AYAH TEWAS DITANGAN ANAK SENDIRI
SAROLANGUN
- Rekonstruksi
kasus pembunuhan yang dilakukan Ani Jumrani, terhadap Sukrani ayah kandungnya
sendiri berlangsung mencekam di Polsek Mandiangin, Rabu (28/11). Rekontruksi
yang disaksikan langsung ibu kandung pelaku beserta isteri dan anak
pelaku yang baru berumur 3 bulan. Pembunuhan terjadi 17 Oktober lalu di Desa
Petiduran Baru, Kecamatan Mandiangin. Dalam rekonstruksi itu diperagakan 38
adegan di awal terjadinya peristiwa pembunuhan, ketika itu pelaku yang tinggal
di Butang Baru, mendapat telepon dari ayahnya untuk menjemput ayahnya yang baru
pulang dari Jawa. Setelah mendapat telepon pelaku langsung bergegas menjemput
ayahnya dengan menggunakan sepeda motor.
Pada
saat pelaku sampai di tempat tersebut, korban sudah menunggu lama, lalu
korban pun langsung naik ke motor pelaku. Di tengah perjalanan, korban
memarahi pelaku dan memaki dengan perkataan yang kotor dan kasar dengan alasan
lambat menjemput. Tidak tahan dengan omelan ayahnya, pelaku emosi dan saat mengendarai
motor melihat sebuah kayu yang tergeletak ditepi jalan. Pelaku pun menghentikan
motor dan langsung mengambil kayu serta mengayunkannya persis mengenai kepala
bagian belakang korban, dan Korban pun meninggal. Lalu pelaku membuang
korban di sebuah rawa di areal PTPN VI Desa Petiduran Baru.
Menurut
Kapolsek Mandiangin AKP Cahyo, terungkapnya kasus pembunuhan ayah kandung
tersebut bermula pada 21 Oktober yang lalu, pihak PTPN VI menelpon Polsek
Mandiangin melaporkan penemuan sesosok mayat tak dikenal di sebuah rawa di
lokasi perusahaan tersebut di Desa Petiduran Baru. Setelah melakukan olah TKP
dan melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban, akhirnya Ani Jumrani
mengakui telah membunuh ayahnya. ‘’Saya sendiri yang interogasi dan pelaku
mengakui sendiri dia mengahabisi nayawa ayahnya karena kesal ayahnya pemarah
dan sering menganiaya ibu kandungnya yang tak lain isteri korban,’’ kata
Kapolsek.
Pelaku
mengakui tidak ada niat untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya. Hanya saja saat
dalam perjalanan menjemput ayahnya yang baru pulang dari Jawa, korban memarahi
dan memaki-maki pelaku. ‘’Karena emosi dan mengingat perlakukan buruk ayah
kepada ibu yang sering memukul dan menganiaya saya khilaf dan memukul pakai
kayu,’’ ungkap pelaku. Kuasa hukum pelaku, Ali Musa Siregar SH, mengatakan,
kliennya sangat koperatif dan berharap bisa hukumannya lebih ringan. (infojambi.com/RDY)
SOURCE
: infojambi.com ( Rabu, 28 November 2012 20:49 )
ANALISIS
KASUS
1. FEIT ( PASAL 338 KUHP )
Rabu 11/12 Si S ( Korban ) menelepon Si AJ (Pelaku) meminta untuk dijemput
seusai kepulangan si korban dari jawa. Si pelaku langsung bergegas menjemput
korban, Pada saat pelaku sampai di tempat tersebut, korban sudah menunggu
lama, lalu korban pun langsung naik ke motor pelaku. Di tengah perjalanan,
korban memarahi pelaku dan memaki dengan perkataan yang kotor dan kasar
dengan alasan lambat menjemput. Tidak tahan dengan ocehan si korban, pelaku
emosi, hingga saat dalam perjalanan mengendarai
motor si pelaku melihat sebuah kayu yang tergeletak ditepi jalan. Pelaku pun
menghentikan motor dan langsung mengambil kayu serta mengayunkannya persis
mengenai kepala bagian belakang korban. Lalu pelaku membuang korban di sebuah
rawa di areal PTPN VI Desa Petiduran Baru.
2. Unsur-Unsur
Pasal ( Pasal 338 KUHP )
-
Obyektif
ð
Menghilangkan Jiwa seseorang
Si Pelaku mengayunkan kayu mengenai
kepala bagian belakang korban, dan korban meninggal, lalu pelaku membuang si
korban di sebuah rawa, untuk menghilangkan jejak.
-
Subjektif
ð
Dengan sengaja
Pada saat mengendarai motor bersama si
korban, si pelaku melihat kayu di pinggir jalan dan langsung berhenti, lalu
mengambil kayu tersebut, diayunkan mengenai kepala bagian belakang korban.
3. PENERAPAN
Pasal 338 KUHP : “Barangsiapa dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama
15 tahun”
Menilik
dari kejadian tersebut, perbuatan si pelaku secara tidak langsung, dapat
menimbulkan kematian kepada si korban. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaku
menghendaki kematian si korban. Untuk penerapannya sendiri, Sesuai dengan pasal
338 KUHP Pelaku dikenakan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
0 Komentar Untuk "Analisis Kasus Pasal 338 KUHP"
Post a Comment