Dalam delik-delik yang dirumuskan
secara materi, harus ada keadaan tertentu yang dilarang, misalnya dalam tindak
pidana pembunuhan, harus ada orang yang mati. Misalnya untuk dapat menuntut seseorang
karena disangka membuat mati Si A, maka harus dibuktikan bahwa karena kelakukan
orang itu lalu timbut akibat, yattu mati A. atau dengan kata lain bahwa akibat
kelakuan orang itulah menjadi musabab dari matinya A.
Dikatakan bahwa antara matinya A
dengan seseorang tadi harus hubungan kausal, jadi jika kausal ini dapat
ditentukan, maka dapat ditetapkan bahwa matinya A itu adalah karena kelakuan
orang tadi, sehingga dia dapat dituntut dan dipertanggungjawabkan karenanya.
Juga dapat dikatakan bahwa kelakuan orang tadi menjadi musabab matinya A.
Selain dalam delik-delik yang
dirumuskan secara materiil, maka penentuan hubungan kausal diperlukan pula
dalam delik-delik yang dikualifikasir oleh akibatnya (door bet gevoig gequalifiseerde delicten), yaitu di mana karena timbulnya
suatu akibat yang tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan.
Penganiayaan biasa diancam dengan penjara 2 tahun, 8 bulan. Tetapi jika
penganiayaan tersebut tersebut mengakibatkan luka-luka berat pada orang yang
dianiaya, maka ancaman diberatkan menjadi 5 tahun, dan kalau mengakibatkan
mati, maksimumnya sampai 7 tahun.
Dalam kedua delik-delik di atas,
di mana unsur akibat ditentukan dalam rumusan, maka penentuan elemen kelakuan
yang menimbulkan akibat tersebut diadakan dengan menggunakan ajaran tentang
hubungan kausal. Tanpa adanya hubungan kausal antara akibat yang tertentu,
dengan kelakuan orang yang didakwa menimbulkan akibat tadi, maka tak dapat
dibuktikan bahwa orang itu yang melakukan delik tersebut, apalagi dipertanggungjawabkan
kepadanya. Untuk menentukan hubungan sebab-akibat (hubungan kausal) dalam
peristiwa pidana dikenal beberapa teori/ajaran, yaítu (1) Teori De leer van De Conditio Sine Quanon (von Buri); (2) De Adequate Theorie (Traiger); dan (3)
Teori Relevansl.
TEORI DE
CONDITIO SINE QUANON
Teori ini diajukan oleh von Buri,
bahwa musabab adaIah tiap-tiap syarat yang tidak dapat dihílangkan untuk
timbulnya akibat. Teori ini juga dinamakannya teori ekuivalensi, yaitu
tiap-tiap syarat adalah sama nilainya (equivalent),
karena menurut von Buri tidak ada perbedaan antara syarat dengan musabab.
Seperti Orang yang mengisi pelita dengan minyak, orang yang membuat korek api,
orang yang menanam kapas untuk membuat sumbu pelita itu, semua adalah sama
nilainya dengan yang menyalakan pelita, sebab sama-sama merupakan syarat atau
musabab untuk nyalanya pelita tadi. Orang yang menjual pisau, yang mengasahnya,
adalah sama saja dalam menyebabkan matinya si A, seperti halnya si B yang
menusuk si A tadi dengan pisau.
Menurut ajaran/teori de Conditlo
Sine Quanon, bahwa perbuatan atau masalah harus dianggap sebagai sebab dari
suatu akìbat, apabila perbuatan itu merupakan syarat dari akibat itu. Karena itu
perlu diselidiki dulu perbuatan mana yang merupakan akibat. Teori ini disebut juga
de Voorwaarde Theorie (Voorwaarde van het gevoig).
Menurut von Buri, bila syarat
dari akibat, maka perbuatan itu tidak dapat tidak dapat ditiadakan untuk
menimbulkan akibat, maka perbuatan ìtu adalah sebab. Jadi tiap-tiap perbuatan,
tiap-tiap masalah dalam rangkaian peristiwa merupakan syarat dan harus dianggap
sebagai sebab, sehingga syarat-syarat itu mempunyal nilai yang sama. Oleh
karena itu teori ini disebut juga De
Equivalente Theori.
TEORI DE
ADEQUATE THEORI
Adequate artinya seimbang. Dari
rangkaian peristiwa pada kasus, dicari yang manakah yang seimbang dengan akibat
yang ditimbulkan. Untuk menentukan perbuatan mana yang seimbang, dikenal 2
(dua) teori untuk menentukannya, yaitu:
1. De Individualeserende Theori.
Teori ini memakai ukuran, yaitu
apabila akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang itu
telah timbul, maka dicarilah hubungannya dengan salah satu dari perbuatan
secara kongkrit dengan akibat yang telah ditimbulkan.
2. De Generaleserende Theori.
Berdasarkan teori ini cara
menentukan sebab dan akibat yang timbul adalah memilih perbuatan yang menurut
perhitungan secara umum layak berdasarkan pengalaman manusia,
TEORI
RELEVANSI
Teori ini berbeda dengan teori
musabab sebagat syarat, seperti pada teori mengindividualisir dan
menggeneralisir, di mana teori ini dimulai dengan menginterprestasikan rumusan
delik yang bersangkutan. Dan rumusan delik yang hanya memuat akibat yang
dilarang dicoba untuk menentukan kelakuan ketakuan apakah kiranya yang dimaksud
pada waktu membuat larangan itu. Pada waktu dirumuskan delik dalam
undang-undang, kelakuan-kelakuan yang manakah yang dibayangkan olehnya dapat
menìmbulkan akibat yang dilarang.
0 Komentar Untuk "TEORI/AJARAN SEBAB AKIBAT (HUBUNGAN KAUSAL)"
Post a Comment