Perlindungan anak
merupakan perwujudan adanya keadilan
dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan
dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan masyarakat. Kegiataan
perlindunagan anak membawa akibat hukum, baik dalam hukum tertulis maupun hukum
tidak tertulis.
Perlindungan
hukum bagi anak-anak merupakan salah satu pendekatan untuk melindungi anak-
anak di indonesia, agar perlindungan anak secara teratur dan tertib dan
bertanggung jawab maka perlu peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan
masyarakat indonesia sesuai denagn pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Menurut Arif Gosita
mengemukan bahwa kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan
perlindungan anak dan mencegah penyelewangan yang membawa akibat negatif yang tidak di ingingkan dalam pelaksanaan
perlindungan anak. Dan dia berpendapat bahwa perlindungan anak adalah suatu
usaha melindungi anak dapat melaksankan hak dan kewajibanya.
Menurut Maidin Goltum Prinsip-Prinsip
perlindungan anak Ada 4:
1. Anak
Tidak dapat berjuang sendiri
Salah satu prinsip yang digunakan dalam perlindungan hukum anak
adalah: anak itu modal utama kelangsungan
hidup manusia, bangsa dan keluarga ,
untuk itu hak-haknya harus di lindungi
sendiri hak-haknya banyak pihak yang mempangaruhi kehidupannya. Negara dan
masyarkat berkepentingan untuk
mengusahakan perlindungan hak-hak anak.
2. Kepentingan
terbaik anak (the best interest of the
child)
Agar perlindungan anak dapat
diselanggarakan dengan baik, diabut prinsip yang menyatakan bahwa kepentingan
terbaik anak harus dipandang sebagai of
paramount impor tence (memperoleh prioritas tertinggi) dalam setiap
keputusan yang menyangkut anak. Tanpa prinsip ini perjuangan untuk melindungi
anak akan mengalami banyak batu andungan, prinsip the best interst of the child digunakan karena dalam banyak hal
dalam banyak hal anak “korban’’ disebabkan ketidaktahuan nak (ignorance) karena
usia perkembangan anaknya.
3. Rancangan
daur ulang kehidupan(life Circle Approach)
Perlindungan anak mengacu pada
pemahaman bahwa perlindungan harus di mulai sejak dini dan terus menerus. Janin
yang berada dalam kandungan perlu di lindungi dengan gizi, termasuk yodium dan
kalsium yang baik melalui ibunya. Jika ia
terlahir , maka di perlukan air susu ibu dan pelayanan kesahatan primerdengan
memberikan pelayanan imunisasi dan lain-lain sehingga dari berbagai kemungkinan
cacat dan penyakit.
4. Nasib
anak tergantung dari berbagi faktor yang makro maupun mikro yang langsung
maupun tidak langsung.
Masa-masa
prasekolah dan sekolah, diperlukan keluarga, lembaga anak pendidikan, dan
lembaga sosil/keagamaan yang bermutu. Anak memperoleh kesempatan belajar yang
baik, wakktu istirahat dan bermain yang cukup, dan ikut menentukan nasibnya sendiri
pada saat untuk menentukan nasibnya sendiri. Pada saat nak sudah berumur 15-18
tahun, ia memasuki transisi ke dalam dunia dewasa.
Prinsip
perlindungan hukum pidana terhadap anak tercemin pada kovensi hak-hak anak (Convention on the right of the Child),
terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu:
1) Adanya
larangan diskriminasi anak, yaitu:
Non diskriminasi
terhadap hak-hak anak; hak mendapatkan nama dan kewarganegaraan; hak anak
penyandang cacat.
2) Larangan
ekspoltasi anak, minsalnya:
Hak berkumpul dengan
keluarganya; pencegahan penculikan; keawajiban negara untuk melindungi anak
dari segala bentuk slah perlakuan oleh orang tua atau orang lain; perlindungan
bagi anak
Yatim; kewajiban negara
untuk melindungi anak dari keterlibatan
pekerjaan yang mengcam kesahatan, pendidikan dan atau perkembangan ank,
larangan penyiksaaan, perlakuan tau hukuman yang kejam, pidana mati, pidna
seumur hidup dan penahan semen-mena.
3) Kondisi
krisis dan keadaan darurat anak yaitu:
Mengambalikan nak dalam
kesatuan keluarga; perlindungan anak pengungsian; kondisi konflik bersenjata/
perang dan perwatan rehabiltasi.
Prinsip-prinsip
perlindungan hukum pidana terhadap anak tercermin dalam pasal 37 dan pasal 40
Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The right of the Child) yang disahkan
dengan keputusan presiden No. 36 Tahun 1990, tanggal 25 Agustus.
Kentuan tentang perlakuan atau perlinduangan anak
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum Pasal 37 memuat Prinsip-prinsp sebagai berikut:
1) Seorang
anak tidak dikenai penyiksaan atau pidana dan tindakan lainya yang kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan martabat;
2) Pidana
mati maupun pidan penjara seumur hidup tanpa memperoleh kemungkian memperoleh
pelepasan / pembebesan (without Possibility of release) tindakan akan dikenakan
kepada anak yang berusia dibawah 18(delapan belas) tahun;
3) Tidak
seorang anakpun dapat dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau
sewenang-wenangnya;
4) Penangkapan,
penahan dan pidana penjara hanya akan digunakan
sebagai tindakan dalam upay terakhir dan untuk jangka waktu yang sangat singkat /pendek;
5) Setiap
anak yang dirampas kemerdekaanya di perlakukan secar manusiawi dan dihormati
martabatnya sebagai manusia;
6) Anak
yang dirempas kemerdakannya akan dipisah dari orang dewasa dan berhak melakukan
hubungn/kontak dengan keluarganya;
7) Anak
yang dirampas kemerdekaannya berhak memperoleh bantuan hukum, berhak melawan/menentang
dasar hukum perampasan kemerdekaan atas dirinya dimuka pengadilan atau pejabat
lain yang berwenang dan tidak memihak serta berhak untuk mendapatakan keputusan
yang cepat/tepat atas tindakan terhadap dirinya.
Pasal
40 konvensi hak-hak anak dimuat prinsip
perlakuan terhadap anak yang tersangkut peradilan anak antara lain sebagai
berikut:
1) Tiap
anak yang dituduh, dituntut dan dinyatakan telah melanggar hukum pidana berhak
di perlakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan pemahaman anak tentang harkat
dan martabtanya; dengan cara-cara yang memperkuatkan penghargaan/penghormatan anak pada hak asasi dan kebebasan orang lain;
dengan cara-cara mempertimbangkan usia anak dan keinginan untuk memajukan/mengembangkan pengintegrasian kembali anak-anak serta
mengambangkan harapan-harapan anak
perannya yang kontrustik di masyarakat;
2) Negera
harus berusaha membenuk hukum, prosedur, pejabat, yang berwenang dan
lembaga-lembaga secara khusus diperuntukan / diterapkan kepada anak yang
dituduh, dituntut atau dinyatakan telah melanggarkan hukum pidana, khususnya;
a) Menetapkan
batas usia minimal anak yang dipadangkan tidak mampu melakukan pelanggaran
hukum pidana;
b) Apabila
perlu diambil/ditempuh tindakan-tindakan terhadap anak tanpa melalui proses
peradilan, harus ditetapkan bahwa anak dan jaminan-jaminan hukum bagi anak
harus sepenuhnya di hormati.
Dalam
upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan hak-hak anak yang berkonflik
anak yang berkonflik dengan hukum pemerintah indonesia telah mengeluarkan
peraturan perundangan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal
59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
“ Pemerintah dan lembaga
negara lainya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan
khusu kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum,
anak dan kelompok minoritas dan terisolasi, anak diekplotasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban
penyalahguna narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainya (nazpa),
anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak yang korban baik fisik
dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan slah dan
pelantaran.
Pada
pasal 64 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002: perlindungan khusus bagi anak yang
berkonflik dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 meliputi anak yang
berkonflik dengan hukum dan ank menjadi korban tindak pidana, merupakan
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
dan masyarakat.
ReplyDeleteWow, awesome blog format! How lengthy have you ever been running a blog for? you made blogging glance easy. The full glance of your site is fantastic, as well as the content material!
aol email login