A.
PENGERTIAN
HUKUM KESEHATAN
Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang
berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan. hal tersebut
menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan
lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam
segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain.
Hukum kedokteran adalah merupakan bagian dari hukum
kesehatan yang menyangkut pelayanan kedokteran (medical care/service).
Hukum
kesehatan menyangkut :
1.
hukum kedokteran
2.
hukum keperawatan
3.
hukum farmasi klinik
4.
hukum rumah sakit
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan
Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang
berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan kesehatan dan
penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan
segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari
pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi,
sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum
serta sumber-sumber hukum lainnya. Hukum kedokteran merupakan bagian dari hukum
kesehatan, yaitu yang menyangkut asuhan / pelayanan kedokteran (medical care /
sevice)
Hukum kesehatan merupakan bidang hukum yang masih
muda. Perkembangannya dimulai pada waktu World Congress on Medical Law di
Belgia pada tahun 1967. Perkembangan selanjutnya melalui World Congress of The
Association for Medical Law yang diadakan secara periodik hingga saat ini.
Di Indonesia perkembangan hukum kesehatan dimulai
dari terbentuknya Kelompok studi untuk Hukum Kedokteran FK-UI / R.S.
Ciptomangunkusumo di Jakarta pada tahun 1982. Perhimpunan untuk Hukum
Kedokteran Indonesia (PERHUKI), terbentuk di Jakarta pada tahun 1983 dan
berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) pada kongres I
PERHUKI di Jakarta pada tahun 1987.
Hukum kesehatan mencakup komponen-komponen hukum
bidang kesehatan yang bersinggungan satu dengan yang lainnya, yaitu hukum
Kedokteran / Kedokteran Gigi, Hukum Keperawatan, Hukum Farmasi Klinik, Hukum
Rumah Sakit, Hukum Kesehatan Masyarakat, Hukum Kesehatan Lingkungan dan
sebagainya (Konas PERHUKI, 1993).
B.
HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN, PERAWAT, RUMAH SAKIT DASAR HUKUM
Dasar
Hukum
a. UU
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
b. PP
No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
c. Keputusan
Menteri Kesehatan No. 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik
Perawat
d. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. YM.02.04.3.5.2504 Tahun 1997
tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit
e. Surat
Keputusan Dirjen Yanmed No. 00.03.2.6.951 Tahun 1997 tentang berlakunya Hak dan
Kewajiban Perawat dan Bidan di RS.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh
seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk
berbuat sesuatu.
Kewajiban
: Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau
suatu badan hukum
Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah
sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
Perawat : seseorang yang telah lulus pendidikan
perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Rumah Sakit : sarana upaya kesehatan yang
menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk
pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian
Hak pasien : hak-hak pribadi yang dimiliki manusia
sebagai pasien
SE
Direktur Jenderal Pelayanan Medik No.YM.02.04.3.5.2504 Tahun 1997 tentang
pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit
HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN DI RS :
HAK
PASIEN :
a. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
rumah sakit.
b. Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c. Pasien
berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi
kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
d. Pasien
berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
e. Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
f. Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
g. Pasien
berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit
tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan
dokter yang merawat.
h. Pasien
berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data
medisnya.
i.
Pasien berhak mendapat informasi yang
meliputi :
Ø penyakit yang
diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
Ø kemungkinan penyakit
sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
Ø alternatif terapi
lainnya
Ø prognosanva.
Ø perkiraan biaya
pengobatan
Hak
pasien terkait informasi kesehatan
a. Pasien
berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
b. Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakitnya.
c. Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
d. Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya.
e. Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit
f. Pasien
berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit
terhadap dirinya.
g. Pasien
berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN
PASIEN
a. Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib
rumah skait
b. Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam
pengobatannya.
c. Pasien
berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang
penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
d. Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit/dokter
e. Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
HAK-HAK
RUMAH SAKIT :
a. Rumah
sakit berhak membuat peraturan-peraturan yang berlaku di rumah sakitnya sesuai
dengan kondisi/keadaan yang ada di rumah sakit tersebut (hospital by laws)
b. Rumah
sakit berhak mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan rumah
sakit.
c. Rumah
sakit berhak mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang
diberikan dokter kepadanya.
d. Rumah
sakit berhak memilih tenaga dokter yang akan bekerja di rumah sakit melalui
panitia kredensial.
e. Rumah
sakit berhak menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk
pasien, pihak ketiga, dan lain-lain).
f. Rumah
sakit berhak mendapat perlindungan hukum.
KEWAJIBAN
RUMAH SAKIT :
a. Rumah
sakit wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
b. Rumah
sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien tanpa membedakan suku, ras,
agama, seks dan status sosial pasien
c. Rumah
sakit wajib merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas
perawatan (duty of care).
d. Rumah
sakit wajib menjaga mutu perawatan dengan tidak membedakan kelas perawatan
(quality of care)
e. Rumah
sakit wajib memberikan pertolongan pengobatan di unit gawat darurat tanpa
meminta jaminan materi terlebih dahulu
f. Rumah
sakit wajib menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.
g. Rumah
sakit wajib menyediakan sarana dan peralatan medik (medical equipment)sesuai
dengan standar yang berlaku.
h. Rumah
sakit wajib menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan
siap.
C.
SUBYEK
HUKUM KESEHATAN
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan
badan hukum.
Subjek
hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
a.
Subjek Hukum Manusia
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1.Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
b.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Sementara itu Subjek Hukum Kesehatan adalah Pasien
dan tenaga kesehatan termasuk institusi kesehatan sedangkan objek Hukum
Kesehatan adalah perawatan kesehatan (Zorg voor de gezondheid).
Gan boleh tau nama penulisnya siapa? Mau di msuki di makalah
ReplyDelete