Penangkapan, Penggeledahan dan penyitaan



1. Penangkapan
Penangkapan sejajar dengan arrest ( Inggris ), sedangkan penahanan sejajar dengan detention ( inggris). Jangka waktu penangkapan tidak lama. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan ( yang dapat dilakukan setiap orang ) hanya berlangsung antara ditangkapnya tersangka sampai k epos polisi terdekat. Sesudah sampai dikantor polisi atau penyidik, maka polisi atau penyidik , maka polisi atau penyidik dapat menahan jika delik yang dilakukan ditentukan tersangkanya dapat ditahan.

Pasal 1 butir 20 memberikan defenisi “ Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Kalau dibandingkan dengan pasal 16 yang mengatur tentang penangkapan, maka nyata tidak cocok, pasal 16 menyatakan sebagai berikut
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

            Tidak cocok karena ternyata bukan saja penyidik tetapi juga penyelidik dapat melakukan penangkapan. Bahkan setiap orang dalam hal tertangkap tangan dapat melakukan penangkapan. Juga alas an penangkapa, ternyata bukan saja untuk kepentingan penyidikan tetapi juga untuk kepentingan penyelidikan. Jadi defenisi tersebut perlu diperbaiki.




2.      Penggeledahan
 Penggeledehan dapat dibagi atas 2 yaitu
1.      Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
2.      Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Menggeledah atau memasuki rumah atau tempat kediaman orang dalam rangka menyidik suatu delik menurut hokum acara pidana, harus dibatasi dan diatur secara cermat. Menggeldah rumah atau tempat kediaman merupakan suatu usaha mencari kebenaran, untuk mengetahui baik salah maupun tidak salahnya orang
Ini bearti menggeldah tidak selalu harus berate mencari kesalahan seseorang tetapi terkadang juga bertujuan mencari ketidaksalahannya
Dalam KUHAP ditentukan bahwa hanya penyidik atau anggota kepolisian yang diperintah olehnya yang boleh melakukan penggeledahan atau memasuki rumah  orang ( pasal 33 ayat 1). Itupun dibatasi dengan ketentuan bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri ( pasal 33 ayat KUHAP)
Ketentuan lain dalam KUHAP menyatakan bahwa jika yang melakukan penggeledah bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian yang diperintahkan melakukan penggeledahna itu harus dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis dari penyidik ( penjelasan pasal 33 ayat 2 KUHAP.
Pasal 34 ayat 1 KUHAP itu selain mengatur kekecualian adanya izin ketua pengadilan negeri juga memperluas pengertian “ rumah” yang tersebut dalam pasal 33 KUHAP, Mengikuti pasal 78 HIR, yang juga demikian, sehingga melipti :
a.      pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di atasnya;
b.      pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c.       di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
d.      di tempat penginapan dan tempat umum lainnya
Disamping batasan diatas, ditambahkan juga oleh pasal 35 terkecuali tertangkap tangan :
a.      ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.      tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c.       ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan
Selain itu wewenang menggeladah dibatasi juga oleh pasal 34 ayat 2 KUHAP
“Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telab dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.”

3.      Penyitaan

KUHAP pada pasal 1 butir 16 memebrikan pengertian penyitaan sebagai berikut
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”.

Penyitaan yang dilakukan guna kepentingan acara  pidana dapat dilakukan dengan cara cara yang telah ditentukan oleh undang undang . dalam pelaksanaannya diadakn pembatasan pembatsan antara lain keharusan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat ( pasal 38 ayat 1 KUHAP

Dalam pasal 39 ayat 1 butir a KUHAP, tercantum benda yang dapat disita ialah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari sebagai tindak pidana”.

Benda lain yang dapat disita selain tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
b. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
c. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
d. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Ketentuan khusus penyitaan lebih lanjut dikatakan dalam pasal 41 KUHAP “Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutavnya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal danpadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penenimaan.”

Penjelasan pasal 41 menjelaskan yang dimaksud dengan surat termasuk surat kawat, surat teleks, dan lain sejenisnya mengandung suatu berita”.

Sebagai pembatasan penyitaan surat, pasal 43 KUHAP menentukan bahwa “Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni setempat kecuali undang-undang menentukan lain”.

Penjelasan pasal 44 KUHAP yang mengatakan bahwa selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan Negara ditempat bersangkutan, penyimpaan benda sitaan tersebut dapat dilakukan dikantor kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, digedung bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa ditempat penyimpanan lain atau tetap ditempat semula benda itu disita.

Kemudian perlu diketahui kapan suatu penyitaan berakhir menurut Hukum Acara Pidana
1. Penyitaan dapat berakhir sebelum ada keputusan hakim
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

2.      Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagal barang bukti dalam perkara lain.

SUMBER : BUKU HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA  KARANGAN PROF. DR. ANDI HAMZAH

0 Komentar Untuk "Penangkapan, Penggeledahan dan penyitaan"

Post a Comment