Bentuk-bentuk perusahaan secara
garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status hukumnya.
1. bentuk-bentuk perusahan jika dilihat
dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan
persekutuan.
bentuk-bentuk perusahaan jika
dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan
perusahaan bukan badan hokum.
v selain itu di dalam masyarakat
dikenal dua macam perusahaan , yaitu perusahaan swasta dan perusahaan Negara :
1. perusahaan swasta
adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada
campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain :
a. perusahaan swasta nasional;
b. perusahaan swasta asing; dan
c. perusahaan patungan/ campran.
2. perusahaan Negara
adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada
umumnya, perusahaan Negara disebut dengan badan usaha milik Negara ( BUMN ) ,
terdiri dari tiga bentuk, yaitu :
a. perusahaan jawatan ( perjan );
b. perusahaan umum ( perum );
c. perusahaan perseroan ( persero).Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 1 tahun 1995 menyebutkan,perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan usaha dengan modal dasar nyang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksnaannya.
Dengan demikian,berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sementara itu,penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat dilihat dalam pasal 3 UUPT yang menentukan.
“Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang di buat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.
Berdasarkan pasal 7 ayat 6 UUPT,perseroan mempeoleh status badan hukum setelah akte pendirian perseroan itu disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.dalam waktu 30 hari setelah akta pendirian disahkan menteri kehakiman dan HAM berdasarkan pasal 21 UUPT,direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta surat pengesahan menteri kehakiman dan HAM kedalam daftar perusahaan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan setempat,setelah mendaftar dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak petugas pendaftaran mengumumkan ikhtisar akta pendirian yang telah disahkan di dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas merupakan
kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu. Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata. Yakni perseroan dan
terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham,
sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya
hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Dari definisi tersebut terdapat koperasi yang para
anggotanya terdiri dari orang seorang yang disebut koperasi primer dan koperasi
yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang disebut koperasi sekunder.
Baik koperasi primer maupun koperasi sekunder merupakan badan hukum.
2.
Pengaturan
Usaha koperasi (cooperative) diatur dalam UU No. 12 Tahun
1992 tentang Perkoperasiaan. Undang-Undang tersebut dibuat mengacu terutama
pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam penjelasan
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditambahkan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Dan
bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
3.
Pendirian
Untuk mendirikan sebuah koperasi primer dibutuhkan
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang sebagai anggota. Dan untuk mendirikan
sebuah koperasi sekunder sekurang-kurangnya terdapat tiga koperasi :
a.
Daftar nama pendiri
b.
Nama dan tempat kedudukan
c.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d.
Ketentuan mengenai keanggotaan
e.
Ketentuan mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan mengenai pengelolaan
g.
Ketentuan mengenai permodalan
h.
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.
Ketentuan mengenai sanksi.
Akta pendirian tersebut diperlukan juga untuk mendapatkan
pengesahan badan hukum koperasi, yang perlu dimintakan secara tertulis kepada
Pemerintah. Untuk mendapatkan pengesahan status badan hukum koperasi, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai atau pendirian koperasi.
Pengesahaan tersebut diberikan dalam jangka waktu tiga waktu tiga bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahaan. Jangka waktu yang sama juga diberikan kepada
pemerintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada pendiri koperasi apabila
terjadi penolakan. Selanjutnya pengesahan pemerintah tersebut diumumkan dalam
Berita Negara. Dan sama halnya juga dengan bentuk usaha lainnya koperasi harus
didaftarkan sesuai dengan undang-undang wajib daftar perusahaan dan diurus
berbagai perizinan operasional usaha.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dan mempunyai status badan hukum
setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri
atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan
dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus
wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal
dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam
jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh
akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar
berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan
dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan
lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan
dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan
yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
0 Komentar Untuk "Bentuk-bentuk badan usaha"
Post a Comment