan atas:
-kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht) dan
-kompetensi relatif (distributie van rechtsmacht).
Kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht) sering juga disebut sebagai yurisdiksi
Kompetensi absolut / Yurisdiksi adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, baik dalam
1. tingkat pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama ;
Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi maupun
Kasasi
2. lingkungan peradilan yang berbeda (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama)
Kompetensi Relatif (Distributie van Rechtsmacht).
Kompetensi Relatif adalah kekuasaan mengadili suatu badan pengadilan yang didasarkan pada tempat tinggal para pihak dan berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.
1. Kewenangan berdasarkan tempat tinggal para pihak.
2. Kewenangan berdasarkan wilayah hukum suatu pengadilan.
Contoh bila penggugat beralamat di Medan sedangkan yang digugat adalah kepala kantor pertanahan kota Medan (Tergugat 1), Kakanwil BPN Sumatera Utara (Tergugat 2), Kepala BPN pusat (Tergugat 3) dan presiden (Tergugat 4). Maka gugatan dapat diajukan di PTUN Medan yang daerah hukumnya meliputi salah satu tergugat dan penggugat. Atau PTUN Jakarta yang daerah hukumnya meliputi tergugat lainnya.
Yang perlu diperhatikan dalam menentukan pengadilan yang akan mengadili adalah kedekatan dengan saksi maupun objek yang disengketakan.
Kompetensi / Kewenangan Peradilan TUN, dapat dilihat dari aturan-aturan berikut
1. Ps. 47 Jo. Ps. 50 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 (UU PERATUN) ; Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara ;
2. Ps. 1 angka 10 UU PERATUN – Ps. 1 angka 9 UU PERATUN, Ps. 2 UU Peratun, Ps. 1 angka 7, angka 8, dan Ps. 87 UUAP ;
3. Ps. 21 UU No. 30 Th. 2014 ttg Administrasi Pemerintahan (UUAP) – PERMA No. 4 Th. 2015 ttg Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang ;
4. Ps. 53 UUAP ; sengketa fiktif positif (sikap diam badan atau pejabat tun) – PERMA No. 5 Th. 2015 diganti dg PERMA No. 8 Th. 2017 ;
5. UU No. 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik ;
6. PERMA No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif ;
0 Komentar Untuk "KOMPETENSI PTUN"
Post a Comment