Menurut C. Snock
Hongronye Adatrecht (Bahasa Belanda) adalah Nama pada suatu sistem pengendalian
sosial (social control) yaltu sesuatu
yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat Indonesia (De ATJEHERS 1894).
C. Snouck Hurgronje |
Istilah lain yang digunakan dalam
perundang-undangan Hindia Belanda adalah :
1. Godsdienstige wetten (UU Agama)
Pasal 75 ayat (3) RR yang isinya lembaga-lembaga kebiasaan.
2. Pasal 78 ayat (2) RR, OUDER
HERKOMSTEN artinya kebiasaan-kebiasaan lama.
3. Dalam Pasal 71 ayat (3) RR
instellingen Des Volks artinya lembaga-embaga rakyat.
4. Pasal 11 AB Volksinstellingen
artinya Hukum yang berlaku bagi golongan
bumi putera.
Dalam kepustakaan dan teori-teori.
C. Van Vollenhoven |
1. Volksrecht
artinya hukum rakyat (Mr. Beseler).
2. Maleischt
polynesisrecht yang mana untuk menamakan hukum Indonesia yang paling asli (C.
Van Vollenhoven)
Adatrecht adalah adat
yang rnempunyaì akibat seperti akibat hukum yang terdapat di negeri Belanda.
Kaidah-kaidah yang
mengatur hidup bersama disebut adat, orang Belanda tidak dapat menyebutkan
kaidah dengan istilah recht tetapi
mereka melihat kaidah itu mengandung unsur recht.
Adat adalah pencerminan
daripada kepribadian suatu bangsa dan merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa
bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Sejarah
singkat berlakunya istilah Hukum Adat
Tahun 1947 pada waktu voc = Undang-undang Jawa sejauh dapat
kita terima.
Tahun 1754 William Marsden memakai di Sumatera istilah customs of the country dan customs and manners of the native inhabitants.
Tahun 1804 Dalam charter Nederburgh dipakai istilah uu
kebiasaan.
Tahun 1825 dalam lembaran negara
digunakan istilah uu pribumi atau agama
Tahun 1848 Mr. RL. Wichers, uu agama atau peraturan tata susila dan
kebiasaan yang telah turun temurun
Tahun 1854 dalam RR, uu agama,
peraturan lembaga dan kebiasaan rakyat.
Tahun 1920 RR, teks baru agama dan tata kebiasaan
Tahun 1929 dalam IS pasal 134 ayat 2
dipergunakan istilah “hukum Adat” (Adat
recht).
Pengertian
Hukum Adat
1. Prof. Dr. Supomo, SH
Hukum
adat sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif
(unstatutory law) meliputi peraturan peraturan hidup yang meskipun tidak
ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat
berdasarkan. atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai
kekuatan hukum. Dengan kata lain Hukum adat
adalah hukum yang tidak tertulis.
2. Dr. Sukanto
Hukum
adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak
dikodifikasi dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi sehingga mempunyai akibat
hukum.
3. Mr. J.H.P. Bellefroid
Hukum
adat sebagai peraturan hídup yang meskipun tidak díundangkan oleh penguasa toh
dihormati dan dítaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan peraturan
tersebut berlaku sebagai hukum.
4. Prof. M..
Djojodígoeno, SH
Hukum
adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan peraturan.
5. Prof. Mr. C. Van
Vollenhoven
Hukum
adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang
menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Jadi dapat disimpulkan
Hukum adat adalah suatu norma-norma kompleks yang bersumber pada perasaan
keadilan rakyat yang selalu berkembang dan juga meliputi peraturan-peraturan
tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian
besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena
mempunyai akibat hukum.
Menurut Koentjaraningrat,
untuk membedakan hukum adat dengan adat harus memenuhi ciri-ciri hukum (attributes of law) yaitu :
1. Attributes of authority yaitu putusan
melalui suatu mekanisme yang diberi kuasa dan pengaruh di dalam masyarakat.
2. Attributes of intensionn of universal
application yaitu putusan dari pihak yang berkuasa itu dimaksudkan sebagai
putusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku terhadap
peristiwa serupa akan datang.
3. Attribute of obligation yaitu putusan
penguasa harus mengandung rumusan hak dan kewajiban
4. Attribute of sanction yaitu putusan
harus dikuatkan dengan sanksi.
0 Komentar Untuk "Pengertian Hukum Adat"
Post a Comment