1.  
Latar Belakang Hukum Laut Internasional di Indonesia
KUU Amana Gappa
(dlm Bhs/Adat Bugis)  mengatur pelayaran dan perniagaan.
Ilmuwan yg disewa VOC (Bld) berpendapat bahwa strategi memasuki
kepulauan Indonesia adalah: "Jiwa Indonesia ada di laut, rebutlah
penguasaan atas laut, dan Indonesia dapat dijinakkan". 
Sejak semula
bangsa Indonesia adalah manusia2 bahari
yang handal dan piawai: memiliki kapal2 samodera spt yg dimiliki Eropa,
bertiang dan bergeladak banyak lengkap dengan artilerinya, yg sampai dengan abad XV masih
mengarungi Samodera Hindia dan Pasifik. 
Jejak2 budaya sebagai bangsa bahari dapat ditemukan
tersebar di seluruh kawasan lautan Hindia & Pasifik: 
- Madagaskar di
     Barat, 
- kepulauan
     Paskah di Timur, 
- Hawai di
     Utara, dan 
- Selandia Baru
     di Selatan. 
          Pada waktu itu, di berbagai daerah di
kepulauan Indonesia dapat ditemukan
galangan kapal di daerah Tegal dan sekitarnya dikenal sebagai daerah pabrik
mesiu kapal-kapal samodera tersebut.
Pengecilan arti
kebesaran bangsa bahari Indonesia selama 350 tahun menjadikan bangsa Indonesia
sebagai bangsa agraris, misalnya:
- Prasejarah
     cikal bakal manusia Indonesia yang cenderung dimudakan yaitu 5000 dan 2000
     tahun sebelum Masehi, yang faktanya sebenarnya dapat dirunut hingga 60.000
     atau paling tidak 25.000 tahun sM. 
- Prestasi
     manusia-manusia bahari Indonesia dalam menemukan pulau-pulau di kawasan
     Samodera Pasifik, atau yang telah berhasil mencapai Madagaskar melintasi
     samodera sejauh sekitar 6500 km, juga disebut hanya sebagai hasil
     coba-coba, trial & error, kebetulan atau kesasar dan hanya satu arah
     (tak bisa kembali). 
- Culturstelsel
     telah mengubah manusia-manusia bahari ini menjadi bangsa agraris karena
     dipaksa untuk menanam tananam yang laku di pasaran dunia, yang oleh
     Belanda melalui laut yang mereka kuasai dipasarkan ke berbagai bagian
     dunia.
- Zaman Romawi
Imperium Roma menguasai Laut Tengah (Mediterranean)  seluruh tepian Laut
Tengah dikuasai oleh Kekaisaran Roma  Laut Tengah dapat dianggap sbg danau. Penguasaan
tersebut untuk membebaskan Laut Tengah dari ancaman bajak laut.
Dasar penguasaan: res communis omnium (hak bersama seluruh ummat)  benih
ajaran kebebasan lautan  dilawankan dengan azas res nullius: lautan tdk ada yg
memiliki, shg jika ada yg dpt menguasai dapat pula memilikinya  berlandaskan
pada paham occupatio (occupation/okupasi).
- Abad Pertengahan
Setelah wilayah tepian Laut Tengah menjadi Negara2 merdeka, mereka mulai
merasakan perlunya utk mengklaim lautan
- Venetia  Laut Adriatik
- Genoa  Laut Liguria
- Pisa  Laut Thyrhenia
Adanya klaim2 tsb mjdkan lautan bkn lagi sbg milik bersama (res communis) 
menimbulkan upaya utk mencari kejelasan "hak2 pendudukan" atas lautan
 para post glosators (penulis) menerapkan azas & konsep hk Romawi dlm
penyelesaian hukum atas pertikaian klaim2 tsb.
Bartolus  membagi lautan mjd 2 bagian: yg berada di bawah kedaulatan
negara pantai, dan yang bebas dr kekuasaan & kedaulatan siapapun.
Baldus  mengajukan 3 konsep penguasaan atas laut: (1) pemilikan, (2)
pemakaian, dan (3) yurisdiksi & wewenang melindungi kepentingan2 di laut.
Sejarah menunjukkan bhw sikap & kebijakan negara atas lautan tdk hanya
dipengaruhi oleh faktor politik (kedaulatan) saja, tetapi juga faktor2 ekonomi
dan teknologi.
·        
Piagam Inter Caetera
(1493) oleh Paus Alexander XII membagi lautan menjadi 2:
·        
Sebelah Barat
meridian (grs bujur)  400 ml dr kep. Azores mjd milik Spanyol.
·        
Sebelah Timur milik
Portugis.
·        
Piagam ini dikukuhkan
dengan Perjanjian Tordesilas 1494.
·        
Klaim2 Dominio Maris
atas Laut Utara oleh Denmark & Inggris melahirkan konsep Mare Clausum (laut
tertutup).
- Mare Clausum
     (laut tertutup) vs Mare Liberum (laut terbuka)
Hugo Grotius (Hugo de
Groot) menulis buku Mare Liberum (1609) utk perjuangkan hak org Bld atau org
lain selain Portugis & Spanyol utk mengarungi lautan. Dua buku Grotius
lainnya: De Iure Praedae & De Iure ac Paccis.
- Mare Liberum semula hanya utk perjuangkan pelayaran  kmd mencakup
     perikanan:
- Laut terbuka utk siapapun krn tdk ada yg memiliki  utk kritik Sp
     & Port.
- Sumber kekuatan laut (perikanan) tdk ada batasnya  menyinggung
     Inggris, krn pd saat itu Raja James I mengeluarkan larangan bg nelayan Bld
     menangkap ikan di dekat pantai Inggris.
Utk yg alasan perikanan --- menimbulkan reaksi penulis2 Inggris, a.l.
Welwood & Selden, serta Malynes, Collis & Burroughs --- terjadilah
pertempuran buku2 (battle of the books).
Argumentasi Grotius didasarkan pd perbedaan ant pengertian imperium
(soverreignty) dan dominium (ownership) --- Negara dpt berdaulat atas bagian2
laut ttt, ttp pd umumnya tdk dpt miliki laut.
Pontanus (Bld) ajukan kompromi ant mare clausum & mare liberum dg
membagi lautan mjd 2 bag: laut yg berdekatan dg pantai (adjacent sea) dan lautan
yg bersifat bebas --- konsep inilah yg dg dmk mrpk konsep pertama yg
menciptakan konsep laut teritorial yg dikenal sekarang.
- Jarak Tembakan
     Meriam & Asal-usul Kaidah Lebar Laut Teritorial 3 mil laut
Cornelis van Bynkershoek (Bld) dlm bukunya De Dominio Maris Dissertatio,
mengajukan konsep Terrae protestas finitur ubi finitur armorum vis (kedaulatan
teritorial berakhir dimana kekuatan senjata berakhir)  ditulis dlm rangka
menolak argumentasi Selden yg mengklaim bagian2 laut yg luas bg negara pantai.
Konsep tembakan meriam melahirkan rejim lebar laut teritorial 3 ml 
penulis yg mengakui ini a.l. Surland, Moser & Vattel. Sdgkan yg pertama
kali mengkaitkan teori tembakan meriam dg jarak 3 ml adl penulis Itali Galiani
(1782) yg mengkaitkan dg suatu jalur netralitas yg lebarnya 3 ml  diikuti oleh
Domineco Anzuni (Itali).
Sebenarnya sejarah menunjukan adanya bbrp cara menetapkan lebar laut
teritorial:
·        
ukuran tembakan
meriam.
·        
ukuran pandangan
mata.
·        
ukuran marine league.
Dari cara2 ini kmd muncul ukuran 3 ml yg mjd pemahaman umum sbg rejim lebar
laut teritorial pd wkt itu.
- Kekuasaan Negara
     atas Laut
Sejarah menunjukan mengenai telah adanya kesepakatan ttg pembagian lautan
mjd 2 bagian: laut teritorial & laut lepas  Dmk pula, pd akhirnya telah
ada kesepakatan ttg rejim lebar laut teritorial 3 ml dan masalah isi pengertian
kedaulatan yg mencakup sgl segi kepentingan negara pantai.
Ada upaya mengenai perlunya wewenang ttt utk melindungi kepentingan2 negara
pantai di luar laut teritorial. 
Berbagai kepentingan yg ingin diamankan dan yg mendorong negara utk
menguasai laut yg berbatasan dg pantainya, a.l.: perikanan, keamanan &
pertahanan netralitas, kesehatan umum, pencegahan penyelundupan, dsb.
Hukum pemberantasan penyelundupan di
Inggris:
- ttg jaraknya
     berkembang dr 3 kmd 6, 12, 24, dan 100 ml.
- kapal asing
     tanpa ABK warga negara Inggris dpt ditindak jika di dlm 3 ml.
- di luar 3 ml,
     hrs ada paling tdk 1 org ABK wn Inggris.
- dlm keadaan
     atau di tempat2 ttt, separoh atau lebih ABK wn Inggris.
- batas tonage
     kapal yg dpt disita berkembang dr 50 kmd mjd 200/lebih.
Hukum pemberantasan penyelundupan di
Amerika Serikat:
- melarang
     menurunkan brg di dlm jarak 12 ml.
- kapal2
     patroli Bea Cukai diberi wewenang menembak.
- semula thd
     minuman keras "Rum"  semua jenis minuman keras  budak belian
     (slaver)  mondar-mandir (hovering)  sgl jenis brg (any merchandise).
Perjanjian Inggris-AS (1923) ttg Kerjasama
Pemberantasan Penyelundupan:
- dokumen int'l
     pertama yg mencatat pembedaan laut teritorial (yurisdiksi umum &
     kedaulatan) dan jalur laut di luar 3 ml.
- yurisdiksi
     penuh & yurisdiksi terbatas.
- diikuti oleh
     negara2 lain.
- tdk sebut
     batas/jarak tapi waktu berlayar 1 jam.
Negara2 Baltik tegaskan jarak 12 ml dan
sebut sbg zona tambahan (contiguous zone).
- Konfrensi Kodifikasi Den Haag th 1930
Kelanjutan Konperensi Perdamaian Den Haag
tahun 1899-1901  Konperensi Kodifikasi tahun 1907 yg hasil Konvensi-konvensi
Perang dan Netralitas.
- Permasalahan
     yg dikonperensikan:
- kewarganegaraan
     (nationality)
- laut
     teritorial (territorial sea)
- tanggung-jawab
     negara terhadap kerugian yg ditimbulkan thd pribadi dan atau kekayaan org
     asing
Persiapan Konperensi:
1)   
membtk Panitia Ahli (Committee of Experts) yg
terdiri dr pribadi2 yg memiliki keahlian dan mewakili btk2 kebudayaan dan tata
hukum utama  berhasil rumuskan 7 maslah hk internasional termasuk laut
teritorial dan penggalian smbr kek alam laut  tiap masalah dibtk Sub-Panitia.
2)   
Sub-Panitia Laut Teritorial terdiri dr: Walter
Schücking (Jerman), Barbosa de Magelhaes (Spanyol), dan George W. Wickersham
(A.S.)  msg2 ajukan usulan berbeda ttg rejim lebar laut teritorial: 6 ml plus
wewenang terbatas di luarnya (Schücking), 12 ml utk sgl keperluan (Magelhaes),
dan 3 ml saja (Wickersham).
3)   
Sub-Panitia Penggalian Smbr Kekayaan Alam Laut
terdiri dari satu org: Mr. Suarez  kekayaan hayati laut (marine life) perlu
utk dilindungi.
4)   
Schücking Report ajukan usulan terdiri dr 14 pasal
yg mencakup: (1) sifat & ruang lingkup hak negara pantai, (2) lebar laut
teritorial, (3) teluk, (4) pulau-pulau, (5) selat, (6) lintas damai, (7)
yurisdiksi, (8) kekayaan laut, (9) dasar laut & tanah di bawahnya, (10)
kapal-kapal perang, dan (11) yurisdiksi negara pantai atas kapal-kapal niaga di
pelabuhan.
5)   
Schücking Report plus daftar pertanyaan dr
Sekretariat LBB diedarkan kpd negara2 utk mdptk tanggapan  ada tambahan
persoalan: pengejaran seketika (hot pursuit).
Konperensi Kodifikasi Den Haag-1930:
- gagal
     tetapkan lebar laut teritorial  ttp tdk berarti gagal total, krn berhasil
     kodifikasikan hukum kebiasaan dan sbg upaya pengendapan hk kebiasaaan
     int'l.
- adanya bbg
     alternatif rejim lebar laut teritorial mengakhiri mitos lebar 3 ml, yg
     a.l. terdiri dr: 3 ml saja; 3 ml + jalur tambahan; 4 ml saja; 4 ml + jalur
     tambahan; 6 ml saja; dan 6 ml + jalur tambahan.
Hak lintas damai
(innocent passage)  suatu lintasan bkn mrpk lintas damai apbl kapal asing
menggunakan laut teritorial suatu negara utk melakukan perb yg merugikan
keamanan, ketertiban umum atau kepent fiskal neg tsb.
Yurisdiksi sipil
& kriminal  negara pantai mempunyai yurisdiksi atas kapal-kapal asing yg
berada dlm laut teritorial.
Pengejaran
seketika (hot pursuit)  dimulai ketika kapal asing berada di perairan
pedalaman atau laut teritorial boleh diteruskan hg ke laut lepas asal dilakukan
tanpa berhenti, dan hak ini berhenti ketika kapal tsb memasuki laut teritorial
negaranya atau negara ketiga. 
- Perkembangan
     Hukum Laut setelah PD II
Setidak-tidknya ada 3
faktor yg sbbk perubahan pd hk laut int'l:
·        
banyak negara yg
merdeka.
·        
kemajuan teknologi.
·        
tambah bergtgnya
negara pd lautan, trtm smbr kekayaan alamnya. 
Proklamasi Presiden
Truman-1945 ttg Landas Kontinen
·        
landas kontinen 
kelanjutan alamiah wil daratan.
·        
masuknya aspek geologi
dlm hk laut int'l  neg pantai memp kekuasaan mengatur l.k. yg berbatasan dg
pantainya.
·        
dimaksudkan utk
mencadangk kek alam (mineral) dasar laut & tanah di bawahnya utk rakyat
A.S.
·        
status hukum lautnya
tetap sbg laut lepas.
·        
tidak mengklaim
jarak, ttp kedalaman 100 fathom (200 m).
preseden penguasaan
atau pengambilan kekayaan alam dasar laut:
- penambangan batu bara di Selat Inggris ( di daerah Cornwall).
- pengambilan mutiara di pantai Ceylon & di Teluk Persia berdsrk kebiasaan.
- Perjanjian Inggris-Venezuela (1942)  membagi dasar laut yg terletak
     ant Venezuela dan Trinidad dan Tobago di luar laut teritorial msg-msg.
para ahli sepakat bhw suatu negara pantai hanya dpt memiliki yurisdiksi
atau penguasaan atas dasar laut dan tanah di bawahnya yg berdekatan dg
pantainya atas dasar okupasi efektif (effective occupation) atau hak sejarah yg
didasarkan atas kebiasaan (prescription).
hal baru pd Prok Truman  teori l.k. lepaskan hak penguasaan smbr kek alam
dasar laut dan tnh di bwhnya di wilayah bawah laut (submarine areas) yg
berbatasan dg pantai dr kehrsan adanya okuasi efektif.
Proklamasi Presiden
Truman-1945 ttg Perikanan
- perikanan penting sbg smbr kehidupan masy yg tinggal di wil pantai
     (nelayan) dan sbg bahan industrri makanan A.S.
- alasan melindungi perikanan  kemajuan peralatan & teknik
     penangkapan serta bahaya lebih tangkap (over exploitation).
- kebijakan pencadangan dan perlindungan.
- daerah perlindungan tdk pengaruhi status laut lepas ybs.
Anglo-Norwegian
Fisheries Case-1951
Inggris menggugat cara penarikan garis pangkal lurus (straight baselines)
yg menghubungkan titik2 terluar Norwegia  Inggris minta agar MI utk menyatakan
bhw tindakan Norwegia tdk sesuai dg hukum dan azas2 HI  pd wkt itu yg berlaku
umum adalah garis pangkal pasang surut.
Ada 3 cara menarik
garis pangkal mnrt garis pasang surut:
- trace parallele  mengikuti liku2 garis pasang surut.
- arcs of circle  tetapkan batas luar tanpa garis pangkal.
- straight baseline  menarik garis2 lurus dr titik2 ttt pd garis pasang
     surut. 
- Mahkamah Internasional putuskan (dg suara 10:2) tdk bertentangan.
- Konferensi Hukum
     Laut Jenewa th 1958
Diselenggarakan tgl
24/2 - 27/4 1958 di Jenewa, dan dihadiri 86 negara.
berdasarkan Res. MU
PBB No. 1105 (XI) tgl 21/2-1957  bhw dlm bahas hk laut tdk hanya dr sisi hk,
ttp hrs juga perhatikan aspek2 teknik, biologi, ekonomi & politik:
- Teknik: pengukuran & pemetaan; kemajuan tehnik cara p’tangkap
     ikan; teknik penggalian kekayaan alam di l.k. (th 1948 di Meksiko telah
     dilakukan pengeboran minyak sejauh 28 ml & USSR telah berhasil dirikan
     pulau buatan selebar 2400 m2 utk pengeboran minyak di Laut Caspia); dsb.
- Biologi kehidupan laut (marine biology).
Ekonomi: hub
kebutuhan & persediaan kek laut. 
- Dlm mengklaim wil laut srg dihubk dg kebutuhan ekonomi (economic
     necessity) & hak sejarah (historic rights) 
- bgmn dg neg yg tdk punya hak sejarah & tdk dpt menunjukkan
     pentingnya perikanan dlm perekonomian di masa lampau? 
- apakah suatu neg (yg baru merdeka) tdk dpt mencadangkan perikanan bg
     rakyatnya unt masa depan? semestinya hrs dilihat perpektif masa lalu dan
     masa depan.
Politik: tindakan
sepihak melebarkan laut wil, alasan strategis-milter.
Konperensi Jenewa-1958 ini adl sbg pelaksanaan Ps. 13 Piagam PBB:
          Bahwa MU hrs melakukan penyelidikan
& merekomendasi utk memajukan " … the progressive dev't of int'l law
and its codification"  berkembang pembedaan ant pengertian 'kodifikasi'
& 'progressive development' 
          Konperensi harus berusaha merumuskan
kaidah2 hk laut publik dg memperhatikan sepenuhnya perubahan2 yg tlh tjd, baik
dlm bid politik maupun yg diakibatk kemajuan teknik.
 

 
 
 
 
 
 
orang bld itu apa yaa?
ReplyDeleteorang belanda
Delete