A.
Hak dan kewajiban
konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai
berikut:
Hak konsumen
antara lain:
1)
hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2)
hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3)
hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4)
hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5)
hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
6)
hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
7)
hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8)
hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9)
hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah:
1)
membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2)
beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3)
membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
4)
mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
B.
Hak dan
kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
1)
hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2)
hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3)
hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4)
hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1)
beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
2)
memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3)
memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4)
menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5)
memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6)
memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7)
memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
source : ebook (Subagyo Pengurus Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) )
0 Komentar Untuk " Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha"
Post a Comment