Pengertian Hukum Adat

Menurut C. Snock Hongronye Adatrecht (Bahasa Belanda) adalah Nama pada suatu sistem pengendalian sosial (social control) yaltu sesuatu yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat Indonesia  (De ATJEHERS 1894).
C. Snouck Hurgronje
Istilah lain yang digunakan dalam perundang-undangan Hindia Belanda adalah :
1. Godsdienstige wetten (UU Agama) Pasal 75 ayat (3) RR yang isinya lembaga-lembaga kebiasaan.
2. Pasal 78 ayat (2) RR, OUDER HERKOMSTEN artinya kebiasaan-kebiasaan lama.
3. Dalam Pasal 71 ayat (3) RR instellingen Des Volks artinya lembaga-embaga rakyat.
4. Pasal 11 AB Volksinstellingen artinya  Hukum yang berlaku bagi golongan bumi putera.
Dalam kepustakaan dan teori-teori.
C. Van Vollenhoven
1. Volksrecht artinya hukum rakyat (Mr. Beseler).
2. Maleischt polynesisrecht yang mana untuk menamakan hukum Indonesia yang paling asli (C. Van Vollenhoven)
Adatrecht adalah adat yang rnempunyaì akibat seperti akibat hukum yang terdapat di negeri Belanda.
Kaidah-kaidah yang mengatur hidup bersama disebut adat, orang Belanda tidak dapat menyebutkan kaidah dengan istilah  recht tetapi mereka melihat kaidah itu mengandung unsur recht.
Adat adalah pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa dan merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.

Sejarah singkat berlakunya istilah Hukum Adat
Tahun 1947  pada waktu voc = Undang-undang Jawa sejauh dapat kita terima.
Tahun 1754  William Marsden memakai di Sumatera istilah customs of the country dan customs and manners of the native inhabitants.
Tahun 1804  Dalam charter Nederburgh dipakai istilah uu kebiasaan.
Tahun 1825 dalam lembaran negara digunakan istilah uu pribumi atau agama
Tahun 1848 Mr. RL. Wichers,  uu agama atau peraturan tata susila dan kebiasaan yang telah turun temurun
Tahun 1854 dalam RR, uu agama, peraturan lembaga dan kebiasaan rakyat.
Tahun 1920 RR, teks baru  agama dan tata kebiasaan
Tahun 1929 dalam IS pasal 134 ayat 2 dipergunakan istilah “hukum Adat” (Adat recht).

Pengertian Hukum Adat
1. Prof. Dr. Supomo, SH
Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan. atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Dengan kata lain Hukum adat  adalah hukum yang tidak tertulis.
2. Dr. Sukanto
Hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi sehingga mempunyai akibat hukum.
3. Mr. J.H.P. Bellefroid
Hukum adat sebagai peraturan hídup yang meskipun tidak díundangkan oleh penguasa toh dihormati dan dítaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
4. Prof. M.. Djojodígoeno, SH
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan peraturan.
5. Prof. Mr. C. Van Vollenhoven
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Jadi dapat disimpulkan Hukum adat adalah suatu norma-norma kompleks yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang dan juga meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum.
Menurut Koentjaraningrat, untuk membedakan hukum adat dengan adat harus memenuhi ciri-ciri hukum (attributes of law) yaitu :
1. Attributes of authority yaitu putusan melalui suatu mekanisme yang diberi kuasa dan pengaruh di dalam masyarakat.
2. Attributes of intensionn of universal application yaitu putusan dari pihak yang berkuasa itu dimaksudkan sebagai putusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku terhadap peristiwa serupa akan datang.
3. Attribute of obligation yaitu putusan penguasa harus mengandung rumusan hak dan kewajiban

4. Attribute of sanction yaitu putusan harus dikuatkan dengan sanksi.

0 Komentar Untuk "Pengertian Hukum Adat"

Post a Comment