SYARIAT ISLAM


Pengertian Syariat
Syari’at (dlm arti luas) adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT yang dijelaskan oleh Rasul-Nya, tentang pengaturan semua aspek kehidupan manusia, dalam mencapai kehidupan yang baik, didunia dan akhirat .
Lingkup Syari’at (dlm arti luas) meliputi : pembahasan bidang I’tiqadiyah (ilmu kalam, teologi) ; bidang far’iyah amaliyah  (bidang fiqih); dan bidang moral (akhlak).

Penyebutan Hukum Islam :
1.       Syari’at Islam (dalam arti sempit), nilai hukum dalam bahasan syari’at bersifat Qath’I (mutlak kebenarannya dan berlaku untuk setiap masa dan tempat).
2.       Fiqih Islam, dalam hal ini berarti hukum Islam yang dimaksud termasuk dalam bidang bahasan Ijtihadi yang bersifat dzanni , tidak termasuk nilai hukum Islam dalam pengertian syari’at yang bersifat qath’i.
Ilmu Fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan & menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdpt dlm Al-Qur’an & ketentuan2 umum yg ada dlm Sunnah Nabi yang direkam dlm kitab-kitab fiqih.

Perbandingan Antara Kedudukan & Nilai Syari’at dengan Fiqih
  1. Ketentuan syari’at terdapat dlm nash (Qur’an & Sunnah)
  2. Nilai syari’at bersifat fundamental (luas), ada aspek ahkam I’tiqadiyah, amaliyah, dan akhlak.
  3. Substansi syari’at adalah ketetapan Allah dan Sunnah, karenanya berlaku abadi.
  4. Syari’at hanya satu.
  5. Kebenaran Syari’at absolut.
  6. Menunjukkan kesatuan dalam Islam.
  1. Ketentuan Fiqih terdapat dlm kitab fiqih
  2. Bersifat instrumental, hukum yang mengatur perbuatan manusia.
  3. Fiqih adlh karya manusia, tidak abadi dan tergantung waktu dan tempat.
  4. Lebih dr satu, berupa aliran/mazhab
  5. Kebenaran fiqih relatif.
  6. Menunjukkan keragaman dr berbagai hasil pemikiran mujtahid.


Pembagian Hukum Syari’at
    1.       Hukum Taklifi (al ahkam al kamsah)
    Tuntunan Allah yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Taklifi terbagi atas :
a.       Ijab, tuntutan yang pasti dr syara’ untk dilaksanakan dan dilarang untuk ditinggalkan. Ex.: Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat (QS. 2 : 110).
b.      Nadb,  tuntutan melaksanakan perbuatan, tapi tuntutan itu tidak secara pasti. Seseorang tdk dilarang meninggalkannya, karena tdk dikenai hukuman. Yang dituntut untk dikerjakan disebut mandub, sdgkan akibat tuntutan disebut dengan nadb. (QS 2: 282)
c.       Ibahah, kitab Allah yang mengandung pilihan antara berbuat atau tdk berbuat. Perbuatan yg dipilih tersebut disebut mubah. Ex.: apabila telah tunai sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi, carilah rezeki Allah (QS.2 : 10).
d.      Karahah,tuntutan meninggalkan suatu perbuatan, tapi tuntutan itu tidak secara pasti. Seseorang yg mengerjakan perbuatan yg dituntut untk ditinggalkan tidak dikenakan hukuman, yang disebut makruh. Ex. : Perbuatan halal yg dibenci Allah adlh cerai (Hadist Nabi).
e.      Tahrim, Tuntutan untk tidak mengerjakan suatu perbuatan dg tuntutan yang tdk pasti. Perbuatan yg dituntut disebut Haram.

    2.       Hukum Wadh’I, adalah titah Allah yang berhubungan dengan sesuatu yang berkaitan dengan hukum-     hukum taklifi. Hukum wadh’I ini tdk harus berhubungan dengan tingkah laku manusia tetapi bisa berbentuk ketentuan2 yg berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf yang dinamakan hukum taklif. Pembagian Hukum Wadh’I :
a.       Sebab, sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabab. Ex.: terbenamnya matahari jadi sebab wajib sholat maghrib.
b.      Syarat, sesuatu yg tergantung kpd adanya hukum & dgn tdk adanya, maka tdk ada hukum, tetapi tidak lazim dgn adanya, ada hukum. Ex.: Wudhu syarat sah sholat, tapi tdk harus adanya wudhu harus ada sholat.
c.       Penghalang (Mani’),  sesuatu yang dari segi huku, keberadaanya meniadakan tujuan dimaksud dari sebab atau hukum. EX.: Hubungan mewaris menjadi batal karena beda agama.
d.      Rukhshah (kemurahan) & ‘azimah (hukum asli), Rukhshah, ketentuan Allah sebagai peringan thdp orang mukallaf dlm hal-hal khusus. ‘Azimah, peraturan syara’ yang asli yang berlaku umum, artinya ia disyari’atkan agar menjadi peraturan yang umum bagi seluruh orang mukallaf dalam keadaan biasa.

e.      Shihah (sah) & buthlan (batal). Shihah (sah), suatu hukum yg sesuai dengan tuntutan syara’. Ex.: Sholat zhuhur. Buthlan, terlepas nya hukum syara’ dari ketentuan yg ditetapkan & tdk ada akibat hukum yg ditimbulkan. Ex. : memperjual belikan minuman keras.

0 Komentar Untuk "SYARIAT ISLAM"

Post a Comment