Pada
dasarnya pemeriksaan cepat dilakukan karena adanya kepentingan penggugat yang
sangat mendesak menyangkut KTUN dan dengan kepentingan yang mendesak itu
penggugat dapat memohonkan agar sengketa diselesaikan dengan cepat.
Proses
pemeriksaan dalam Acara Pemeriksaan cepat terdiri dari: Pengajuan Gugatan,
Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan
Penjatuhan Putusan. Pemeriksaan dengan acara cepat pun hanya dilakukan dengan
hakim tunggal. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam pemeriksaan perkara dengan
acara cepat tidak ada pemeriksaan persiapan dan setelah ditunjuk Hakim tunggal,
langsung para pihak dipanggil untuk persidangan selain itu yang perlu
diperhatikan juga yaitu pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan
dan resiko tentang fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa.
Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak
masing-masing tidak melebihi empat belas hari.
Pemeriksaan
dengan acara cepat diatur pasal 98 dan 99 UU PTUN. Pemeriksaan ini tidak
dikenal pada hukum acara perdata.
Pemeriksaan
dengan acara cepat dalam pasal 98 menyebutkan :
- Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
- Ketua pengadilan dalamjangka waktu 14 hari setelah diterimanya pemohonan sebaimana dimaksud dalam ayat 1 mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak dapat digunakan upaya hukum.[1]
Alasan
mengajukan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat ini mempunyai
kemiripan dengan alas an mengajukan
permohonan penundaan pelaksanaan penundaan pelaksaan KTUN, yakni sama sama
terdapat kepentingan penggugat yang mendesak. Perbedaannya adlah pada
permohonan penundaan pelaksanaan KTUN pemeriksaannya hanya menyangkut alas an
mengapa penggugat mengajukan permohonan penundaan, sedangkan pada pada pemeriksaan
cepat termasuk pokok sengketanya.[2]
Permohonan
tersebut apabila tidak di kabulkan, dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa
& tidak ada upaya hukum atas penetapan ini, dan apabila dikabulkan, dalam
waktu 7 hari ketua menunjuk hakim tunggal, dan menentukan waktu, hari dan
tanggal sidang. Dalam pemeriksaan ini, tidak perlu dilakukan pemeriksaan
persiapan seperti pada acara biasa. Pemeriksaan dalam acara cepat, dilakukan /
sampai pada pokok perkara yang sehingga menghasilkan putusan.
Dalam
Pemeriksaan Pokok Sengketa perlu diperhatikan hal-hal sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan bahwa:
(1) Pemeriksaan dengan
acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2) Dalam hal permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam
jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui
prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Tenggang waktu untuk
jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak
melebihi empat belas hari.[3]
Keuntungan
dari pemeriksaan acara cepat adalah putusannya dapat lebih cepat, namun
kelemahannya bagi pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan dan
resiko tentang fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa.
Dalam hal ini ketua pengadilan mengeluarkan
penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
Terhadap penetapan ini tidak dapat digunakan upaya hukum yaitu banding dan
kasasi, seandainya permohonan untuk diadakannya pemeriksaan acara cepat
dikabulkan oleh pengadilan, maka pemeriksaan sengketa dilakukan dengan hakim
tunggal.
0 Komentar Untuk "Pemeriksaan dengan Acara Cepat"
Post a Comment