Analisis Kasus Pasal 338 KUHP

AYAH TEWAS DITANGAN ANAK SENDIRI

SAROLANGUN - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Ani Jumrani, terhadap Sukrani ayah kandungnya sendiri berlangsung mencekam di Polsek Mandiangin, Rabu (28/11). Rekontruksi yang  disaksikan langsung ibu kandung pelaku beserta isteri dan anak pelaku yang baru berumur 3 bulan. Pembunuhan terjadi 17 Oktober lalu di Desa Petiduran Baru, Kecamatan Mandiangin. Dalam rekonstruksi itu diperagakan 38 adegan di awal  terjadinya peristiwa pembunuhan, ketika itu pelaku yang tinggal di Butang Baru, mendapat telepon dari ayahnya untuk menjemput ayahnya yang baru pulang dari Jawa. Setelah mendapat telepon pelaku langsung bergegas menjemput ayahnya dengan menggunakan sepeda motor.
Pada saat pelaku sampai di tempat tersebut, korban  sudah menunggu lama, lalu korban pun langsung naik ke motor pelaku. Di tengah perjalanan, korban  memarahi pelaku dan memaki dengan perkataan yang kotor dan kasar dengan alasan lambat menjemput. Tidak tahan dengan omelan ayahnya, pelaku emosi dan saat mengendarai motor melihat sebuah kayu yang tergeletak ditepi jalan. Pelaku pun menghentikan motor dan langsung mengambil kayu serta mengayunkannya persis mengenai kepala bagian belakang korban, dan Korban pun  meninggal. Lalu pelaku membuang korban di sebuah rawa di areal PTPN VI Desa Petiduran Baru.
Menurut Kapolsek Mandiangin AKP Cahyo, terungkapnya kasus pembunuhan ayah kandung tersebut bermula pada 21 Oktober yang lalu, pihak PTPN VI menelpon Polsek Mandiangin melaporkan penemuan sesosok mayat tak dikenal di sebuah rawa di lokasi perusahaan tersebut di Desa Petiduran Baru. Setelah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban, akhirnya Ani Jumrani mengakui telah membunuh ayahnya. ‘’Saya sendiri yang interogasi dan pelaku mengakui sendiri dia mengahabisi nayawa ayahnya karena kesal ayahnya pemarah dan sering menganiaya ibu kandungnya yang tak lain isteri korban,’’ kata Kapolsek.
Pelaku mengakui tidak ada niat untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya. Hanya saja saat dalam perjalanan menjemput ayahnya yang baru pulang dari Jawa, korban memarahi dan memaki-maki pelaku. ‘’Karena emosi dan mengingat perlakukan buruk ayah kepada ibu yang sering memukul dan menganiaya saya khilaf dan memukul pakai kayu,’’ ungkap pelaku. Kuasa hukum pelaku, Ali Musa Siregar SH, mengatakan, kliennya sangat koperatif dan berharap bisa hukumannya lebih ringan. (infojambi.com/RDY)
SOURCE : infojambi.com ( Rabu, 28 November 2012 20:49 )
















ANALISIS KASUS
   1.       FEIT ( PASAL 338 KUHP )
Rabu 11/12 Si S ( Korban ) menelepon Si AJ (Pelaku) meminta untuk dijemput seusai kepulangan si korban dari jawa. Si pelaku langsung bergegas menjemput korban, Pada saat pelaku sampai di tempat tersebut, korban  sudah menunggu lama, lalu korban pun langsung naik ke motor pelaku. Di tengah perjalanan, korban  memarahi pelaku dan memaki dengan perkataan yang kotor dan kasar dengan alasan lambat menjemput. Tidak tahan dengan ocehan si korban, pelaku emosi, hingga  saat dalam perjalanan mengendarai motor si pelaku melihat sebuah kayu yang tergeletak ditepi jalan. Pelaku pun menghentikan motor dan langsung mengambil kayu serta mengayunkannya persis mengenai kepala bagian belakang korban. Lalu pelaku membuang korban di sebuah rawa di areal PTPN VI Desa Petiduran Baru.

  2.       Unsur-Unsur  Pasal ( Pasal 338 KUHP )
-          Obyektif
ð  Menghilangkan Jiwa seseorang
Si Pelaku mengayunkan kayu mengenai kepala bagian belakang korban, dan korban meninggal, lalu pelaku membuang si korban di sebuah rawa, untuk menghilangkan jejak.

-          Subjektif
ð  Dengan sengaja
Pada saat mengendarai motor bersama si korban, si pelaku melihat kayu di pinggir jalan dan langsung berhenti, lalu mengambil kayu tersebut, diayunkan mengenai kepala bagian belakang korban.

  3.       PENERAPAN
Pasal  338 KUHP : “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun”

Menilik dari kejadian tersebut, perbuatan si pelaku secara tidak langsung, dapat menimbulkan kematian kepada si korban. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaku menghendaki kematian si korban. Untuk penerapannya sendiri, Sesuai dengan pasal 338 KUHP Pelaku dikenakan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar Untuk "Analisis Kasus Pasal 338 KUHP"

Post a Comment