Pengertian Syariat
Syari’at (dlm arti luas) adalah ketentuan yang ditetapkan
oleh Allah SWT yang dijelaskan oleh Rasul-Nya, tentang pengaturan semua aspek
kehidupan manusia, dalam mencapai kehidupan yang baik, didunia dan akhirat .
Lingkup Syari’at (dlm arti luas) meliputi : pembahasan
bidang I’tiqadiyah (ilmu kalam, teologi) ; bidang far’iyah amaliyah (bidang fiqih); dan bidang moral (akhlak).
Penyebutan Hukum Islam :
1.
Syari’at Islam (dalam arti sempit), nilai hukum
dalam bahasan syari’at bersifat Qath’I (mutlak kebenarannya dan berlaku untuk
setiap masa dan tempat).
2.
Fiqih Islam, dalam hal ini berarti hukum Islam
yang dimaksud termasuk dalam bidang bahasan Ijtihadi yang bersifat dzanni ,
tidak termasuk nilai hukum Islam dalam pengertian syari’at yang bersifat
qath’i.
Ilmu Fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan &
menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdpt dlm Al-Qur’an & ketentuan2
umum yg ada dlm Sunnah Nabi yang direkam dlm kitab-kitab fiqih.
Perbandingan Antara
Kedudukan & Nilai Syari’at dengan Fiqih
|
|
Pembagian Hukum
Syari’at
1.
Hukum Taklifi (al ahkam al kamsah)
Tuntunan Allah yang berkaitan dengan
perintah dan larangan. Taklifi terbagi atas :
a.
Ijab, tuntutan yang pasti dr syara’ untk
dilaksanakan dan dilarang untuk ditinggalkan. Ex.: Dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat (QS. 2 : 110).
b.
Nadb,
tuntutan melaksanakan perbuatan, tapi tuntutan itu tidak secara pasti.
Seseorang tdk dilarang meninggalkannya, karena tdk dikenai hukuman. Yang
dituntut untk dikerjakan disebut mandub, sdgkan akibat tuntutan disebut dengan
nadb. (QS 2: 282)
c.
Ibahah, kitab Allah yang mengandung pilihan
antara berbuat atau tdk berbuat. Perbuatan yg dipilih tersebut disebut mubah.
Ex.: apabila telah tunai sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi, carilah rezeki
Allah (QS.2 : 10).
d.
Karahah,tuntutan meninggalkan suatu perbuatan,
tapi tuntutan itu tidak secara pasti. Seseorang yg mengerjakan perbuatan yg
dituntut untk ditinggalkan tidak dikenakan hukuman, yang disebut makruh. Ex. :
Perbuatan halal yg dibenci Allah adlh cerai (Hadist Nabi).
e.
Tahrim, Tuntutan untk tidak mengerjakan suatu
perbuatan dg tuntutan yang tdk pasti. Perbuatan yg dituntut disebut Haram.
2.
Hukum Wadh’I, adalah titah Allah yang
berhubungan dengan sesuatu yang berkaitan dengan hukum- hukum taklifi. Hukum
wadh’I ini tdk harus berhubungan dengan tingkah laku manusia tetapi bisa
berbentuk ketentuan2 yg berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf yang
dinamakan hukum taklif. Pembagian Hukum Wadh’I :
a.
Sebab, sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi
adanya musabab. Ex.: terbenamnya matahari jadi sebab wajib sholat maghrib.
b.
Syarat, sesuatu yg tergantung kpd adanya hukum
& dgn tdk adanya, maka tdk ada hukum, tetapi tidak lazim dgn adanya, ada
hukum. Ex.: Wudhu syarat sah sholat, tapi tdk harus adanya wudhu harus ada
sholat.
c.
Penghalang (Mani’), sesuatu yang dari segi huku, keberadaanya
meniadakan tujuan dimaksud dari sebab atau hukum. EX.: Hubungan mewaris menjadi
batal karena beda agama.
d.
Rukhshah (kemurahan) & ‘azimah (hukum asli),
Rukhshah, ketentuan Allah sebagai peringan thdp orang mukallaf dlm hal-hal
khusus. ‘Azimah, peraturan syara’ yang asli yang berlaku umum, artinya ia
disyari’atkan agar menjadi peraturan yang umum bagi seluruh orang mukallaf
dalam keadaan biasa.
e.
Shihah (sah) & buthlan (batal). Shihah
(sah), suatu hukum yg sesuai dengan tuntutan syara’. Ex.: Sholat zhuhur.
Buthlan, terlepas nya hukum syara’ dari ketentuan yg ditetapkan & tdk ada
akibat hukum yg ditimbulkan. Ex. : memperjual belikan minuman keras.
0 Komentar Untuk "SYARIAT ISLAM"
Post a Comment