Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang
yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan
KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal
tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum
khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi
KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara
Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD
1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku
I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang
timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah
diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti
jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang
belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan
dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang
koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk
itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan
atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata
(KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang
KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
0 Komentar Untuk "Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata"
Post a Comment