Terkadang
kita bingung untuk menggugat kemana apabila kita sebagai subjek hukum yang di
akui oleh UU di rugikan oleh keputusan pejabat tata usaha negara.keputusan tata
usaha negara tersebut biasannya dikeluarkan oleh pejabat seperti Bupati,
Gubernur, Walikota, dll dimana keputusan tersebut merugikan kita pribadi maupun
kelompok. keputusan tata usaha negara tersebut misalkan berupa penerbita SK
pemecatan (bagi pegawai negeri), penerbitan SK perijinan buat seseorng, dll.
Terlebih
dahulu kita harus mengetahui sengketa tata usaha negara adalah
sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan
hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara baik di pusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan tata usaha negara,termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan praturan
perundang-undangan yang berlaku. (ps 1 ayat 4 UU no 5 tahun 1986).
Hukum acara pengadilan tata usaha Negara merupakan
hukum acara yang secara bersama-sama diatur dengan hukum materiilnya didalam
Undang-undang Nomor 5 tahun 1986. oleh karena itu, dalam pemeriksaan
persidangan Tata Usaha Negara, UU no 5 tahun 1986 membedakan proses beracara
menjadi tiga bagian, yaitu pemeriksaan dengan acara biasa, cepat, dan singkat.
Untuk
itu sebagai mahasiswa fakultas hukum yang belajar hukum acara peradilan tata
usaha Negara kita di tuntut untuk dapat mengerti dan menguasai persoalan hukum
baik yang bersifat nasional maupun global,karena tak satupun peristiwa di dalam
dinamika nasional lepas dari persoalan hukum,kemudian dalam beracara di
pengadilan ilmu hukum ini sangat di butuhkan baik sebagai hakim,jaksa maupun
pengacara yang wajib menguasai ilmu
hukum agar tidak salah dalam segala peristiwa hukum yang akan di ambil dalam
persidangan.
2.TUJUAN DI BENTUKNYA PERADILAN TUN
Pada hakikatnya UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang disahkan pada tanggal 29 desember 1986 (LN 1986 No.77,TLN No.3344)
merupakan perwujutan dari Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) sebagaimana
yang di kehendaki oleh UUD 1945.Undang-undang ini juga disebut dengan UU
Peradilan Administrasi Negara.
Dari
segi historis,keinginan untuk merealisasikan peradilan tata usah Negara di
Indonesia telah mulai bangkit sejak Indonesia merdeka.Rencan ini mulai
terkristalisasi sejah di sahkannya RUU PTUN pada tanggal 10 Januari 1966,namun
dalam kenyataan nya pada masa orde baru rencana mulia ini belum terwujud.
Berbagai
perubahan mendasar telah terjadi dalam system ke tatanegaraan Indonesia,akibat
perubahan tampuk kekuasaan orde lama ke orde baru.keinginan ini makin menggema
dengan dikeluarkannya UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman.Undang-undan ini merupakan landasan awal di bentuk nya UU No.5 Tahun
1986.
Seiring
dengan perkembangan zaman dan kompleksitas peranan pemerintah dalam
mensejahterakan rakyat dan keinginan rakyat Indonesia untuk terpeliharanya rasa
aman dan rasa keadilan,maka keberadaan peradilan ini tidak bias di tawar lagi.
Menyadari peranan peranan pemerintah yang makin dominan dalam semua sendi
kehidupan masyarakat,maka pemerintah perlu mempersiapkan langkah-langkah yang
bertujuan untuk menghindari benturan kepentingan,perselisihan,atau sengketa
antara pejabat TUN dengan masyarakat.
Peradilan
tata usaha Negara di ciptakan untuk menyelesaikan sengketa dengan tujuan adalah sebagai berikut.
·
Memberikan
perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu.
·
Memberikan
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan atas kepentingan
bersama setiap individu dalam kehidupan masyarakat.
Adapun fungsi
dari Peradilan Tata Usaha Negara dalam UUNRI No.5 Tahun 1986 dalam penjelasa
umum angka 1 sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara
pemerintah sebagai akibat dikeluarkan nya keputusan TUN.
3.RUANG LINGKUP DAN PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH
Salah satu kekhususan hukum acara TUN adalah adanya tiga tahap proses
pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan terhadap suatu sengketa yang di ajukan
sebelum diperiksa di pengadilan TUN,yaitu pemeriksaan administratif oleh kepala
kepaniteraan,rapat musyawarah dan pemeriksaan prsiapan. Setelah tiga tahap ini
dilakukan barulah akan diperiksa dengan ketentuan hukum yang berlkaku,apakah
dengan pemeriksaan acara biasa,cepat atau singkat.semua itu tergantung pada
keadaan yang akan mendukung jalan nya sidang.
Untuk dapat
memudah pemahaman penulisan makalah ini,kiranya perlu di jelaskan pengertian
dan defenisi beberapa istilah yang di temukan menurut UU No.5 Tahun 1986.Antara
lain adalah sebagai berikut.
- Tata
Usaha Negara(TUN) adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi
untuk menyelenggarakan urusan pemerintah baik di pusat maupun di
daerah(pasal 1 angka 1). Urusan pemerintah yang di maksud adalah kegiatan
yang bersifat eksekutif. Beberapa pakar tidak sepakat dengan pernyataan
ini di antara nya adalah Philipus M.Hadjon. karena urusan pemerintah tidak hanya
sebatas urusan eksekutif.
- Badan
atau pejabat TUN adalah badan ,lembaga atau pejabat yang melaksanakan
urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undanagan(pasal 1
angka 2).
- Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan
oleh pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berlaku
yang bersifat konkrit,individual dan final yang mengakibatkan akibat hukum
bagi badan hukum perdata atau seseorang (pasal 1 angka 3).
- Sengketa
TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara
orang badan hukum pribadi maupun pejabat yang ada di pusat maupun daerah
,sebagai akibat di keluarkan nya KTUN.termasuk sengketa yang timbul dalam
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan yang berlaku(pasal 1 angka 3).
- Gugatan
adalah permohonan yang berisi tuntutan yang di tujukan kepada pejabat TUN
yang di ajukan ke pengadilan untuk mendapat putusan.
- Tergugat
adalah badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan putusan berdasrkan
wewenang yang ada padanya yang di gugat oleh orang atau badan hukum
perdata
- Pengadilan
adalah pengadilan yang ada di lingkup peradilan TUN.
- Hakim adalah hakim yang bertugas di lingkungan TUN
0 Komentar Untuk "Peradilan TUN"
Post a Comment