LEMBAGA INDEPENDEN ATAU LEMBAGA NON PEMERINTAHAN

Perkembangan global dan tuntutan dinamika masyarakat kemudian menjadi dasar bagi negara untuk menyempurnakan tatanan pemerintahan negara agar lebih efektif dan efisien dalam mengatasi permasalahan serta mengantisipasi masa depan yang semakin kompleks. luasnya cakupan tugas negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat terkadang tidak dapat sepenuhnya diakomodasi oleh lembaga-lembaga yang secara konvensional sudah ada dalam suatu negara, yakni : legislatif, eksekutif, yudikatif. Untuk itu diperlukan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta tuntutan pergaulan global.
salah satu solusi yang berkembang saat ini adalah mendorong pemberian peran yang lebih besar kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. semuanya ini diarahkan untuk mewujudkan check and balance system dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. hal itu kemudian diaktualisasikan secara institusional dan disesuaikan dengan bidang bidang kekuasaan negara. Artinya pada setiap bidang kekuasaan negara yang sudah memiliki lembaga yang definitif secara struktural, masih diperlukan lembaga lain yang bersifat independen dan berstatus extra struktural.
salah satu upaya yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan lembaga yang independen dan berstatus ekstra struktural adalah dengan memetakkan kembali bidang kekuasaan negara. Mana yang masih membutuhkan peran lembaga di luar lembaga yang telah ada, serta kekuasaan negara mana yang tidak membutuhkan peran lembaga lain di luar lembaga yang telah ada. 
Kegiatan pemetaan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi keberadaan kelembagaan yang berstatus ekstra struktural pemerintah dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, atau yang dikenal dengan istilah lembaga independen. beberapa bentuk perwujudan lembaga independen tersebut berupa komisi independen, lembaga atau badan pengatur independen, atau quangos, yang dapat berbentuk komisi, badan, atau dewan. pada umumnya lembaga independen bersifat membantu atau menunjang pelaksanaan kekuasaan negara tertentu, baik dalam bidang eksekutif (KPU, Komnas HAM, KONI), legislatif/regulatif (BP Migas, BRTI, KPI), dan yudikatif atau peradilan (KPPU, KPK, KON).

PUSTAKA
Darda Syahrizal, Hukum Administrasi Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara,  Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.

0 Komentar Untuk "LEMBAGA INDEPENDEN ATAU LEMBAGA NON PEMERINTAHAN"

Post a Comment