Pemeriksaan dengan Acara Cepat


  
Pada dasarnya pemeriksaan cepat dilakukan karena adanya kepentingan penggugat yang sangat mendesak menyangkut KTUN dan dengan kepentingan yang mendesak itu penggugat dapat memohonkan agar sengketa diselesaikan dengan cepat.
Proses pemeriksaan dalam Acara Pemeriksaan cepat terdiri dari: Pengajuan Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan Penjatuhan Putusan. Pemeriksaan dengan acara cepat pun hanya dilakukan dengan hakim tunggal. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat tidak ada pemeriksaan persiapan dan setelah ditunjuk Hakim tunggal, langsung para pihak dipanggil untuk persidangan selain itu yang perlu diperhatikan juga yaitu pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan dan resiko tentang fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak masing-masing tidak melebihi empat belas hari.
Pemeriksaan dengan acara cepat diatur pasal 98 dan 99 UU PTUN. Pemeriksaan ini tidak dikenal pada hukum acara perdata.
Pemeriksaan dengan acara cepat dalam pasal 98 menyebutkan :
  1. Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
  2. Ketua pengadilan dalamjangka waktu 14 hari setelah diterimanya pemohonan sebaimana dimaksud dalam ayat 1 mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
  3. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak dapat digunakan upaya hukum.[1]
Alasan mengajukan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat ini mempunyai kemiripan  dengan alas an mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan penundaan pelaksaan KTUN, yakni sama sama terdapat kepentingan penggugat yang mendesak. Perbedaannya adlah pada permohonan penundaan pelaksanaan KTUN pemeriksaannya hanya menyangkut alas an mengapa penggugat mengajukan permohonan penundaan, sedangkan pada pada pemeriksaan cepat termasuk pokok sengketanya.[2]
Permohonan tersebut apabila tidak di kabulkan, dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa & tidak ada upaya hukum atas penetapan ini, dan apabila dikabulkan, dalam waktu 7 hari ketua menunjuk hakim tunggal, dan menentukan waktu, hari dan tanggal sidang. Dalam pemeriksaan ini, tidak perlu dilakukan pemeriksaan persiapan seperti pada acara biasa. Pemeriksaan dalam acara cepat, dilakukan / sampai pada pokok perkara yang sehingga menghasilkan putusan.
Dalam Pemeriksaan Pokok Sengketa perlu diperhatikan hal-hal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan bahwa:
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.[3]
Keuntungan dari pemeriksaan acara cepat adalah putusannya dapat lebih cepat, namun kelemahannya bagi pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan dan resiko tentang fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa.
Dalam hal ini ketua pengadilan mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut. Terhadap penetapan ini tidak dapat digunakan upaya hukum yaitu banding dan kasasi, seandainya permohonan untuk diadakannya pemeriksaan acara cepat dikabulkan oleh pengadilan, maka pemeriksaan sengketa dilakukan dengan hakim tunggal.


[1] UU Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika
[2] Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 124
[3] UU Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika

0 Komentar Untuk "Pemeriksaan dengan Acara Cepat"

Post a Comment