Salah satu pemikiran yang berkembang berkaitan dengan negara dan
kekuasaan adalah pernyataan Lord Acton (Inggris), yaitu power tends to corrupt,
but absolute power corrupt absolutely (manusia yang mempunyai kekuasaan
cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai
kekuasaan absolut sudah pasti akan menyalahgunakannya).
Kekuasaan secara umum sering diartikan sebagai kemampuan seseorang atau
sekelompok orang untuk memengaruhi atau mengendalikan tingkah laku orang atau
kelompok orang lain. Apabila kekuasaan ini dibiarkan berlangsung secara bebas
atau bahkan sebebas-bebasnya maka akan terjadi kekacauan atau anarki dalam
masyarakat.
Salah satu wujud penting dalam penyatuan berbagai jenis kekuasaan
(politik, ekonomi, hukum, dan lain-lain) di dunia adalah dalam bentuk negara.
Agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekua- saannya maka harus
diatur dan dibatasi serta dirinci secara tegas oleh konstitusi.
Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar
kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi
manusia/warga negara tidak dilanggar. Konstitusi merupakan manifestasi dari
hukum yang harus ditaati, baik oleh pihak yang memegang kekuasaan maupun oleh
rakyat. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya
dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya
membentuk. Istilah tersebut memiliki makna pembentukan atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Selain istilah tersebut, ada juga beberapa istilah
dari konstitusi seperti gronwet (bahasa Belanda).
Gronwet dalam bahasa Indonesia memiliki arti, yaitu wet berarti undang-undang
dan ground berarti tanah. Namun demikian, ada beberapa negara yang menggunakan
istilah constiturion (bahasa Inggris) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau
undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem
ketatanegaraan suatu negara.
Ada beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan tentang pengertian konstitusi,
yaitu sebagai berikut.
Herman
Heller
Pengertian konstitusi menurut Herman Heller dibagi menjadi tiga.
1) Konstitusi
yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
Pengertian ini disebut pengertian secara sosiologis.
2) Konstitusi
merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Pengertian ini
merupakan pengertian secara yuridis.
3) Konstitusi
yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku
dalam suatu negara. Pengertian ini disebut pengertian secara politis.
K.
C. Wheare
Pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu
negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan negara
yang bersifat tertulis. Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan
peraturan negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi tertulis hanya mengatur dan mencakup hal-hal mengenai negara dalam
garis besar atau pokok-pokoknya saja. Konstitusi yang tidak tertulis sering
disebut konvensi, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Keberadaan konvensi itu
menyempurnakan adanya konstitusi tertulis, dan menjadikan konstitusi suatu
negara dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Konstitusi sebagai hukum dasar yang membentuk keseluruhan penyelenggaraan
berbangsa dan bernegara memiliki arti penting bagi negara. Oleh karena itu,
semua negara-negara baru yang merdeka akan membuat konstitusi yang sebaik mungkin.
Demikian halnya bangsa Indonesia juga menyusun konstitusi yang terbaik untuk
bangsa Indonesia.
Konstitusi negara pada umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara,
hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.
Ada tiga ciri-ciri umum yang terdapat pada konstitusi, yaitu sebagai
berikut.
a. Konstitusi
sebagai kumpulan kaidah hukum diberi kedudukan yang lebih tinggi daripada
kaidah hukum lainnya karena dimaksudkan sebagai alat untuk membatasi wewenang
penguasa sehingga tidak boleh dengan mudah diubah oleh kelompok atau golongan
yang tengah berkuasa.
b. Konstitusi
memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang dianggap paling pokok
mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara.
c. Konstitusi
lahir dari momen sejarah terpenting bagi masyarakat yang bersangkutan.
Misalnya, pembebasan dari penjajahan (Indonesia), penyatuan beberapa negara
menjadi satu (Amerika Serikat).
Karena begitu pentingnya konstitusi bagi suatu negara maka Mirriam
Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan
sebagai berikut.
a. Pembagian
kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b. Hak asasi
manusia.
c. Prosedur
perubahan undang-undang dasar.
d. Larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Dengan demikian,
minimal ada tiga hal yang diatur dalam sebuah konstitusi, yaitu sebagai
berikut.
a. Jaminan hak
asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.
b. Sistem
ketatanegaraan yang mendasar.
c. Kedudukan,
tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara.
Fungsi
konstitusi ada dua, yaitu .
a. membagi
kekuasaan dalam negara, yakni antarcabang kekuasaan negara (terutama kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sehingga terwujud sistem checks and
balances dalam penyelenggaraan negara;
b. membatasi
kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.
Pembatasan kekuasaan itu mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan. Pembatasan isi
kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta
wewenang lembaga- lembaga negara. Pembatasan waktu pelaksanaan kekuasaan
berkaitan dengan masa jabatan masing-masing lembaga-lembaga negara atau
pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi di negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang
Dasar 1945 ialah hukum dasar yang tertulis. Di samping Undang-Undang Dasar 1945
itu, berlaku hukum dasar yang tidak tertulis yang disebut konvensi. UUD 1945
merupakan hukum dasar yang tertulis sehingga mengikat pemerintah, lembaga
negara, lembagaimasyarakat, warga negara di mana pun dia berada, dan penduduk
yang berada di wilayah negara Indonesia.
Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma, aturan atau
ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945
merupakan sumber hukum. Jadi, semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan
lainnya harus bersumber pada UUD 1945.
0 Komentar Untuk "PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KONSTITUSI"
Post a Comment