I.
AL
HAKIM (PENCIPTA HUKUM)
Secara Etimologi, Hakim mempunyai 2
pengertian :
1.
Pembuat, yg menetapkan, yg memunculkan dan
sumber hukum.
2.
Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan
menyingkapkan hukum
Persoalan yg berkaitan dengan Hakim :
1.
Siapa pembuat hukum sebenarnya dlm syari’at
Islam?
2.
Siapa yg menentukan hukum syara’ (yg mendatangkan pahala bagi yg mengerjakan,
dan dosa bagi yg meninggalkan)?
3.
Apakah akal sebelum datangnya wahyu mampu
menentukan baik & buruknya sesuatu?
Kaidah Ushul Fiqih :
1.
Hakim disebut dengan syar’i.
2.
Tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah SWT
DASAR HUKUM HAKIM
1.
Surat Al An’am ayat 57 : “…menetapkan hukum itu
hanya Allah, Dia menerangkan yg sebenarnya, dan Dia pemberi keputusan yg paling
baik.”
2.
Surat Al Maidah ayat 49 : “dan hendaklah kamu
memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yg diturunkan Allah, janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu mereka…”
3.
Surat Al Maidah ayat 44 : “…barangsiapa yg tdk
memutuskan menurut apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
yg kafir.”
4.
Surat An Nisa ayat 59 : “…apabila kamu berbeda
pendapat ttg sesuatu, maka kembalikan kpd Allah (Al Qur’an) dan RasulNya
(sunnah), jika kamu beriman kpd Allah dan hari kiamat.
5.
Surat An Nisa ayat 65 : “..maka demi Tuhanmu,
mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dlm
perkara yg mereke perselisihkan, kemudian mereka tdk merasa keberatan dlm hati
terhdp putusan yg kamu berikan, dan mereka menerima dg sepenuhnya.”
II.
MAHKUM
FIH (Perbuatan Hukum)
Mahkum FIH Adalah perbuatan orang mukallaf
yg dibebani suatu perbuatan (mukallaf adalah orang yang telah di anggap mampu
bertindak hukum atau manusia yg berkewajiban menjalankan syari’at)
Syarat-Syarat
Mahkum Fih :
1.
Perbuatan tersebut di ketahui oleh orang
mukallaf secara sempurna, sehingga ia dpt mengerjakan sesuai dengan tuntutan.
Contoh: Perintah sholat dl Qur’an
tdk disebutkan syarat, rukun dan tata cara, maka perbuatan ini belum dpt
dibebankan kpd org mukallaf, tetapi bila telah ada penjelasan dr hadist, maka
perbuatan tsb dpt dibebankan.
2.
Mukallaf mengetahui dgn baik sumber taklifi
suatu perbuatan yg dilaksanakan, shgg pelaksanaannya merupakan ketaatan dan
kepatuhan kpd Allah SWT. Dlm hal ini diperlukan kemampuan akal untuk mempelajarinya
dengan merujuk (berhujjah/argumentasi) kepada dalil-dalil syar’i yg dikemukakan
para ulama.
3.
Perbuatan itu adlh perbuatan yg mungkin
dikerjakan atau ditinggalkan oleh orang mukallaf. Ulama menyatakan bahwa tdk
boleh ada taklifi terhdp sesuatu yg mustahil, baik mustahil dari zatnya
(sesuatu yg tdk tergambar eksistensinya), dan mustahil di luar zatnya (menurut
hukum kebiasaan tdk pernah terjadi).
III.
Mahkum
Alaih
Mahkum Alaih Adalah orang-orang mukallaf
yang dibebani hukum
Syarat-Syarat
Mahkum Alaih :
1.
Orang yg telah mampu memahami kitab syar’I yg
terkandung dlm Qur’an dan Sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang
lain. *sudah akil balig
Org yg lepas dr pembebanan hukum :
1.
Org tidur sampai ia bangun.
2.
Anak kecil sampai ia baligh (dewasa)
3.
Org gila sampai ia sembuh
(HR. Bukhari, Abu Daud, Tarmidzi, Al Nasa’I, Ibn Majah, & Al
Daruquthni dari Aisyah & Saidina Ali RA)
2.
Mempunyai kemampuan untuk menerima
beban/perintah.
Terdiri dari :
a.
Ahliyatul Wujub : Sifat kecakapan seseorang
untuk menerima hak-hak yg menjadi haknya, tetpai belum cakap untuk dibebani
seluruh kewajiban.
b.
Ahliyatul ‘ada : Sifat Kecakapan bertindak hukum
seseorang yg telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh
perbuatannya, baik yg bersifat positif maupun negatif.
Keadaan manusia dihubungkan dengan
Ahliyatul wujub :
Manusia yg mempunyai ahliyatul
wujub kurang sempurna : seseorang yg hanya pantas menerima haknya saja, tapi
belum pantas menerima kewajiban. Contohnya : Anak dlm kandungan berhak menerima
waris.
Manusia yg mempunyai ahliyatul
wujub sempurna : Seseorang yang pantas menerima hak dan kewajiban. Contoh :
seseorang yg menerima hak waris dan membayar zakat fitrah.
Keadaan manusia dihubungkan dengan Ahliyatul ‘ada:
Manusia yg tidak mempunyai
ahliyatul ‘ada sama sekali : segala
perkataan dan perbuatannya tidak menimbulkan akibat hukum sama sekali, contoh :
anak 0-7 tahun dan org gila.
Manusia yg mempunyai ahliyatul
‘ada kurang sempurna : ada perkataan dan perbuatannya yang di anggap sah dan
ada yg tidak sah. Contoh : anak usia 7-15 thn
Manusia yg mempunyai ahliyatul
‘ada sempurna: Segala perkataan dan perbuatannya dianggap sah.
Tindakan anak usia 7-15 tahun ditinjau dari 3 jenis perbuatan:
Dalam transaksi yg mengandung
manfaat. Tindakan itu adalah sah tanpa tergantung izin walinya. Contoh :
menerima hibah, shodaqoh.
Dalam transaksi yang mengadung
unsur pemindahan milik. Tindakannya tidak sah walaupun ada izin walinya.
Contoh: memberikan hibah, wakaf dan Shodaqoh.
Dalam transaksi yang mengandung
manfaat dan unsur pemindahan hak milik. Tindakannya sah apabila ada izin dari
wali.
Hukum Islam menetapkan kedewasaan seseorang melalui 2 cara :
Segi Biologis
Laki-laki : ihtilam (keluar sperma)
Perempuan : Menstruasi (haid)
Segi Usia
- ulama Malikiyah dan Hanafiah
laki-laki : 18 thn
Perempuan : 17 thn
- ulama Hambali dan Syafi’iyah
laki-laki & perempuan : 15 tahun
Macam-macam halangan terhadap kemampuan bertindak manusia :
1. Halangan Samawiyah : halangan yg disebabkan oleh
hal-hal diluar usaha manusia, yaitu :
a. Belum dewasa;
b. Sakit gila;
c. kurang akal;
d. Tidur;
e. Pingsan;
f. Lupa;
g. Sakit;
h. Menstruasi;
i. Nifas;
j. Meninggal.
2.
Halangan kasabiyah : halangan yg disebabkan oleh
hal-hal yang diusahakan manusia, yaitu
a. Boros;
b. Mabuk;
c. Lalai;
d. Bepergian;
e. Bergurau (main-main);
f. Bodoh;
g. Terpaksa (ikrah).
Ada
3 daya kekuatan halangan Yg menimpa kpd kemampuan manusia :
1.
Dapat menghilangkan kemampuan bertindak sama
sekali
Ahliyatul wujub terhadap kebendaan :
a. orang gila : dilakukan oleh walinya
b. Pingsan & Tidur : diselesaikan setelah sadar dan bangun.
c. Meninggal : kemampuan bertindak & ahliyatul wujubnya
hilang sama sekali. Hak kebendaan hilang kecuali wasiat.
2.
Dapat mengurangi kemampuan bertindak, akan
tetapi tdk menghilangkan sama sekali.
- orang kurang akal : transaksi yg dilakukan oleh orang yg
kurang akal itu ada yg disamakan dengan transaksi yg
dilakukan oleh anak usia 7-15 tahun
3.
Tdk mempunyai pengaruh untk menghilangkan /
mengurangi
kemampuan bertindak, hanya merubah ketentuan hukum.
a. Boros (safih) : akalnya sempurna, tapi tdk dpt diserahi pengurusan
kebendaan
b. Lupa dan Lalai : Lupa (tdk ingat) dan Lalai tdk menghilangkan
ahliyatul wujub dan ahliyatul ‘ada.
c.
Sakit : tidak menghilangkan ahliyatul wujub dan ahliyatul
‘ada dan sahnya mengadakan
transaksi kebendaan,
hanya menjadi sebab adanya
keringanan bila sakit
parah hingga melemahkan daya
tindak.
d. Menstruasi dan Nifas :
tidak menghilangkan ahliyatul
wujub dan ahliyatul ‘ada,
tetapi syara’ menjadikannya
sebagai sebab gugurnya
kewajiban shalat dan puasa.
e. Mabuk : Hanya merubah ketentuan hukum baginya.
Ucapannya dianggap tdk sah,
bila timbul kerugian dpt
dituntut.
f. Bergurau : hanya merubah beberapa ketentuan hukum
- dlm hal I’tiqadiyah, bila
menyebabkan kemurtadan,
dianggap sah, karenanya ia
menjadi murtad.
- dlm hal pemberitaan menjadi
batal, dan ia melakukan
dusta.
g. Bodoh (tidak mengetahui sesuatu)
Ketidaktahuan ada yg menjadi
Keudzuran
Yg bukan keudzuran adlh
ketidaktahuan atas sesuatu yg sdh
diketahui secara umum ttg
ketentuan, ketetapan, dalil yg
sdh jelas.
h. Paksaan (ikrah), paksaan dg kekerasan maupun tidak dgn kekerasan.
0 Komentar Untuk "UNSUR-UNSUR HUKUM ISLAM"
Post a Comment