PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK

Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan  dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan masyarakat. Kegiataan perlindunagan anak membawa akibat hukum, baik dalam hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan salah satu pendekatan untuk melindungi anak- anak di indonesia, agar perlindungan anak secara teratur dan tertib dan bertanggung jawab maka perlu peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat indonesia sesuai denagn pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Menurut Arif Gosita mengemukan bahwa kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewangan yang membawa akibat negatif  yang tidak di ingingkan dalam pelaksanaan perlindungan anak. Dan dia berpendapat bahwa perlindungan anak adalah suatu usaha melindungi anak dapat melaksankan hak dan kewajibanya.
Menurut Maidin Goltum Prinsip-Prinsip perlindungan anak Ada 4:
1.      Anak Tidak dapat berjuang sendiri
Salah satu prinsip  yang digunakan dalam perlindungan hukum anak adalah:  anak itu modal utama kelangsungan hidup  manusia, bangsa dan keluarga , untuk itu hak-haknya  harus di lindungi sendiri hak-haknya banyak pihak yang mempangaruhi kehidupannya. Negara dan masyarkat berkepentingan  untuk mengusahakan perlindungan hak-hak anak.
2.      Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)
Agar perlindungan anak dapat diselanggarakan dengan baik, diabut prinsip yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dipandang sebagai of paramount impor tence (memperoleh prioritas tertinggi) dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Tanpa prinsip ini perjuangan untuk melindungi anak akan mengalami banyak batu andungan, prinsip the best interst of the child digunakan karena dalam banyak hal dalam banyak hal anak “korban’’ disebabkan ketidaktahuan nak (ignorance) karena usia perkembangan anaknya.
3.      Rancangan daur ulang kehidupan(life Circle Approach)
Perlindungan anak mengacu pada pemahaman bahwa perlindungan harus di mulai sejak dini dan terus menerus. Janin yang berada dalam kandungan perlu di lindungi dengan gizi, termasuk yodium dan kalsium  yang baik melalui ibunya. Jika ia terlahir , maka di perlukan air susu ibu dan pelayanan kesahatan primerdengan memberikan pelayanan imunisasi dan lain-lain sehingga dari berbagai kemungkinan cacat dan penyakit.
4.      Nasib anak tergantung dari berbagi faktor yang makro maupun mikro yang langsung maupun tidak langsung.
Masa-masa prasekolah dan sekolah, diperlukan keluarga, lembaga anak pendidikan, dan lembaga sosil/keagamaan yang bermutu. Anak memperoleh kesempatan belajar yang baik, wakktu istirahat dan bermain yang cukup, dan ikut menentukan nasibnya sendiri pada saat untuk menentukan nasibnya sendiri. Pada saat nak sudah berumur 15-18 tahun, ia memasuki transisi ke dalam dunia dewasa.
Prinsip perlindungan hukum pidana terhadap anak tercemin pada kovensi hak-hak anak (Convention on the right of the Child), terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu:
1)      Adanya larangan diskriminasi anak, yaitu:
Non diskriminasi terhadap hak-hak anak; hak mendapatkan nama dan kewarganegaraan; hak anak penyandang cacat.
2)      Larangan ekspoltasi anak, minsalnya:
Hak berkumpul dengan keluarganya; pencegahan penculikan; keawajiban negara untuk melindungi anak dari segala bentuk slah perlakuan oleh orang tua atau orang lain; perlindungan bagi anak
Yatim; kewajiban negara untuk melindungi anak dari keterlibatan   pekerjaan yang mengcam kesahatan, pendidikan dan atau perkembangan ank, larangan penyiksaaan, perlakuan tau hukuman yang kejam, pidana mati, pidna seumur hidup dan penahan semen-mena.
3)      Kondisi krisis dan keadaan darurat anak yaitu:
Mengambalikan nak dalam kesatuan keluarga; perlindungan anak pengungsian; kondisi konflik bersenjata/ perang dan perwatan rehabiltasi.

Prinsip-prinsip perlindungan hukum pidana terhadap anak tercermin dalam pasal 37 dan pasal 40 Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The right of the Child) yang disahkan dengan keputusan presiden No. 36 Tahun 1990, tanggal 25 Agustus.
Kentuan  tentang perlakuan atau perlinduangan anak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum Pasal 37 memuat Prinsip-prinsp  sebagai berikut:
1)      Seorang anak tidak dikenai penyiksaan atau pidana dan tindakan lainya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat;
2)      Pidana mati maupun pidan penjara seumur hidup tanpa memperoleh kemungkian memperoleh pelepasan / pembebesan (without Possibility of release) tindakan akan dikenakan kepada anak yang berusia dibawah 18(delapan belas) tahun;
3)      Tidak seorang anakpun dapat dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau sewenang-wenangnya;
4)      Penangkapan, penahan dan pidana penjara hanya akan digunakan  sebagai tindakan dalam upay terakhir dan untuk jangka waktu  yang sangat singkat /pendek;
5)      Setiap anak yang dirampas kemerdekaanya di perlakukan secar manusiawi dan dihormati martabatnya sebagai manusia;
6)      Anak yang dirempas kemerdakannya akan dipisah dari orang dewasa dan berhak melakukan hubungn/kontak dengan keluarganya;
7)      Anak yang dirampas kemerdekaannya berhak memperoleh bantuan hukum, berhak melawan/menentang dasar hukum perampasan kemerdekaan atas dirinya dimuka pengadilan atau pejabat lain yang berwenang dan tidak memihak serta berhak untuk mendapatakan keputusan yang cepat/tepat atas tindakan terhadap dirinya.
Pasal 40 konvensi hak-hak anak dimuat prinsip  perlakuan terhadap anak yang tersangkut peradilan anak antara lain sebagai berikut:
1)      Tiap anak yang dituduh, dituntut dan dinyatakan telah melanggar hukum pidana berhak di perlakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan pemahaman anak tentang harkat dan martabtanya; dengan cara-cara yang memperkuatkan penghargaan/penghormatan  anak pada hak asasi dan kebebasan orang lain; dengan cara-cara mempertimbangkan usia anak dan keinginan untuk memajukan/mengembangkan  pengintegrasian kembali anak-anak serta mengambangkan harapan-harapan anak  perannya yang kontrustik di masyarakat;
2)      Negera harus berusaha membenuk hukum, prosedur, pejabat, yang berwenang dan lembaga-lembaga secara khusus diperuntukan / diterapkan kepada anak yang dituduh, dituntut atau dinyatakan telah melanggarkan hukum pidana, khususnya;
a)      Menetapkan batas usia minimal anak yang dipadangkan tidak mampu melakukan pelanggaran hukum pidana;
b)      Apabila perlu diambil/ditempuh tindakan-tindakan terhadap anak tanpa melalui proses peradilan, harus ditetapkan bahwa anak dan jaminan-jaminan hukum bagi anak harus sepenuhnya di hormati.
Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan hak-hak anak yang berkonflik anak yang berkonflik dengan hukum pemerintah indonesia telah mengeluarkan peraturan perundangan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
“ Pemerintah dan lembaga negara lainya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusu kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dan kelompok minoritas dan terisolasi, anak diekplotasi secara ekonomi dan/atau  seksual, anak yang menjadi korban penyalahguna narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainya (nazpa), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak yang korban baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan slah dan pelantaran.
Pada pasal 64 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002: perlindungan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan ank menjadi korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan  tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. 

1 Komentar Untuk "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK"


  1. Wow, awesome blog format! How lengthy have you ever been running a blog for? you made blogging glance easy. The full glance of your site is fantastic, as well as the content material!
    aol email login

    ReplyDelete