TEORI/AJARAN SEBAB AKIBAT (HUBUNGAN KAUSAL)

Dalam delik-delik yang dirumuskan secara materi, harus ada keadaan tertentu yang dilarang, misalnya dalam tindak pidana pembunuhan, harus ada orang yang mati. Misalnya untuk dapat menuntut seseorang karena disangka membuat mati Si A, maka harus dibuktikan bahwa karena kelakukan orang itu lalu timbut akibat, yattu mati A. atau dengan kata lain bahwa akibat kelakuan orang itulah menjadi musabab dari matinya A.
Dikatakan bahwa antara matinya A dengan seseorang tadi harus hubungan kausal, jadi jika kausal ini dapat ditentukan, maka dapat ditetapkan bahwa matinya A itu adalah karena kelakuan orang tadi, sehingga dia dapat dituntut dan dipertanggungjawabkan karenanya. Juga dapat dikatakan bahwa kelakuan orang tadi menjadi musabab matinya A.
Selain dalam delik-delik yang dirumuskan secara materiil, maka penentuan hubungan kausal diperlukan pula dalam delik-delik yang dikualifikasir oleh akibatnya (door bet gevoig gequalifiseerde delicten), yaitu di mana karena timbulnya suatu akibat yang tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan. Penganiayaan biasa diancam dengan penjara 2 tahun, 8 bulan. Tetapi jika penganiayaan tersebut tersebut mengakibatkan luka-luka berat pada orang yang dianiaya, maka ancaman diberatkan menjadi 5 tahun, dan kalau mengakibatkan mati, maksimumnya sampai 7 tahun.
Dalam kedua delik-delik di atas, di mana unsur akibat ditentukan dalam rumusan, maka penentuan elemen kelakuan yang menimbulkan akibat tersebut diadakan dengan menggunakan ajaran tentang hubungan kausal. Tanpa adanya hubungan kausal antara akibat yang tertentu, dengan kelakuan orang yang didakwa menimbulkan akibat tadi, maka tak dapat dibuktikan bahwa orang itu yang melakukan delik tersebut, apalagi dipertanggungjawabkan kepadanya. Untuk menentukan hubungan sebab-akibat (hubungan kausal) dalam peristiwa pidana dikenal beberapa teori/ajaran, yaítu (1) Teori De leer van De Conditio Sine Quanon (von Buri); (2) De Adequate Theorie (Traiger); dan (3) Teori Relevansl.

TEORI DE CONDITIO SINE QUANON
Teori ini diajukan oleh von Buri, bahwa musabab adaIah tiap-tiap syarat yang tidak dapat dihílangkan untuk timbulnya akibat. Teori ini juga dinamakannya teori ekuivalensi, yaitu tiap-tiap syarat adalah sama nilainya (equivalent), karena menurut von Buri tidak ada perbedaan antara syarat dengan musabab. Seperti Orang yang mengisi pelita dengan minyak, orang yang membuat korek api, orang yang menanam kapas untuk membuat sumbu pelita itu, semua adalah sama nilainya dengan yang menyalakan pelita, sebab sama-sama merupakan syarat atau musabab untuk nyalanya pelita tadi. Orang yang menjual pisau, yang mengasahnya, adalah sama saja dalam menyebabkan matinya si A, seperti halnya si B yang menusuk si A tadi dengan pisau.
Menurut ajaran/teori de Conditlo Sine Quanon, bahwa perbuatan atau masalah harus dianggap sebagai sebab dari suatu akìbat, apabila perbuatan itu merupakan syarat dari akibat itu. Karena itu perlu diselidiki dulu perbuatan mana yang merupakan akibat. Teori ini disebut juga de Voorwaarde Theorie (Voorwaarde van het gevoig).
Menurut von Buri, bila syarat dari akibat, maka perbuatan itu tidak dapat tidak dapat ditiadakan untuk menimbulkan akibat, maka perbuatan ìtu adalah sebab. Jadi tiap-tiap perbuatan, tiap-tiap masalah dalam rangkaian peristiwa merupakan syarat dan harus dianggap sebagai sebab, sehingga syarat-syarat itu mempunyal nilai yang sama. Oleh karena itu teori ini disebut juga De Equivalente Theori.

TEORI DE ADEQUATE THEORI
Adequate artinya seimbang. Dari rangkaian peristiwa pada kasus, dicari yang manakah yang seimbang dengan akibat yang ditimbulkan. Untuk menentukan perbuatan mana yang seimbang, dikenal 2 (dua) teori untuk menentukannya, yaitu:
1. De Individualeserende Theori.
Teori ini memakai ukuran, yaitu apabila akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang itu telah timbul, maka dicarilah hubungannya dengan salah satu dari perbuatan secara kongkrit dengan akibat yang telah ditimbulkan.
2. De Generaleserende Theori.
Berdasarkan teori ini cara menentukan sebab dan akibat yang timbul adalah memilih perbuatan yang menurut perhitungan secara umum layak berdasarkan pengalaman manusia,

TEORI RELEVANSI

Teori ini berbeda dengan teori musabab sebagat syarat, seperti pada teori mengindividualisir dan menggeneralisir, di mana teori ini dimulai dengan menginterprestasikan rumusan delik yang bersangkutan. Dan rumusan delik yang hanya memuat akibat yang dilarang dicoba untuk menentukan kelakuan ketakuan apakah kiranya yang dimaksud pada waktu membuat larangan itu. Pada waktu dirumuskan delik dalam undang-undang, kelakuan-kelakuan yang manakah yang dibayangkan olehnya dapat menìmbulkan akibat yang dilarang.

0 Komentar Untuk "TEORI/AJARAN SEBAB AKIBAT (HUBUNGAN KAUSAL)"

Post a Comment