Perjanjian yang dilarang diatur dalam Bab III Pasal 4-16 UU No. 5 Tahun 1999. Sebelum kita membahas jenis jenis perjanjian yang dilarang, maka lebih dahulu kita membahas pengertian perjanjian. Pengertian perjanjian menurut versi hukum persaingan terdapat dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 5 Tahun 1999 “Perjanjian adalah suatu perbuatan dari satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun baik tertulis ataupun tidak tertulis.
Sepintas bahwa definisi perjanjian pada pasal 1 di atas tidak berbeda dengan perjanjian dalam Kitab Undang Undang Hukum (KUHPerdata) Pasal 1313 Suatu perbuatan dengan mana satu orang lebih mengikatkan dirinya kepada orang lain atau lebih. Namun, terdapat perbedaan yang mendasar dalam pengertian perjanjian dalam hukum antimonopoli.
Perjanjian dalam teori persaingan usaha adalah upaya dua pelaku usaha atau lebih dalam konteks strategi pasar. Dengan demikian, esensi perjanjian adalah saling bersepakatnya antarpesaing tentang tingkah laku pasar mereka, baik seluruhnya ataupun menyepakati tingkah laku bagian tertentu dari keseluruhan tingkah laku pasar.
Suatu pihak terikat dengan hukum jika perjanjian yang dilakukan mengakibatkan kewajiban hukum. Juga diakibatkan oleh kewajiban pembayaran ganti rugi satu pihak kepada pihak lain apabila melanggar ketentuan perjanjian. Mengingat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang membatalkan perjanjian, maka perjanjian yang menghambat persaingan usaha tidak mengikat menurut hukum karena dapat dibatalkan. Namun, hal ini bukan berarti suatu perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 tidak mengikat (bagi pelaku usaha). Ikatan hukum berarti bahwa suatu kewajiban tertentu dilindungi hukum jika tidak melanggar UU No. 5 Tahun 1999.
Ikatan ekonomi dihasilkan oleh suatu perjanjian jika ada standar perilaku tertentu yang harus ditaati bukan karena persyaratan hukum, tetapi dalam rangka mencegah kerugian ekonomi. Salah satu contoh adalah menentukan harga di bawah harga pasar. Jadi, ikatan ekonomi dalam hal ini adalah, pihak yang ikut dalam ikatan perjanjian tersebut akan beruntung jika mengikut strategi yang disepakati maka akan mengalami kerugian.
Bagaimana halnya jika tidak ada suatu perjanjian yang tegas baik tertulis maupun lisan. Inilah yang biasa terjadi, yakni saling memahami dengan melihat pasar sehingga dalam perjanjian hukum persaingan usaha ada yang disebut dengan (perjanjian yang tegas dan nyata) dan “tacit agreement jika terdapat dan pengakuan telah terjadi kesepakatan antarpelaku usaha, baik secara tertulis maupun tidak. Adapun tacit agreement jika pelaku usaha lain “ikut” dengan caranya, schingga seolah olah telah terjadi perjanjian.
Oligopoli adalah monopoli oleh beberapa pelaku usaha, “monopoly by afew”. Oligopoli dapat juga diartikan kondisi ekonomi dimana hanya ada beberapa perusahaan menjual barang yang sama atau produk yang standar, “Economic condition where only e few companies sell substantiallv similar or standardized products”.
UU No. 5 Tahun 1999, Pasal 4 melarang perjanjian oligopoli. “Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk secara bersama sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.” Jika penguasaan atas barang atau jasa dilakukan oleh hanya satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha tertentu disebut monopoli.
Jadi, bentuk pasar oligopoli itu berada di antara monopoli dan pasar persaingan sempurna (perfect competition). Pasar jenis ini ditandai dengan adanya beberapa penjual yang ada di pasar dengan pembeli yang relatif banyak.
“Perjanjian” pada pasar oligopoli lebih mengarah kepada perjanjian yang bersifat horizontal. Pada struktur pasar ini pun biasanya tidak terjadi perjanjian yang bersifat tertulis atau lisan antarpelaku usaha, namun biasanya ditentukan oleh “saling keterkaitan reaksi tanpa perjanjian” dan “pelaku yang saing disesuaikan.”
Adapun kata “secara bersama sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa” bukan berarti harus ada perjanjian secara bersama sama antarpelaku usaha, namun setiap pelaku usaha yang terlibat oligopoli dianggap telah menguasai pasar, walaupun masing masing pelaku usaha tidak memenuhi masing masing pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan posisi dominan. Pasal 4 menguasai pasar, UU No. 5 Tahun 1999 mengatur kasus oligopoli khusus yang memiliki posisi dominan di pasar. Bahaya oligopoli semacam ini adalah keseragaman perilaku oligopolis terutama dalam bentuk praktik praktik yang diselenggarakan dengan persetujuan bersama yang hampir tidak memberi kesempatan menghindar kepada pihak seberang pasar dari praktik tersebut.
Dalam memahami kalimat “dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat” tidak hanya memperhatikan hambatan persaingan yang sedang terjadi namun juga harus memerhatikan potensi hambatan yang mungkin bakal terjadi.
Berbeda dengan pasar persaingan sempurna, dalam pasar oligopoli masing masing pedagang mempunyai kekuatan untuk menentukan pasar. Dalam pasar jenis ini pedagang dapat saling bersaing atau dapat melakukan kolusi di antara mereka. Jika penjual saling bersaing, maka dampaknya akan mirip dengan apa yang terjadi pada pasar persaingan sempurna. Biasanya penjual akan berlomba memberikan yang terbaik bagi konsumennya dengan tingkat harga tertentu.
Namun jika penjual atau produsen dalam pasar oligopoli ini tidak lagi bersaing, tetapi berkolusi membuat perjanjian, baik tertulis maupun tidak tertulis menentukan harga, menentukan produksi, atau membagi wilayah pasar secara geografis, akan menyebabkan kemampuan mereka memengaruhi pasar menjadi semakin besar, inilah yang disebut dengan pasar yang oligopolistik. Biasanya oligopoli bisa terjadi dengan tacit collusion, misalnya dalam fix fixing, para pelaku usaha saling bergantung satu sama lain dan mengikuti pelaku usaha yang menjaid price leader nya. Jumlah barang yang tersedia di pasar semakin sedikit, harga yang harus dibayar pembeli semakin tinggi. Maka terjadilah apa yang disebut dengan inefisiensi alokatif. Bentuk kolusi yang sempurna akan menyebabkan mereka menjadi monopolis secara bersama sama atau monopolis di wilayah masing masing sesuai dengan pembagian wilayah yang terjadi.
Untuk memudahkan identifikasi pasar oligopoli terdapat beberapa karakter penting untuk diketahui yaitu :
1) Barang yang diperdagangkan biasanya adalah barang yang homogen
2) Struktur pasar biasanya ditandai dengan kekuatan pelaku usaha yang kurang lebih sebanding. Namun. tidak tertutup kemungkinan pada pasar yang heterogen pun terjadi oligopoli.
3) Hanya sedikit perusahaan dalam industri (few member, of forms).
4) Pengambilan keputusan yang saling memengaruhi (interdependence decisions)
5) Kompetisi non harga (non pricing competition)
Baca Juga : Syarat dan Unsur Perjanjian
ABSENSI & PEMAHAMAN MATERI
0 Komentar Untuk "PERJANJIAN YANG DILARANG"
Post a Comment