Jenis-jenis BUMN yang ada di
Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai
berikut:
- Pendirian persero diusulkan
oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan
oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan
terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya
adalah milik negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS,
direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham
milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai
kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke
RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero
itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
- Persero yang menurut
perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang
hankam negara
- Persero yang diberi tugas
khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang
Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia
Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah
satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada
masyarakat
- merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
- status karyawannya adalan
pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB
Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS
Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan
RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
- Perusahaan jawatan kereta
api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api
(PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia
(PT.KAI).
- Perusahaan Jawatan Pegadaian
bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan
Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat
umum.
- Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas
membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai
perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk
mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari
pihak
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai
berikut:
- Pemerintah memegang hak
atas segala kekayaan
dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang
dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan
perusahaan
- Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian
dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh
atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih
pada perekonomian nasional dan penerimaan kas
negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat
hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan
usaha
- Memberikan bantuan
dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada
masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup
yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas
barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok
pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan
kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun
non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi
kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
0 Komentar Untuk "Jenis-Jenis BUMN"
Post a Comment