Larangan-larangan ini diatur dalam pasal 8 sampai dengan 17.
Pelaku
usaha dilarang memproduksi, memperdagangkan barang maupun jasa yang (pasal 8
ayat 1):
a)
tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b)
tidak sesuai dengan
berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c)
tidak sesuai dengan
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya;
d)
tidak sesuai dengan
kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam
label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e)
tidak sesuai dengan
mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau
jasa tersebut;
f)
tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g)
tidak mencantumkan
tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik
atas barang tertentu;
h)
tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal"
yang dicantumkan dalam label;
i)
tidak memasang label
atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi
bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
j)
tidak mencantumkan
informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain
itu, Pelaku usaha juga dilarang:
- memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud (pasal 8 ayat 2).
- memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar (ayat 3).
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan 2 pasal 8 tersebut, dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
- Pasal 9 ayat 1 juga menentukan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
a.
barang tersebut telah
memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu,
gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.
barang tersebut dalam
keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa
tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa
tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau
afiliasi;
e.
barang dan/atau jasa
tersebut tersedia;
f.
barang tersebut tidak
mengandung cacat tersembunyi;
g.
barang tersebut
merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h.
barang tersebut
berasal dari daerah tertentu;
i.
secara langsung atau
tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata-kata
yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau
efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k.
menawarkan sesuatu
yang mengandung janji yang belum pasti.
Barang
atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan
pengiklanan barang atau jasa tersebut.
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan,
hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga
atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang
dan/atau jasa. (pasal 10)
Pasal 11
juga menentukan bahwa Pelaku usaha dalam penjualan melalui cara obral atau
lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan (pasal 12).
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya. (merencanakan kebohongan). (pasal 13 ayat 1).
Pelaku usaha juga dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat,
obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan
kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa
lain. (pasal 13 ayat 2).
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk: tidak melakukan
penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan; mengumumkan hasilnya
tidak melalui media masa; memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang
dijanjikan; mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang
dijanjikan. (pasal 14)
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang
melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan
baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. (pasal 15).
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
tidak menepati pesanan
dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; dan
tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. (pasal 16).
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta
ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa; mengelabui jaminan/garansi
terhadap barang dan/atau jasa; memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak
tepat mengenai barang dan/atau jasa; tidak memuat informasi mengenai risiko
pemakaian barang dan/atau jasa; mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang
tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; melanggar etika
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. Pelaku
usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan tersebut. (pasal 17).
source : ebook (Subagyo
Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) )
0 Komentar Untuk "Larangan Bagi Pelaku Usaha"
Post a Comment