Peradilan TUN

Terkadang kita bingung untuk menggugat kemana apabila kita sebagai subjek hukum yang di akui oleh UU di rugikan oleh keputusan pejabat tata usaha negara.keputusan tata usaha negara tersebut biasannya dikeluarkan oleh pejabat seperti Bupati, Gubernur, Walikota, dll dimana keputusan tersebut merugikan kita pribadi maupun kelompok. keputusan tata usaha negara tersebut misalkan berupa penerbita SK pemecatan (bagi pegawai negeri), penerbitan SK perijinan buat seseorng, dll.

Terlebih dahulu kita harus mengetahui sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara  baik di pusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara,termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan praturan perundang-undangan yang berlaku. (ps 1 ayat 4 UU no 5 tahun 1986).
Hukum acara pengadilan tata usaha Negara merupakan hukum acara yang secara bersama-sama diatur dengan hukum materiilnya didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1986. oleh karena itu, dalam pemeriksaan persidangan Tata Usaha Negara, UU no 5 tahun 1986 membedakan proses beracara menjadi tiga bagian, yaitu pemeriksaan dengan acara biasa, cepat, dan singkat.
          Untuk itu sebagai mahasiswa fakultas hukum yang belajar hukum acara peradilan tata usaha Negara kita di tuntut untuk dapat mengerti dan menguasai persoalan hukum baik yang bersifat nasional maupun global,karena tak satupun peristiwa di dalam dinamika nasional lepas dari persoalan hukum,kemudian dalam beracara di pengadilan ilmu hukum ini sangat di butuhkan baik sebagai hakim,jaksa maupun pengacara  yang wajib menguasai ilmu hukum agar tidak salah dalam segala peristiwa hukum yang akan di ambil dalam persidangan.
         
2.TUJUAN DI BENTUKNYA PERADILAN TUN 
          Pada hakikatnya UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang disahkan pada tanggal 29 desember 1986 (LN 1986 No.77,TLN No.3344) merupakan perwujutan dari Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) sebagaimana yang di kehendaki oleh UUD 1945.Undang-undang ini juga disebut dengan UU Peradilan Administrasi Negara.
          Dari segi historis,keinginan untuk merealisasikan peradilan tata usah Negara di Indonesia telah mulai bangkit sejak Indonesia merdeka.Rencan ini mulai terkristalisasi sejah di sahkannya RUU PTUN pada tanggal 10 Januari 1966,namun dalam kenyataan nya pada masa orde baru rencana mulia ini belum terwujud.
          Berbagai perubahan mendasar telah terjadi dalam system ke tatanegaraan Indonesia,akibat perubahan tampuk kekuasaan orde lama ke orde baru.keinginan ini makin menggema dengan dikeluarkannya UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Undang-undan ini merupakan landasan awal di bentuk nya UU No.5 Tahun 1986.
          Seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas peranan pemerintah dalam mensejahterakan rakyat dan keinginan rakyat Indonesia untuk terpeliharanya rasa aman dan rasa keadilan,maka keberadaan peradilan ini tidak bias di tawar lagi. Menyadari peranan peranan pemerintah yang makin dominan dalam semua sendi kehidupan masyarakat,maka pemerintah perlu mempersiapkan langkah-langkah yang bertujuan untuk menghindari benturan kepentingan,perselisihan,atau sengketa antara pejabat TUN dengan masyarakat.
          Peradilan tata usaha Negara di ciptakan untuk menyelesaikan sengketa dengan tujuan  adalah sebagai berikut.
·         Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu.
·         Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan atas kepentingan bersama setiap individu dalam kehidupan masyarakat.
Adapun fungsi dari Peradilan Tata Usaha Negara dalam UUNRI No.5 Tahun 1986 dalam penjelasa umum angka 1 sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah sebagai akibat dikeluarkan nya keputusan TUN.

3.RUANG LINGKUP DAN PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH
          Salah satu kekhususan hukum acara TUN adalah adanya tiga tahap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan terhadap suatu sengketa yang di ajukan sebelum diperiksa di pengadilan TUN,yaitu pemeriksaan administratif oleh kepala kepaniteraan,rapat musyawarah dan pemeriksaan prsiapan. Setelah tiga tahap ini dilakukan barulah akan diperiksa dengan ketentuan hukum yang berlkaku,apakah dengan pemeriksaan acara biasa,cepat atau singkat.semua itu tergantung pada keadaan yang akan mendukung jalan nya sidang.
Untuk dapat memudah pemahaman penulisan makalah ini,kiranya perlu di jelaskan pengertian dan defenisi beberapa istilah yang di temukan menurut UU No.5 Tahun 1986.Antara lain adalah sebagai berikut.
  • Tata Usaha Negara(TUN) adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah baik di pusat maupun di daerah(pasal 1 angka 1). Urusan pemerintah yang di maksud adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Beberapa pakar tidak sepakat dengan pernyataan ini di antara nya adalah Philipus M.Hadjon.  karena urusan pemerintah tidak hanya sebatas urusan eksekutif.
  • Badan atau pejabat TUN adalah badan ,lembaga atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undanagan(pasal 1 angka 2).
  • Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berlaku yang bersifat konkrit,individual dan final yang mengakibatkan akibat hukum bagi badan hukum perdata atau seseorang (pasal 1 angka 3).
  • Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang badan hukum pribadi maupun pejabat yang ada di pusat maupun daerah ,sebagai akibat di keluarkan nya KTUN.termasuk sengketa yang timbul dalam sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan yang berlaku(pasal 1 angka 3).
  • Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan yang di tujukan kepada pejabat TUN yang di ajukan ke pengadilan untuk mendapat putusan.
  • Tergugat adalah badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan putusan berdasrkan wewenang yang ada padanya yang di gugat oleh orang atau badan hukum perdata
  • Pengadilan adalah pengadilan yang ada di lingkup peradilan TUN.
  • Hakim adalah hakim yang bertugas di lingkungan TUN

0 Komentar Untuk "Peradilan TUN"

Post a Comment