SEJARAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL


1.   Latar Belakang Hukum Laut Internasional di Indonesia
KUU Amana Gappa (dlm Bhs/Adat Bugis)  mengatur pelayaran dan perniagaan.
Ilmuwan yg disewa VOC (Bld) berpendapat bahwa strategi memasuki kepulauan Indonesia adalah: "Jiwa Indonesia ada di laut, rebutlah penguasaan atas laut, dan Indonesia dapat dijinakkan".
Sejak semula bangsa Indonesia adalah manusia2 bahari yang handal dan piawai: memiliki kapal2 samodera spt yg dimiliki Eropa, bertiang dan bergeladak banyak lengkap dengan artilerinya, yg sampai dengan abad XV masih mengarungi Samodera Hindia dan Pasifik.
Jejak2 budaya sebagai bangsa bahari dapat ditemukan tersebar di seluruh kawasan lautan Hindia & Pasifik:
  • Madagaskar di Barat,
  • kepulauan Paskah di Timur,
  • Hawai di Utara, dan
  • Selandia Baru di Selatan.
          Pada waktu itu, di berbagai daerah di kepulauan Indonesia dapat ditemukan galangan kapal di daerah Tegal dan sekitarnya dikenal sebagai daerah pabrik mesiu kapal-kapal samodera tersebut.
Pengecilan arti kebesaran bangsa bahari Indonesia selama 350 tahun menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa agraris, misalnya:
  • Prasejarah cikal bakal manusia Indonesia yang cenderung dimudakan yaitu 5000 dan 2000 tahun sebelum Masehi, yang faktanya sebenarnya dapat dirunut hingga 60.000 atau paling tidak 25.000 tahun sM.
  • Prestasi manusia-manusia bahari Indonesia dalam menemukan pulau-pulau di kawasan Samodera Pasifik, atau yang telah berhasil mencapai Madagaskar melintasi samodera sejauh sekitar 6500 km, juga disebut hanya sebagai hasil coba-coba, trial & error, kebetulan atau kesasar dan hanya satu arah (tak bisa kembali).
  • Culturstelsel telah mengubah manusia-manusia bahari ini menjadi bangsa agraris karena dipaksa untuk menanam tananam yang laku di pasaran dunia, yang oleh Belanda melalui laut yang mereka kuasai dipasarkan ke berbagai bagian dunia.

  1. Zaman Romawi
Imperium Roma menguasai Laut Tengah (Mediterranean)  seluruh tepian Laut Tengah dikuasai oleh Kekaisaran Roma  Laut Tengah dapat dianggap sbg danau. Penguasaan tersebut untuk membebaskan Laut Tengah dari ancaman bajak laut.
Dasar penguasaan: res communis omnium (hak bersama seluruh ummat)  benih ajaran kebebasan lautan  dilawankan dengan azas res nullius: lautan tdk ada yg memiliki, shg jika ada yg dpt menguasai dapat pula memilikinya  berlandaskan pada paham occupatio (occupation/okupasi).
  1. Abad Pertengahan
Setelah wilayah tepian Laut Tengah menjadi Negara2 merdeka, mereka mulai merasakan perlunya utk mengklaim lautan
  • Venetia  Laut Adriatik
  • Genoa  Laut Liguria
  • Pisa  Laut Thyrhenia
Adanya klaim2 tsb mjdkan lautan bkn lagi sbg milik bersama (res communis)  menimbulkan upaya utk mencari kejelasan "hak2 pendudukan" atas lautan  para post glosators (penulis) menerapkan azas & konsep hk Romawi dlm penyelesaian hukum atas pertikaian klaim2 tsb.
Bartolus  membagi lautan mjd 2 bagian: yg berada di bawah kedaulatan negara pantai, dan yang bebas dr kekuasaan & kedaulatan siapapun.
Baldus  mengajukan 3 konsep penguasaan atas laut: (1) pemilikan, (2) pemakaian, dan (3) yurisdiksi & wewenang melindungi kepentingan2 di laut.
Sejarah menunjukkan bhw sikap & kebijakan negara atas lautan tdk hanya dipengaruhi oleh faktor politik (kedaulatan) saja, tetapi juga faktor2 ekonomi dan teknologi.
·         Piagam Inter Caetera (1493) oleh Paus Alexander XII membagi lautan menjadi 2:
·         Sebelah Barat meridian (grs bujur)  400 ml dr kep. Azores mjd milik Spanyol.
·         Sebelah Timur milik Portugis.
·         Piagam ini dikukuhkan dengan Perjanjian Tordesilas 1494.
·         Klaim2 Dominio Maris atas Laut Utara oleh Denmark & Inggris melahirkan konsep Mare Clausum (laut tertutup).

  1. Mare Clausum (laut tertutup) vs Mare Liberum (laut terbuka)
Hugo Grotius (Hugo de Groot) menulis buku Mare Liberum (1609) utk perjuangkan hak org Bld atau org lain selain Portugis & Spanyol utk mengarungi lautan. Dua buku Grotius lainnya: De Iure Praedae & De Iure ac Paccis.
  • Mare Liberum semula hanya utk perjuangkan pelayaran  kmd mencakup perikanan:
  • Laut terbuka utk siapapun krn tdk ada yg memiliki  utk kritik Sp & Port.
  • Sumber kekuatan laut (perikanan) tdk ada batasnya  menyinggung Inggris, krn pd saat itu Raja James I mengeluarkan larangan bg nelayan Bld menangkap ikan di dekat pantai Inggris.
Utk yg alasan perikanan --- menimbulkan reaksi penulis2 Inggris, a.l. Welwood & Selden, serta Malynes, Collis & Burroughs --- terjadilah pertempuran buku2 (battle of the books).
Argumentasi Grotius didasarkan pd perbedaan ant pengertian imperium (soverreignty) dan dominium (ownership) --- Negara dpt berdaulat atas bagian2 laut ttt, ttp pd umumnya tdk dpt miliki laut.
Pontanus (Bld) ajukan kompromi ant mare clausum & mare liberum dg membagi lautan mjd 2 bag: laut yg berdekatan dg pantai (adjacent sea) dan lautan yg bersifat bebas --- konsep inilah yg dg dmk mrpk konsep pertama yg menciptakan konsep laut teritorial yg dikenal sekarang.
  1. Jarak Tembakan Meriam & Asal-usul Kaidah Lebar Laut Teritorial 3 mil laut
Cornelis van Bynkershoek (Bld) dlm bukunya De Dominio Maris Dissertatio, mengajukan konsep Terrae protestas finitur ubi finitur armorum vis (kedaulatan teritorial berakhir dimana kekuatan senjata berakhir)  ditulis dlm rangka menolak argumentasi Selden yg mengklaim bagian2 laut yg luas bg negara pantai.
Konsep tembakan meriam melahirkan rejim lebar laut teritorial 3 ml  penulis yg mengakui ini a.l. Surland, Moser & Vattel. Sdgkan yg pertama kali mengkaitkan teori tembakan meriam dg jarak 3 ml adl penulis Itali Galiani (1782) yg mengkaitkan dg suatu jalur netralitas yg lebarnya 3 ml  diikuti oleh Domineco Anzuni (Itali).
Sebenarnya sejarah menunjukan adanya bbrp cara menetapkan lebar laut teritorial:
·         ukuran tembakan meriam.
·         ukuran pandangan mata.
·         ukuran marine league.
Dari cara2 ini kmd muncul ukuran 3 ml yg mjd pemahaman umum sbg rejim lebar laut teritorial pd wkt itu.
  1. Kekuasaan Negara atas Laut
Sejarah menunjukan mengenai telah adanya kesepakatan ttg pembagian lautan mjd 2 bagian: laut teritorial & laut lepas  Dmk pula, pd akhirnya telah ada kesepakatan ttg rejim lebar laut teritorial 3 ml dan masalah isi pengertian kedaulatan yg mencakup sgl segi kepentingan negara pantai.
Ada upaya mengenai perlunya wewenang ttt utk melindungi kepentingan2 negara pantai di luar laut teritorial.
Berbagai kepentingan yg ingin diamankan dan yg mendorong negara utk menguasai laut yg berbatasan dg pantainya, a.l.: perikanan, keamanan & pertahanan netralitas, kesehatan umum, pencegahan penyelundupan, dsb.
Hukum pemberantasan penyelundupan di Inggris:
  • ttg jaraknya berkembang dr 3 kmd 6, 12, 24, dan 100 ml.
  • kapal asing tanpa ABK warga negara Inggris dpt ditindak jika di dlm 3 ml.
  • di luar 3 ml, hrs ada paling tdk 1 org ABK wn Inggris.
  • dlm keadaan atau di tempat2 ttt, separoh atau lebih ABK wn Inggris.
  • batas tonage kapal yg dpt disita berkembang dr 50 kmd mjd 200/lebih.
Hukum pemberantasan penyelundupan di Amerika Serikat:
  • melarang menurunkan brg di dlm jarak 12 ml.
  • kapal2 patroli Bea Cukai diberi wewenang menembak.
  • semula thd minuman keras "Rum"  semua jenis minuman keras  budak belian (slaver)  mondar-mandir (hovering)  sgl jenis brg (any merchandise).
Perjanjian Inggris-AS (1923) ttg Kerjasama Pemberantasan Penyelundupan:
  • dokumen int'l pertama yg mencatat pembedaan laut teritorial (yurisdiksi umum & kedaulatan) dan jalur laut di luar 3 ml.
  • yurisdiksi penuh & yurisdiksi terbatas.
  • diikuti oleh negara2 lain.
  • tdk sebut batas/jarak tapi waktu berlayar 1 jam.
Negara2 Baltik tegaskan jarak 12 ml dan sebut sbg zona tambahan (contiguous zone).

  1. Konfrensi Kodifikasi Den Haag th 1930
Kelanjutan Konperensi Perdamaian Den Haag tahun 1899-1901  Konperensi Kodifikasi tahun 1907 yg hasil Konvensi-konvensi Perang dan Netralitas.
  • Permasalahan yg dikonperensikan:
  • kewarganegaraan (nationality)
  • laut teritorial (territorial sea)
  • tanggung-jawab negara terhadap kerugian yg ditimbulkan thd pribadi dan atau kekayaan org asing
Persiapan Konperensi:
1)    membtk Panitia Ahli (Committee of Experts) yg terdiri dr pribadi2 yg memiliki keahlian dan mewakili btk2 kebudayaan dan tata hukum utama  berhasil rumuskan 7 maslah hk internasional termasuk laut teritorial dan penggalian smbr kek alam laut  tiap masalah dibtk Sub-Panitia.
2)    Sub-Panitia Laut Teritorial terdiri dr: Walter Schücking (Jerman), Barbosa de Magelhaes (Spanyol), dan George W. Wickersham (A.S.)  msg2 ajukan usulan berbeda ttg rejim lebar laut teritorial: 6 ml plus wewenang terbatas di luarnya (Schücking), 12 ml utk sgl keperluan (Magelhaes), dan 3 ml saja (Wickersham).
3)    Sub-Panitia Penggalian Smbr Kekayaan Alam Laut terdiri dari satu org: Mr. Suarez  kekayaan hayati laut (marine life) perlu utk dilindungi.
4)    Schücking Report ajukan usulan terdiri dr 14 pasal yg mencakup: (1) sifat & ruang lingkup hak negara pantai, (2) lebar laut teritorial, (3) teluk, (4) pulau-pulau, (5) selat, (6) lintas damai, (7) yurisdiksi, (8) kekayaan laut, (9) dasar laut & tanah di bawahnya, (10) kapal-kapal perang, dan (11) yurisdiksi negara pantai atas kapal-kapal niaga di pelabuhan.
5)    Schücking Report plus daftar pertanyaan dr Sekretariat LBB diedarkan kpd negara2 utk mdptk tanggapan  ada tambahan persoalan: pengejaran seketika (hot pursuit).
Konperensi Kodifikasi Den Haag-1930:
  • gagal tetapkan lebar laut teritorial  ttp tdk berarti gagal total, krn berhasil kodifikasikan hukum kebiasaan dan sbg upaya pengendapan hk kebiasaaan int'l.
  • adanya bbg alternatif rejim lebar laut teritorial mengakhiri mitos lebar 3 ml, yg a.l. terdiri dr: 3 ml saja; 3 ml + jalur tambahan; 4 ml saja; 4 ml + jalur tambahan; 6 ml saja; dan 6 ml + jalur tambahan.
Hak lintas damai (innocent passage)  suatu lintasan bkn mrpk lintas damai apbl kapal asing menggunakan laut teritorial suatu negara utk melakukan perb yg merugikan keamanan, ketertiban umum atau kepent fiskal neg tsb.
Yurisdiksi sipil & kriminal  negara pantai mempunyai yurisdiksi atas kapal-kapal asing yg berada dlm laut teritorial.
Pengejaran seketika (hot pursuit)  dimulai ketika kapal asing berada di perairan pedalaman atau laut teritorial boleh diteruskan hg ke laut lepas asal dilakukan tanpa berhenti, dan hak ini berhenti ketika kapal tsb memasuki laut teritorial negaranya atau negara ketiga.

  1. Perkembangan Hukum Laut setelah PD II
Setidak-tidknya ada 3 faktor yg sbbk perubahan pd hk laut int'l:
·         banyak negara yg merdeka.
·         kemajuan teknologi.
·         tambah bergtgnya negara pd lautan, trtm smbr kekayaan alamnya.
Proklamasi Presiden Truman-1945 ttg Landas Kontinen
·         landas kontinen  kelanjutan alamiah wil daratan.
·         masuknya aspek geologi dlm hk laut int'l  neg pantai memp kekuasaan mengatur l.k. yg berbatasan dg pantainya.
·         dimaksudkan utk mencadangk kek alam (mineral) dasar laut & tanah di bawahnya utk rakyat A.S.
·         status hukum lautnya tetap sbg laut lepas.
·         tidak mengklaim jarak, ttp kedalaman 100 fathom (200 m).
preseden penguasaan atau pengambilan kekayaan alam dasar laut:
  • penambangan batu bara di Selat Inggris ( di daerah Cornwall).
  • pengambilan mutiara di pantai Ceylon & di Teluk Persia berdsrk kebiasaan.
  • Perjanjian Inggris-Venezuela (1942)  membagi dasar laut yg terletak ant Venezuela dan Trinidad dan Tobago di luar laut teritorial msg-msg.
para ahli sepakat bhw suatu negara pantai hanya dpt memiliki yurisdiksi atau penguasaan atas dasar laut dan tanah di bawahnya yg berdekatan dg pantainya atas dasar okupasi efektif (effective occupation) atau hak sejarah yg didasarkan atas kebiasaan (prescription).
hal baru pd Prok Truman  teori l.k. lepaskan hak penguasaan smbr kek alam dasar laut dan tnh di bwhnya di wilayah bawah laut (submarine areas) yg berbatasan dg pantai dr kehrsan adanya okuasi efektif.
Proklamasi Presiden Truman-1945 ttg Perikanan
  • perikanan penting sbg smbr kehidupan masy yg tinggal di wil pantai (nelayan) dan sbg bahan industrri makanan A.S.
  • alasan melindungi perikanan  kemajuan peralatan & teknik penangkapan serta bahaya lebih tangkap (over exploitation).
  • kebijakan pencadangan dan perlindungan.
  • daerah perlindungan tdk pengaruhi status laut lepas ybs.
Anglo-Norwegian Fisheries Case-1951
Inggris menggugat cara penarikan garis pangkal lurus (straight baselines) yg menghubungkan titik2 terluar Norwegia  Inggris minta agar MI utk menyatakan bhw tindakan Norwegia tdk sesuai dg hukum dan azas2 HI  pd wkt itu yg berlaku umum adalah garis pangkal pasang surut.
Ada 3 cara menarik garis pangkal mnrt garis pasang surut:
  • trace parallele  mengikuti liku2 garis pasang surut.
  • arcs of circle  tetapkan batas luar tanpa garis pangkal.
  • straight baseline  menarik garis2 lurus dr titik2 ttt pd garis pasang surut.
  • Mahkamah Internasional putuskan (dg suara 10:2) tdk bertentangan.

  1. Konferensi Hukum Laut Jenewa th 1958
Diselenggarakan tgl 24/2 - 27/4 1958 di Jenewa, dan dihadiri 86 negara.
berdasarkan Res. MU PBB No. 1105 (XI) tgl 21/2-1957  bhw dlm bahas hk laut tdk hanya dr sisi hk, ttp hrs juga perhatikan aspek2 teknik, biologi, ekonomi & politik:
  • Teknik: pengukuran & pemetaan; kemajuan tehnik cara p’tangkap ikan; teknik penggalian kekayaan alam di l.k. (th 1948 di Meksiko telah dilakukan pengeboran minyak sejauh 28 ml & USSR telah berhasil dirikan pulau buatan selebar 2400 m2 utk pengeboran minyak di Laut Caspia); dsb.
  • Biologi kehidupan laut (marine biology).
Ekonomi: hub kebutuhan & persediaan kek laut.
  • Dlm mengklaim wil laut srg dihubk dg kebutuhan ekonomi (economic necessity) & hak sejarah (historic rights)
  • bgmn dg neg yg tdk punya hak sejarah & tdk dpt menunjukkan pentingnya perikanan dlm perekonomian di masa lampau?
  • apakah suatu neg (yg baru merdeka) tdk dpt mencadangkan perikanan bg rakyatnya unt masa depan? semestinya hrs dilihat perpektif masa lalu dan masa depan.
Politik: tindakan sepihak melebarkan laut wil, alasan strategis-milter.
Konperensi Jenewa-1958 ini adl sbg pelaksanaan Ps. 13 Piagam PBB:
          Bahwa MU hrs melakukan penyelidikan & merekomendasi utk memajukan " … the progressive dev't of int'l law and its codification"  berkembang pembedaan ant pengertian 'kodifikasi' & 'progressive development'
          Konperensi harus berusaha merumuskan kaidah2 hk laut publik dg memperhatikan sepenuhnya perubahan2 yg tlh tjd, baik dlm bid politik maupun yg diakibatk kemajuan teknik.


2 Komentar Untuk "SEJARAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL"