Pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa Pelaku
usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen
dan/atau perjanjian dalam memperdagangkan barang atau jasa, yang isinya:
a) menyatakan pengalihan tanggung jawab
pelaku usaha;
b) menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; (catatan: biasanya
dibuat nota bertuliskan: “Barang yang sudah dibeli dilarang
dikembalikan.”)
c) menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang
dibeli oleh konsumen;
d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen
kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran; (catatan: biasanya klausula ini dicantumkan di perjanjian
leasing).
e) mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f) memberi hak kepada pelaku usaha untuk
mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi
obyek jual beli jasa;
g) menyatakan tunduknya konsumen kepada
peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan
lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan
jasa yang dibelinya; (catatan: ini juga banyak terjadi dalam perjanjian
kredit dengan bank, ketentuan kampus tentang tatacara pembayaran biaya
pendidikan, dan lain-lain).
h) menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa
kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak
jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. (catatan: klausula
ini juga banyak dipakai dalam perjanjian leasing atau beli tanah-rumah secara
angsuran).
Selain itu, Pelaku usaha dilarang
mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak
dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (pasal
18 ayat 2);
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka
ketentuan baku yang dibuat tersebut batal demi hukum (pasal 18 ayat 3).
Setelah berlakunya UU No. 8 / 1999 ini
maka Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan
Undang-undang ini. (pasal 18 ayat 4).
Source : ebook (Subagyo Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Source : ebook (Subagyo Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
0 Komentar Untuk "Aturan Pembuatan Klausula Baku (Ketentuan atau Perjanjian yang dibuat Pelaku Usaha) "
Post a Comment