Chapter 1
Oleh : Febrian Chandra
28 Agustus 2017
72 tahun yang lalu Presiden Soekarno memproklamirkan kemerdekaan
Indonesia, merdeka dari penjajah itulah arti sesungguhnya kala itu, walaupun
penjajah kembali tetap saja negeri ini tak mampu digoyahkan lagi, itu semua
dikarenakan semangat nasionalisme dan semangat memperjuang nasib anak cucu
mereka.
Sekarang tak terasa sudah berusia 72 Tahun negeri ini, tak terlihat wajah penuh semangat kala kemerdekaan itu terjadi, mungkin rakyat merasa telah kehilangan kemerdekaan karena kebebasan yang kebablasan, kebohongan yang dibenarkan, kebenaran yang di perbohongkan.
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang
sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman,
mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui,
sedang kamu tidak mengetahui."
(QS. An-Nur 24: Ayat 19)
Tuntutan hidup bebas di era milenia membuat rakyat lupa, bahwa
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal
28J ayat (2) UUD 1945).
Ada yang salah dengan negeri ini, negeri ini seperti tau dan membiarkan rakyat buta hukum, mereka salah menerapkan dan salah dalam mensosialisasikan hukum negeri ini. Di mata hukum rakyat dianggap tau, namun rakyat tak mau tau, lalu apa yang coba kita bangun?. Pemerintah seperti lupa bahwa mereka telah salah dalam mensosialisasikan hukum. Mereka harus tahu 3 hal.
- Pendekatan hukum adalah cara pertama untuk masyarakat yang terbuka akan pengetahuan hukum.
- Masuk dalam kehidupan rakyat adalah cara kedua untuk masyarakat yang sama sekali buta hukum.
- Hancurkan pikiran masyarakat yang sama sekali tidak mau didekati, tidak bisa ditegur, dan tidak mau tau akan hukum.
Jangan sampai masyarakat merasa terlalu bebas dan manja, sehingga
merasa punya power serta keinginan untuk menjatuhkan masyarakat yang lain.
Pada era reformasi telah banyak menimbulkan celah yang membuat
rakyat menjadi manja, dan membuat negara terpaksa mengeluarkan kebijakan dan
program yang memanjakan rakyat, ketergantungan akan pemerintahan yang begitu
besar membuat semua hal ter sentral dimana pusat pemerintahan itu berada.
Daerah seakan tak cukup mandiri menghidupi rakyatnya, tak cukup ruang membuka
lapangan kerja, tak cukup niat untuk melaksanakan programnya,dan tak cukup SDM
yang mengelolanya. Terkadang hak rakyat ditelan tanpa sisa.
Good governance harus dijalankan di negeri ini haruslah
berlandaskan Asas-asas umum pemerintahan yang baik, terkadang AUPB hanyalah
tinggal asas dalam pelaksanaan. Tidak tau siapa yang salah dalam hal ini, tapi
sudah saatnya rakyat peka, dan tidak mementingkan individu semata, karena kita
hidup bernegara, dan didalam suatu negara ada suatu harapan. Harapan itu
berasal dari rakyat. Bukan dari pelaksana, karena rakyat berharap dan pelaksana
menebus harapan itu.
وَيْلٌ يَّوْمَئِذٍ لِّلْمُكَذِّبِيْنَ
"Celakalah pada hari itu, bagi mereka yang mendustakan
(kebenaran)."
(QS. Al-Mursalat 77: Ayat 40).
Kita terlalu lama terkungkung pada suatu masalah dimana kita
seperti tidak terkait didalamnya, kita terlalu membiarkan yang kuat berkuasa,
yang kaya menelan hartanya. Hukum dijadikan alat politik, politik dijadikan
tempat mencela.
يَحْسَبُ اَنَّ مَالَهٗۤ اَخْلَدَهٗ
"dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat
mengekalkannya."
(QS. Al-Humazah 104: Ayat 3).
0 Komentar Untuk "KOREKSI ANAK NEGERI : Kebebasan yang Kebablasan (Berpikir Maju)"
Post a Comment