1. Penangkapan
Penangkapan
sejajar dengan arrest ( Inggris ), sedangkan penahanan sejajar dengan detention
( inggris). Jangka waktu penangkapan tidak lama. Dalam hal tertangkap tangan,
penangkapan ( yang dapat dilakukan setiap orang ) hanya berlangsung antara
ditangkapnya tersangka sampai k epos polisi terdekat. Sesudah sampai dikantor
polisi atau penyidik, maka polisi atau penyidik , maka polisi atau penyidik
dapat menahan jika delik yang dilakukan ditentukan tersangkanya dapat ditahan.
Pasal 1 butir
20 memberikan defenisi “ Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Kalau
dibandingkan dengan pasal 16 yang mengatur tentang penangkapan, maka nyata
tidak cocok, pasal 16 menyatakan sebagai berikut
(1) Untuk kepentingan penyelidikan,
penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan,
penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Tidak
cocok karena ternyata bukan saja penyidik tetapi juga penyelidik dapat
melakukan penangkapan. Bahkan setiap orang dalam hal tertangkap tangan dapat
melakukan penangkapan. Juga alas an penangkapa, ternyata bukan saja untuk
kepentingan penyidikan tetapi juga untuk kepentingan penyelidikan. Jadi
defenisi tersebut perlu diperbaiki.
2.
Penggeledahan
Penggeledehan dapat
dibagi atas 2 yaitu
1. Penggeledahan rumah adalah tindakan
penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk
melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
2. Penggeledahan badan adalah tindakan
penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk
mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk
disita.
Menggeledah atau memasuki
rumah atau tempat kediaman orang dalam rangka menyidik suatu delik menurut
hokum acara pidana, harus dibatasi dan diatur secara cermat. Menggeldah rumah
atau tempat kediaman merupakan suatu usaha mencari kebenaran, untuk mengetahui
baik salah maupun tidak salahnya orang
Ini bearti menggeldah
tidak selalu harus berate mencari kesalahan seseorang tetapi terkadang juga
bertujuan mencari ketidaksalahannya
Dalam KUHAP ditentukan
bahwa hanya penyidik atau anggota kepolisian yang diperintah olehnya yang boleh
melakukan penggeledahan atau memasuki rumah
orang ( pasal 33 ayat 1). Itupun dibatasi dengan ketentuan bahwa
penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri (
pasal 33 ayat KUHAP)
Ketentuan lain dalam
KUHAP menyatakan bahwa jika yang melakukan penggeledah bukan penyidik sendiri,
maka petugas kepolisian yang diperintahkan melakukan penggeledahna itu harus
dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri juga surat perintah
tertulis dari penyidik ( penjelasan pasal 33 ayat 2 KUHAP.
Pasal 34 ayat 1 KUHAP itu
selain mengatur kekecualian adanya izin ketua pengadilan negeri juga memperluas
pengertian “ rumah” yang tersebut dalam pasal 33 KUHAP, Mengikuti pasal 78 HIR,
yang juga demikian, sehingga melipti :
a. pada halaman rumah tersangka
bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di atasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka
bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c. di tempat tindak pidana dilakukan
atau terdapat bekasnya;
d. di tempat penginapan dan tempat umum
lainnya
Disamping batasan diatas,
ditambahkan juga oleh pasal 35 terkecuali tertangkap tangan :
a. ruang di mana sedang berlangsung
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. tempat di mana sedang berlangsung
ibadah dan atau upacara keagamaan;
c. ruang di mana sedang berlangsung
sidang pengadilan
Selain itu wewenang
menggeladah dibatasi juga oleh pasal 34 ayat 2 KUHAP
“Dalam hal penyidik
melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak
diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak
merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,
kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang
diduga telab dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu
wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.”
3.
Penyitaan
KUHAP pada pasal 1 butir 16
memebrikan pengertian penyitaan sebagai berikut
“Penyitaan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”.
Penyitaan yang dilakukan guna
kepentingan acara pidana dapat dilakukan
dengan cara cara yang telah ditentukan oleh undang undang . dalam
pelaksanaannya diadakn pembatasan pembatsan antara lain keharusan adanya izin ketua
pengadilan negeri setempat ( pasal 38 ayat 1 KUHAP
Dalam pasal 39 ayat 1 butir a KUHAP,
tercantum benda yang dapat disita ialah benda atau tagihan tersangka atau
terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau
hasil dari sebagai tindak pidana”.
Benda lain yang dapat disita selain
tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a. benda yang telah dipergunakan
secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
b. benda yang dipergunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
c. benda yang khusus dibuat atau
diperuntukkan melakukan tindak pidana;
d. benda lain yang mempunyai hubungan
langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Ketentuan khusus penyitaan lebih
lanjut dikatakan dalam pasal 41 KUHAP “Dalam hal tertangkap tangan penyidik
berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutavnya atau
pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau
perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda
tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal danpadanya dan untuk
itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi,
jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersaugkutan, harus
diberikan surat tanda penenimaan.”
Penjelasan pasal 41 menjelaskan yang
dimaksud dengan surat termasuk surat kawat, surat teleks, dan lain sejenisnya
mengandung suatu berita”.
Sebagai pembatasan penyitaan surat,
pasal 43 KUHAP menentukan bahwa “Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka
yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak
rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau
atas izin khusus ketua pengadilan negeni setempat kecuali undang-undang
menentukan lain”.
Penjelasan pasal 44 KUHAP yang
mengatakan bahwa selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan Negara
ditempat bersangkutan, penyimpaan benda sitaan tersebut dapat dilakukan
dikantor kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri,
digedung bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa ditempat penyimpanan lain
atau tetap ditempat semula benda itu disita.
Kemudian perlu diketahui kapan suatu
penyitaan berakhir menurut Hukum Acara Pidana
1. Penyitaan dapat berakhir sebelum
ada keputusan hakim
a. kepentingan penyidikan dan
penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi
dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan
untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali
apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan
untuk melakukan suatu tindak pidana.
2. Apabila perkara sudah diputus, maka
benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka
yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda
itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak
dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagal
barang bukti dalam perkara lain.
SUMBER : BUKU HUKUM ACARA PIDANA
INDONESIA KARANGAN PROF. DR. ANDI HAMZAH
0 Komentar Untuk "Penangkapan, Penggeledahan dan penyitaan"
Post a Comment